BERITA JAKARTA – Dugaan kasus tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian kredit oleh BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah kepada PT. Atlantik Bumi Indo (ABI) hingga kini disinyalir masih mengambang penangananya oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Surabaya.
Konon kabarnya, kerugian negara yang timbul akibat perbuatan dugaan pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT. Atlantik Bumi Indo tersebut, mencapai puluhan miliar rupiah.
Sumber Matafakta.com, mengungkapkan, sejumlah pihak telah dipanggil dan dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Surabaya. Salah satunya, adalah petinggi Bank BNI Cabang Surabaya sudah dimintai keterangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun anehnya, ketika dikonfirmasi, Jaksa FE Racham mengaku, tidak menangani perkara dugaan korupsi PT. Atlantik Bumi Indo kaitan dengan pemberian kredit dari BNI Tbk Unit Sentra Kredit Menengah tersebut.
“Kami tidak pernah menangani perkara itu,” katanya melalui sambungan telepon selularnya, Senin (24/5/21) siang.
Tapi, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Kajari Kota Surabaya nomor print-01/M.5.10/Fd.1/11/2020 tanggal 4 November 2020, Kepala Seksie Tindak Pidana Khusus, Ari Prasetya Panca Atmaja, telah meneken surat pemanggilan saksi pada 7 Desember 2020 lalu. (Sofyan)