Terpidana Penipuan Robianto Idup Masih Bebas Berkeliaran

- Jurnalis

Minggu, 23 Mei 2021 - 13:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Selatan

PN Jakarta Selatan

BERITA JAKARTA – Terpidana penipuan, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup sampai saat ini masih bebas berkeliaran meski Mahkamah Agung (MA), telah menghukumnya selama 1,5 tahun atau 18 bulan tahun lalu.

Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Supardi berjanji akan menanyakan progres pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, Robianto Idup ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.

“Saya akan tanyakan dulu ke Kajari Jakarta Selatan bagaimana perkembangan pelaksanaan eksekusinya itu,” kata Supardi, Jumat (20/5/2021) kemarin.

Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mengirimkan salinan putusan kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan dan pihak terkait lainnya beberapa pekan lalu. Bahkan, terpidana Robianto Idup tercatat, telah dipanggil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Selatan.

“Sudah ada tercatat disini Surat Perintah pemanggilan untuk terpidana Robianto Idup,” kata seorang petugas di PTSP Kejari Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021) lalu.

Namun, ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi terkait Surat Perintah pemanggilan terhadap terpidana penipuan, Robiabto Idup ke Kajari Jakarta Selatan, belum dapat diperoleh jawaban.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Bapak sedang keluar kantor, kayaknya rapat di Kejaksaan Agung,” kata salah seorang staf di Kejari Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megodono, masih memberikan janji kepada awak media akan mengecek terlebih dahulu data-data terkait pelaksanaan eksekusi terpidana, Robianto Idup yang hingga kini belum ada kejelasan. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB