BERITA JAKARTA – Terpidana penipuan, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG), Robianto Idup sampai saat ini masih bebas berkeliaran meski Mahkamah Agung (MA), telah menghukumnya selama 1,5 tahun atau 18 bulan tahun lalu.
Menanggapi hal itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta, Supardi berjanji akan menanyakan progres pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana, Robianto Idup ke Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan.
“Saya akan tanyakan dulu ke Kajari Jakarta Selatan bagaimana perkembangan pelaksanaan eksekusinya itu,” kata Supardi, Jumat (20/5/2021) kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, telah mengirimkan salinan putusan kasus tersebut ke Kejari Jakarta Selatan dan pihak terkait lainnya beberapa pekan lalu. Bahkan, terpidana Robianto Idup tercatat, telah dipanggil di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Jakarta Selatan.
“Sudah ada tercatat disini Surat Perintah pemanggilan untuk terpidana Robianto Idup,” kata seorang petugas di PTSP Kejari Jakarta Selatan, Selasa (18/5/2021) lalu.
Namun, ketika awak media berusaha untuk mengkonfirmasi terkait Surat Perintah pemanggilan terhadap terpidana penipuan, Robiabto Idup ke Kajari Jakarta Selatan, belum dapat diperoleh jawaban.
“Bapak sedang keluar kantor, kayaknya rapat di Kejaksaan Agung,” kata salah seorang staf di Kejari Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Jakarta Selatan, Sri Odit Megodono, masih memberikan janji kepada awak media akan mengecek terlebih dahulu data-data terkait pelaksanaan eksekusi terpidana, Robianto Idup yang hingga kini belum ada kejelasan. (Dewi)