Tersangka AT Diserahkan Pihak Keluarga ke Polres Metro Bekasi Kota

- Jurnalis

Jumat, 21 Mei 2021 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kombes Pol Aloysius Supriyadi

Kombes Pol Aloysius Supriyadi

BERITA BEKASI – Akhirnya, pihak keluarga bersama kuasa hukumnya menyerahkan, Amri Tanjung alias AT (21) ke Polres Metro Bekasi Kota, menyusul telah ditetapkannya sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap UP (15) anak dibawah umur yang dilaporkan orang tua korban pada Senin 12 April 2021 lalu.

Kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo mengatakan, proses penjemputan berangkat dari kantornya yang berada dibilangan Grand Galaxi, Kota Bekasi, bersama keluarga AT menuju Bandung daerah Cicaheum menjemput AT untuk diserahkan ke Polres Metro Bekasi Kota.

“Dalam perjalanan lancar dan tersangka AT pun sangat kooparatif mudah kita ajak bicara. Intinya lebih baik kita serahkan ceritakankan apa yang terjadi agar kasus ini menjadi terang benderang,” kata Bambang, Jumat (21/5/2021).

Sampai di Bekasi, sambung Bambang, dia bersama orang tua tersangka langsung mengantarkan AT ke Polres Metro Bekasi Kota yang diterima Kepala Unit Kejahatan dan Kekerasan (Kanit Jatanras) dan Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (Kanit PPA).

“Dengan saya dampingi, penyerahan AT langsung secara simbolis yang dilakukan orang tua tersangka kepada polisi. Saat ini, AT masih dalam pemeriksaan. Untuk pokok perkara lainnya terkait AT belum bisa saya sampaikan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi menegaskan, AT (21) pelaku dugaan kekerasan seksual terhadap UP (15) anak dibawah umur, kini statusnya sudah menjadi tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Memang dilapori orang tua korban pada 12 April 2021 lalu, tapi pada 6 Mei kemarin, sudah dinaikan menjadi penyidikan. Sekarang tersangka DPO dan lagi kita diburu atau pengejaran terhadap tersangka AT,” kata A. Supriyadi, Kamis (20/5/2021) kemarin.

Meski begitu, Kapolres A. Supriyadi menyangkal, jika proses hukum terhadap AT dinilai lamban, karena kepolisian harus mendalami dan memastikan bahwa kejadian yang dilaporkan pihak korban memenuhi unsur yang dilaporkan oleh orang tua dan korban.

“Jadi bukan lamban, tapi untuk memastikan laporan korban itukan polisi perlu waktu. Pada 6 Mei 2021 kemarin, kasusnya sudah dinaikan ke penyidikan. Dua kali dipanggil AT mangkir maka sekarang lagi kita buru,” pungkasnya. (Usan/Edo)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB