Polres Metro Bekasi Kota Tetapkan AT Tersangka Pemerkosaan Anak

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 20:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA BEKASI – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi Kota, sudah menetapkan anak Anggota DPRD Kota Bekasi berinisial AT, sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.

“Status AT sudah tersangka,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Aloysius Supriyadi ketika dihubungi awak media, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan Aloysius, penyidik Polres Metro Bekasi Kota, sudah melayangkan surat pannggilan sebanyak dua kali kepada tersangka AT. Namun, surat pemanggilan polisi tersebut diacuhkan.

“Tersangka sudah dua kali dilayangkan surat panggilan, namun diacuhkan. Saat ini, tersangka AT sedang dicari,” tutup Aloysius singkat.

Kasus pemerkosaan yang dilakukan anak Anggota DPRD Kota Bekasi itu menjadi perhatian publik. Pasalnya, selama penyelidikan, Komnas PA mengungkap ada dugaan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.

Kepada Matafakta.com, Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menegaskan, tidak ada alasan bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak menjemput paksa pelaku AT.

Baca Juga :  Nah Lho...!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

“Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang Anggota DPR di Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi,” tegas Arist.

Dikatakan Arist, untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Komnas PA, meminta orangtua pelaku ikut membantu menyerahkannya AT kepada pihak kepolisian.

“Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” pungkasnya. (Indra)

Berita Terkait

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat
Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok
LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat
Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana
Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang
Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap
Kasus Investasi, Christine Gunardi & DKK Resmi Ditetapkan Tersangka
Kejari Blitar Hentikan Proses Penuntutan Melalui Keadilan Restoratif
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 Oktober 2024 - 22:34 WIB

Direktur P3S Sebut Duet Simon Aloysius Mantiri dan Mochamad Iriawan Tepat

Kamis, 24 Oktober 2024 - 22:57 WIB

Perkara Jual-Beli Ikan Jadi Tersangka Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Rabu, 23 Oktober 2024 - 10:26 WIB

LQ Indonesia Law Firm Ingatkan Kafe “Kaizen Coffee” Segera Kosongkan Tempat

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:56 WIB

Saat Penyitaan, Penyidik Kejaksaan Ogah Jelaskan Asal Tindak Pidana

Rabu, 23 Oktober 2024 - 08:40 WIB

Nah Lho…!!!, Saksi Panitera MA Tak Kenal Dengan Terdakwa Marthen Napang

Berita Terbaru

Foto: Ketua Garda Bekasi, Samsudin Saat Berorasi Didampingi Ketua LSM SNIPER Indonesia, Gunawan

Seputar Bekasi

Ini Kata Ketua SNIPER Soal Tolak Masa Aksi Dari Luar Kabupaten Bekasi  

Minggu, 27 Okt 2024 - 07:30 WIB

Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Olahraga

Babak 13 Besar Bekasi United FC Melawan Al Jabbar Cirebon FC

Sabtu, 26 Okt 2024 - 18:06 WIB

Foto: Pakar Hukum Pidana Alexius Tantrajaya

Berita Utama

Pakar Hukum: Harapan Untuk Pemerintahan Prabowo & Gibran

Sabtu, 26 Okt 2024 - 17:56 WIB