BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendukung penuh penjemputan secara paksa Polres Kota Bekasi terhadap AT (28) terduga pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak terhadap korban PU (15) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban secara hukum.
Kepada Matafakta.com, Arist menegaskan, telah tersedianya alat bukti pemulaan yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak menjemput pelaku AT atas kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.
“Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang Anggota DPR di Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi tetadap kasus memalukan ini,” tegas Arist, Rabu (19/5/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakan Arist, untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas PA, meminta orangtua pelaku ikut membantu menyerahkannya AT kepada pihak kepolisian.
“Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” jelasnya.
Sesuai kordinasi, sambung Arist, Wakapolres dan Kasatreskrimum Polres Metro Bekasi Kota dengan Komnas PA sebulan yang lalu, Komnas PA meminta segera menjemput paksa pelaku AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi ditengah-tengah masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ulasnya.
Menurut Arist, lambatnya kasus kejahatan seksual yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota telah menimbulkan spekulasi dan dugaan-dugaan bahwa kasus ini sudah diintervensi, seingga sulit untuk diungkap.
Sementara, tambah Arist, pelaku AT juga disinyalir oleh pihak keluarga korban sudah melarikan diri dari Kota Bekasi.
“Meski begitu, Komnas PA tetap yakin dan percaya Kasatreskrimum Polres Metro Bekasi Kota mampu menyelesaikan kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini secara profrsional,” pungkasnya. (Edo/Indra)