Komnas PA Desak Polres Kota Bekasi Jemput Paksa Pelaku AT

- Jurnalis

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

BERITA JAKARTA – Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait, mendukung penuh penjemputan secara paksa Polres Kota Bekasi terhadap AT (28) terduga pelaku kejahatan seksual dan perdagangan anak terhadap korban PU (15) untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawaban secara hukum.

Kepada Matafakta.com, Arist menegaskan, telah tersedianya alat bukti pemulaan yang cukup, sehingga tidak ada alasan bagi penyidik Polres Metro Bekasi Kota untuk tidak menjemput pelaku AT atas kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan eksploitasi seksual komersial.

“Sekalipun terduga pelaku diketahui publik anak dari salah seorang Anggota DPR di Kota Bekasi, Polres Kota Bekasi tidak perlu ragu untuk melakukan penyelidikan sekalipun ada intervensi tetadap kasus memalukan ini,” tegas Arist, Rabu (19/5/2021).

Dikatakan Arist, untuk kepastian hukum dan demi tegaknya keadilan, tidak ada seorang pun yang kebal terhadap hukum. Justru demi keadilan dan kepastian hukum, Komnas PA, meminta orangtua pelaku ikut membantu menyerahkannya AT kepada pihak kepolisian.

“Jangan justru membiarkankan kasus ini berlarut dan bahkan ikut serta mendorong terjadinya pelanggaran hak anak,” jelasnya.

Sesuai kordinasi, sambung Arist, Wakapolres dan Kasatreskrimum Polres Metro Bekasi Kota dengan Komnas PA sebulan yang lalu, Komnas PA meminta segera menjemput paksa pelaku AT untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Supaya kasus ini tidak menimbulkan keresahan dan spekulasi ditengah-tengah masyarakat khususnya bagi keluarga korban,” ulasnya.

Menurut Arist, lambatnya kasus kejahatan seksual yang ditangani Polres Metro Bekasi Kota telah menimbulkan spekulasi dan dugaan-dugaan bahwa kasus ini sudah diintervensi, seingga sulit untuk diungkap.

Sementara, tambah Arist, pelaku AT juga disinyalir oleh pihak keluarga korban sudah melarikan diri dari Kota Bekasi.

“Meski begitu, Komnas PA tetap yakin dan percaya Kasatreskrimum Polres Metro Bekasi Kota mampu menyelesaikan kasus kejahatan seksual dan perdagangan anak untuk tujuan seksual komersial ini secara profrsional,” pungkasnya. (Edo/Indra)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB