Tipu Rp1,3 Miliar, Polisi Aktif Dituntut 3 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 18 Mei 2021 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Borgol

Ilustrasi Borgol

BERITA JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yerich Mohda Sinaga dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, menuntut pidana selama 3 tahun penjara terhadap, Ajun Komisaris Polisi (AKP), Jefry Djoharam.

AKP Jefry Djoharam disinyalir belum menjalankan sidang etik profesi. Saat melakukan aksi penipuan itu, AKP Jefry Djoharam masih bertugas di Polres Jakarta Selatan.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa AKP Jefry Moharam terbukti melakukan dugaan tindak pidana penipuan terhadap saksi korban, Naura Maringka sebesar Rp1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memohon kepada Majelis Hakim agar menghukum AKP Jefry Djoharam selama tiga tahun penjara,” ucap Jaksa Yerich dihadapan Ketua Majelis Hakim, Bambang Sucipto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/5/2021).

Jaksa menjerat terdakwa AKP Jefry Djoharam Pasal 378 KUHP, tentang penipuan dan Pasal 372 KUH Pidana soal penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan, bahwa peristiwa itu bermula sekitar bulan Februari 2018 lalu. Kala itu Jefry berdalih dapat mengurus proyek tanah di Jalan Senopati, Jakarta Selatan yang akan dibeli H. Isyam.

Untuk pengurusan proyek tersebut berupa surat-surat lahan dirinya membutuhkan dana sebesar Rp1 miliar. Hal itu, diutarakannya kepada korban, Naoura Maringka.

Terdakwa AKP Jefry Djoharam berjanji akan mengembalikan uang milik Naura Maringka dalam tempo satu bulan. Karena tergiur iming-iming, pada bulan Maret 2018 korban menyerahkan uang sebesar 100 ribu dolar Singapura kepada AKP Jefri Djoharam.

Selain 100 ribu dolar Singapura, AKP Jefri Djoharam juga minta ditransfer ke rekeningnya dan isterinya secara bertahap sebesar Rp380.700.000.

Setelah satu tahun tidak ada kejelasan tentang pengembalian uangnya, Noura pada bulan Maret 2019 bersama suami, melakukan konfirmasi kepada ahli waris tanah di Jalan Senopati.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Dari informasi ahli waris didapat keterangan bahwa tidak pernah ada meminta uang atau menerima uang dari AKP Jefri Djoharam untuk biaya pengurusan surat-surat tanah,” ungkap Jaksa Yerich.

Menurutnya, uang tersebut, dipergunakan terdakwa AKP Jefry Djoharam untuk membiayai keperluan pribadi dan keluarga seperti membeli mobil, tanah dan membangun rumah di Kampung isterinya di Lampung.

Akibat perbuatan terdakwa AKP Jefry Djoharam, korban Naoura Maringka menderita kerugian lebih dari Rp.1.380.700.000.

Dalam pembacaan surat dakwaan yang berlangsung secara virtual, AKP Jefry Djoharam sempat membela diri bahwa dia tidak menipu korban, Noura Maringka.

Namun, Majelis Hakim pimpinan Bambang Sucipto meminta kepada Jefry menanggapinya dalam persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (Pledoi) dari terdakwa, Jefry Djoharam. (Sofyan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB