BERITA JAKARTA – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Daryanto, diduga menggabungkan putusan tiga perkara narkotika sekaligus dalam amar putusannya, Selasa (18/5/2021).
Ketiga perkara berkas terpisah (split) tersebut yakni, Nugroho Agung Wibowo alias Om Agung Bin Bambang Priyanto dan Suprianto alias Tompel Bin Rasip, divonis selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar denngan subsidair 1 bulan kurungan penjara.
Terdakwa ketiga yakni, Mahmud alias Cimot Bin Ahmad divonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar dengan subsidair 3 bulan penjara. Ketiganya, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan dipersidangan, saat pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim, Daryanto, ketiga terdakwa, Nugroho Agung Wibowo, Suprianto dan Mahmud, tampak didampingi kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut ketiga terdakwa, karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I. (Sofyan)