Kapitra: Pegawai KPK Gagal Tes ASN Lebih Baik Mengundurkan Diri

- Jurnalis

Sabtu, 8 Mei 2021 - 14:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DR. Kapitra Ampera, SH, MH

DR. Kapitra Ampera, SH, MH

BERITA JAKARTA ‐ DR. Kapitra Ampera menyebut alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya adalah hal yang biasa dan tak perlu menjadi kegaduhan.

Test Wawasan Kebangsaan yang dilaksanakan KPK bekerjasama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) adalah dalam rangka melaksanakan Undang-Undang (UU) No.19 tahun 2019 yang mensyaratkan pegawai KPK adalah ASN.

“Maka dengan amanat UU tersebut, dilaksanakanlah seleksi bekerjasama dengan BKN,” kata Kapitra, Sabtu (8/5/2021).

Dikatakan Kapitra, terkait pegawai KPK tidak lolos tes, termasuk soal penyidik senior KPK, Novel Baswedan juga seharusnya tak perlu memantik kegaduhan.

Kapitra juga merasa yakin tes yang dilakukan oleh panitia penyelenggara menjadikan pegawai KPK jadi ASN sudah memenuhi prosedur.

“Test ASN biasa dilakukan secara kuantitatif dan obyekyif, termasuk biasanya menggunakan vendor pihak ketiga,” jelasnya.

Sebelumnya, Firli menyakan tidak bisa melakukan pemecatan kepada pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Baca Juga :  Pakar Hukum: Dugaan Oknum TNI "Bermain" di Tambang Liar Masuk Pelaku Utama

“Apa lagi saya baca Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tidak ada pemecatan pegawai di Lembaga Antikorupsi itu, kurang apa lagi,” kata Kapitra.

Kapitra menambahkan, negara tidak boleh kalah oleh kelompok yang melawan Pemerintah. Dalam hal ini, Pimpinan KPK harus mengambil sikap tegas menjalankan aturan secara maksimal.

“Nah harus bagaimana lagi? Kalau saya sih lebih baik mengundurkan saja, masa sudah senior tidak lolos tes,” Sindir Kapitra. (Usan)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB