Dirut PT. BBJ Diduga Gunakan Surat Pelimpahan Garapan Palsu

- Jurnalis

Jumat, 7 Mei 2021 - 10:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kuasa hukum PT. Farika Steel (PT. FS), Hartono Tanuwidjaja, meminta Kapolda Banten, Irjen Pol. Dr. Rudy H. Adinugroho, agar konsisten dalam penegakan hukum. Sebab Hartono menduga klaim yang dikemukakan Direktur Utama PT. Bandar Bakau Jaya (PT. BBJ) yakni, Jakis Djakaria berpotensi mengaburkan fakta hukum yang sebenarnya.

Kepada Matafakta.com, advokat Hartono menekankan adanya dugaan rekayasa berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan registrasi Nomor:590/033 Pemt tanggal 22 Agustus 2015 dan patut diduga merupakan perbuatan tindak pidana yang dengan sengaja secara melawan hukum dan mengakibatkan PT. FS mengalami kerugian.

Sekedar informasi Polda Banten, telah menetapkan Jakis Djakaria beserta kawan-kawan sebagai terlapor dugaan Pemalsuan dan Penggunaan Surat Palsu. Para terlapor ditengarai sengaja membuat Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015 seolah-olah autentik untuk kepentingan pribadi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Hartono, pada 30 September 2019, Jakis Djakaria, telah menandatangani dan melayangkan surat Nomor: 124/BBJ-ss/IX/2019 soal keberatan atas pengembalian batas PT. FS yang ditujukan kepada PT FS.

“Intinya terlapor merasa keberatan untuk menandatangani batas-batas tanah milik PT. FS dengan alasan pada objek tanah tersebut, terdapat Hak yang dipegang PT. BBJ yang berasal dari warga masyarakat sebagai pemegang Hak lahan garapan dan terletak di Blok LKG Kali Jero seluas lebih kurang 20.000 meter persegi,” terang Hartono, Jumat (7/5/2021).

Dengan status, sambung Hartono, tanah Hak Lahan Garapan yang telah dialihkan Hak Garapnya dari warga masyarakat tersebut kepada PT. BBJ sesuai dengan keberadaan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor: S90/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015.

“Kemudian, pada 25 Oktober 2019, Samedi selaku Pejabat Kepala Desa Margagiri, telah menerbitkan surat bernomor: 400/67/DS-2007/Sekr/2019 mengenai Surat Tanggapan yang isinya menerangkan bahwa Surat Keterangan Garapan yang dimiliki Gunawan Bin Dana telah dialihkan ke PT. BBJ dan sekaligus juga melampirkan keberadaan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor : S90/033/Pent tanggal 22 Agustus 2015,” jelasnya.

Pada 17 Maret 2020, dia melanjutkan, terlapor Jakis Djakaria, kembali mengajukan serta melampirkar Dokumen Asli Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015 tersebut ke depan Persidangan Perkara Tata Usaha Negara (TUN) No. Reg 66/G/2019/PTUN.SRG pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.

Dokumen itu, lanjut Hartono, sebagai dokumen bukti Tergugat II Intervensi (ic.PT BBJ) dengan kode T.1.5. Kemudian pada 22 Juni 2020, Terlapor Jakis Djakaria, juga menggunakan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan, dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015 untuk mengajukan Surat Somasi Pertama dan Terakhir yang ditujukan kepada direksi PT. FS.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Terlapor Jakis Djakaria kerap menggunakan dan melampirkan Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan tersebut dengan Reg. Nomor: 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015. Untuk keperluan pengajuan surat-surat antara lain kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Serang tentang pemberitahuan adanya konflik hukum dengan PT FS tanggal 02 Juni 2020,” ungkapnya.

Masih kata Hartono, surat pengaduan PT. BBJ itu Nomor 83 BBJ-ss/VI/2020 ditujukan kepada Kanwil BPN Provinsi Banten. Kemudian ada juga surat PT. BBJ bernomor No: 85/BBJ-ss/VI/2020, untuk Gubernur Provinsi Banten, perihal pemberitahuan adanya konflik hukum dengan PT. FS tanggal 02 Juni 2020.

“Terakhir, surat PT. BBJ No: 86/BBJ-ss/VI/2020 ditujukan Bupati Kabupaten Serang, tentang pemberitahuan adanya konflik hukum dengan PT. FS tanggal 02 Juni 2020. Saya juga mempermasalahkan, keterangan palsu dalam Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor : 590/033/Pemt,” sebut Hartono.

Keterangan Palsu Dalam Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan

Dalam dokumen Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan dengan Reg. Nomor : 590/033/Pemt tanggal 22 Agustus 2015 tersebut terdapat atau mengandung keadaan-keadaan dan keterangan palsu.

“Contohnya saudara Gunawan Bin Dana mengaku sebagai Penggarap Lahan Garapan seluas lebih kurang 20.000 meter persegi. Dan dia mendaftarkan Lahan Garapan tersebut dengan Nomor Objek Pajak (NOP) 360421000700300790, yang terletak di BIok LKG, Kali Jero, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara,” ucapnya dengan nada heran.

Padahal, faktanya, Nomor Objek Pajak (NOP) 360421000700300790 adalah diperuntukan NOP untuk objek lain yang terletak di lokasi Kampung Dukuh, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara. Dan bukan di Blok LKG, Kali Jero, Desa Margagiri, Kecamatan Bojonegara.

“Jelas tertulis peristiwa Pengalihan Hak Garapan pada hari Rabu, tanggal 10 Agustus 2015. Namun fakta yang benar, tanggal 10 Agustus 2015 adalah hari Senin. Kemudian tertulis dibuat dihadapan Kepala Desa Margagiri dan diketahui oleh Camat Bojonegara pada hari Rabu tanggal 10 Agustus 2015, tapi fakta yang sebenar-benarnya telah ditandatangani pada Hari dan Tanggal lain yakni Sabtu, 22 Agustus 2015,” tegas Hartono lagi.

Selain itu, ungkapnya, terdapat fakta pencantuman tandatangan palsu atau yang di-palsukan dari Pejabat Camat Bojonegara Drs. H. Asmawi MM dan tanpa nomor registrasi dari Kecamatan.

“Bahwa berdasarkan atas hasil proses penyidikan, pemeriksaan, saksi-saksi dan keberadaan bukti-bukti surat, serta diperkuat dengan adanya keterangan Ahli Pidana dan Perdata, maka penyidik Kamneg Polda Banten, telah menetapkan dan menerbitkan Surat Ketetapan terhadap 5 orang tersangka yakni, Jakis Djakaria, H. Sufyan Sulaeman Bin H. Sulaeman, Didi Rosadi Bin Haerudin, Ruhul Amin ST Bin Hasanudin dan Gunawan Bin Dana.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Selanjutnya, lanjut Hartono lagi, atas penetapan terhadap para tersangka aquo temyata terdapat pengajuan Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh 4 tersangka yakni, H. Sufyan Sulaeman, Didi Rosadi, Gunawan Bin Dana dan Ruhul Amin ST. Namun faktanya, permohonan Praperadilan yang telah diajukan para termohon atau tersangka dicabut pada tanggal 14 April 2021 sesuai dengan keberadan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten.

“Berdasarkan fakta hukum dan alat bukti serta saksi ahli yang disampaikan klien kami (PT. Farika Steel), kami meminta dengan segala hormat kepada Bapak Kapolda Banten untuk segera melimpahkan berkas perkara atas laporan polisi TBL/243/VIII/RES.1.9/2020/BANTEN/SPKT IIII tanggal 07 Agustus 2020, agar proses penanganan perkara ini sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan mendapatkan keadilan sebagaimana mestinya Pro-Justicia,” pintanya.

Hartono juga mengungkapkan fakta yang sangat fatal adalah bahwa Tersangka Jakis DJakaria selaku Direktur Utama PT. BBJ telah dengan sengaja dan beritikad buruk hendak mencaplok, menguasai dan mengambil alih Hak Kepemilikan atas objek Tanah Hasil Reklarnasi milik PT. FS yang telah terikat ke dalam Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang selama 30 tahun.

Berdasarkan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang Dengan PT. Farika Steel tentang Pemanfaatan Tanah Hasil Reklamasi Untuk Pembangunan Pabrik Pipa dan Pengolahan Beton Jadi dan Dermaga Khusus serta Fasilitas Penunjang Iainnya di Desa Margagiri Kecamatan Bojonegara Kabupaten Serang Nomor: 593.6/Perj.18oHuk/2013 dan Nomor: 018/PK.HPL/FS/VII/2013 tanggal 23 Juni 2013.

“Saat ini, sedang dalam proses Permohonan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh Pemerintah Kabupaten Serang, untuk selanjutnya bisa di Konversikan menjadi Hak Guna Bangurtan (HGB) untuk kepentingan PT. Farika Steel.

Ditambahkan Hartono, pada saat ini status PT. FS masih belum sebagai Pemilik lahan namun mempunyai Hak Prioritas berdasarkan Perjanjian Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Serang tersebut.

“Dengan modus itu, PT. BBJ Cq Tersangka I Jakis Djakaria dengan cara menggunakan surat palsu yang berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Garapan telah mengajukan Klaim ke PT. FS dan Instansi lain seolah-olah telah mempunyai Hak Kepemilikan atas objek Tanah Hasil Reklamasi milik PT. FS,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB