Dr. Asep: Hakim Anggota Pimpin Persidangan Batal Demi Hukum

- Jurnalis

Selasa, 4 Mei 2021 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halim Anggota Toni Irfan

Halim Anggota Toni Irfan

BERITA JAKARTA – Proses persidangan pidana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, berlangsung tidak seperti biasa. Lantaran, seorang Hakim Anggota, Toni Irfan, diduga memimpin langsung proses persidangan terdakwa Priyadi dalam kasus penganiayaan.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Guntur dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Kepada Matafakta.com, pengajar pasca sarjana Universitas Trisakti, Dr. Asep Iwan Iriawan mengatakan, merujuk kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP) berbunyi, untuk pemeriksaan Hakim Ketua sidang membuka sidang dan menyatakan terbuka untuk umum.

Prinsip ini, sambung Dr. Asep, disebut juga dalam Pasal 153 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.

“Soal sidang tertutup terkait perkara kesusilaan atau terdakwanya anak-anak. Tapi jelas di KUHAP itu, disebutkan yang membuka sidang adalah Hakim Ketua, bukan Hakim Anggota seperti dalam perkara Priyadi,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jika tidak dipenuhi, tambah Dr. Asep, maka persidangan yang digelar oleh Hakim Anggota tersebut, batal demi hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.

Pantauan dipersidangan, proses persidangan terdakwa Priyadi masuk agenda pembacaan keterangan saksi dan dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. (Sofyan Hadi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB