BERITA BEKASI – Ayah bocah prempuan korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan AT (21) anak dari salah seorang Anggota DPRD Kota Bekasi, bingung hingga kini Polres Metro Bekasi, belum melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kepada Matafakta.com, Ayah korban DD mengatakan, dirinya tidak mengetahui apa pertimbangan Polres Metro Bekasi hingga kini belum melakukan penahanan terhadap pelaku AT yang telah merusak masa depan anaknya.
“Gimana perasaan sebagai orang tua kalau anak gadisnya dirusak dan jadi korban kekerasan seksual. Terlebih lagi, pelakunya sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” kata DD, Jumat (30/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang saya, sambung DD awam hukum, tapi korban adalah anak dibawah umur yang belum matang berpikir dan menentukan masa depannya, sehingga dia adalah korban yang harus dilindungi hukum.
“Saya belum paham kenapa polisi belum bertindak. Intinya, saya pantang mundur apapun permainannya. Kalau ngak ditanggapi di Polres ya saya ke Polda Metro Jaya. Laporan itu, sudah dari tanggal 12 April 2021 sampai sekarang,” tegas DD.
Sebelumnya, Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait menyimpulkan, bahwa kejadian kasus kejahatan seksual yang menimpa anak prempuan dibawah umur, PU (15) di Bekasi adaalah peristiwa yang diluar dugaannya.
“Tadinya, saya beranggapan kekerasan seksual biasa, ternyata ada trafficking disana, menjual anak secara sengaja, untuk mencari order dan terjadi transaksi. Ini perbuatan pidana yang luar biasa “extraordinary crime” dan tidak bisa ditoleransi dan diterima,” terang Arist.
Ketika korban, lanjut Arist, tidak mau melayani orang yang datang ke tempat kost, maka korban mengalami kekerasan terhadap fisiknya. Seperti persetubuhan secara terpaksa serta terjadi eksploitasi seksual komersial.
Oleh karena itu, Komnas PA, mendesak Polres Metro Bekasi Kota untuk segera menahan dan menangkap pelaku tanpa pandang bulu sekalipun anak penguasa, anak Anggota Dewan atau anak orang berpengaruh di Kota Bekasi.
“Komnas PA meminta kepada Polres Kota Bekasi segera menahan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dengan ganjaran pasal berlapis. Karena ini juga merupakan pelaku tindak pidana yang terorganisir secara sistematis,” pungkas Arist. (Edo/Indra)