Khilaf, Selegram Revina Violetta Minta Maaf ke Dedy Susanto

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Setiap masalah pasti ada hikmahnya, namun lebih indah jika masalah itu berusaha dihindari dengan menggunakan kehati-hatian. Kecerobahan, selegram Revina Violetta Tanamal sempat terjadi perselisihan dengan Dedy Susanto yang akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui kuasa hukum kedua belah pihak. ‘Damai itu indah!’

Penyelesaian lapor-melapor itu dibuktikan dengan adanya penandatangan damai diatas segel yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada tanggal 7 April 2021 dibilangan Tebet, Jakarta Selatan yang disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak.

“Bahwa terhadap perkara yang dilaporkan Dedi Susanto telah tercapai kesepakatan damai dan ditandatangani oleh kedua pihak dan diketahui dan diprakarsai kuasa hukum,” ujar Advokat Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu klausul dari Perjanjian damai itu adalah, Revina Violetta Tanamal harus menyampaikan permintaan maaf di media.

Baca Juga :  Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

“Maaf pak Dedy Susanto, kiranya pintu maaf bapak dibukukan untuk saya. Saya mengaku bahwa saya khilaf tanpa krocek informasi yang saya terima, sehingga merugikan nama baik bapak,” ujar Revina dihadapan wartawan di Kopi Tien Polda Metro Jaya.

Revina berharap dengan sudah dilaksanakan pernyataan maaf itu dihadapan media, Dedy Susanto segera mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.

“Tentunya harapan saya bapak Dedy Susanto langsung mencabut laporannya. Plisdeh! Saya sudah capek dan jadi pengangguran selama ini. Pusing bangat pak mikirin perkara ini. Kasihan orang tua saya juga. Masak ia saya harus dipenjarakan? Adu…uh Jagan deh,” ucap Revina memohon.

Revina Violetta Tanamal berharap bisa segera bertemu langsung dengan Dedy Susanto. “Saya pengen menyampaikan permintaan maaf saya dihadapkan beliau,” ujar Revina berharap.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Sementara, kuasa hukum Revina Rusdin Ismail mengatakan, sesuai dengan materi perdamaian yang harus dilaksanakan.

Inilah klarifikasi kami dan pernyataan maaf dari klien kami kepada bapak Dedy Susanto. Secara hukum perdamaian itu mendukung. Bahwa Pihak Pertama dan pihak kedua sudah berdamai. Oleh karena itu, Laporan Polisi No Lp/1223/11/YAN 2.5./2020/SPKT.PMJ tanggal 21 Februari 2020, Terlapor Revina dicabut. Sehingga tidak ada lagi persoalan.

“Kami (terlapor dan Pelapor) telah menandatangani surat perjanjian damai. Perjanjian Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani melalui kuasa hukum pak Dedy Susanto tanggal 7 April lalu. Dan jumpa pers ini adalah salah satu materi perjanjian yang disepakati itu yang harus dilaksanakan. Ini salah satu bagian terpenting dari klausul damai itu,” pungkas Rusdin. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 47 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB