BERITA JAKARTA – Setiap masalah pasti ada hikmahnya, namun lebih indah jika masalah itu berusaha dihindari dengan menggunakan kehati-hatian. Kecerobahan, selegram Revina Violetta Tanamal sempat terjadi perselisihan dengan Dedy Susanto yang akhirnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui kuasa hukum kedua belah pihak. ‘Damai itu indah!’
Penyelesaian lapor-melapor itu dibuktikan dengan adanya penandatangan damai diatas segel yang dibuat dan ditandatangani para pihak pada tanggal 7 April 2021 dibilangan Tebet, Jakarta Selatan yang disaksikan kuasa hukum kedua belah pihak.
“Bahwa terhadap perkara yang dilaporkan Dedi Susanto telah tercapai kesepakatan damai dan ditandatangani oleh kedua pihak dan diketahui dan diprakarsai kuasa hukum,” ujar Advokat Rusdin Ismail di Polda Metro Jaya, Kamis (29/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu klausul dari Perjanjian damai itu adalah, Revina Violetta Tanamal harus menyampaikan permintaan maaf di media.
“Maaf pak Dedy Susanto, kiranya pintu maaf bapak dibukukan untuk saya. Saya mengaku bahwa saya khilaf tanpa krocek informasi yang saya terima, sehingga merugikan nama baik bapak,” ujar Revina dihadapan wartawan di Kopi Tien Polda Metro Jaya.
Revina berharap dengan sudah dilaksanakan pernyataan maaf itu dihadapan media, Dedy Susanto segera mencabut laporannya di Polda Metro Jaya.
“Tentunya harapan saya bapak Dedy Susanto langsung mencabut laporannya. Plisdeh! Saya sudah capek dan jadi pengangguran selama ini. Pusing bangat pak mikirin perkara ini. Kasihan orang tua saya juga. Masak ia saya harus dipenjarakan? Adu…uh Jagan deh,” ucap Revina memohon.
Revina Violetta Tanamal berharap bisa segera bertemu langsung dengan Dedy Susanto. “Saya pengen menyampaikan permintaan maaf saya dihadapkan beliau,” ujar Revina berharap.
Sementara, kuasa hukum Revina Rusdin Ismail mengatakan, sesuai dengan materi perdamaian yang harus dilaksanakan.
Inilah klarifikasi kami dan pernyataan maaf dari klien kami kepada bapak Dedy Susanto. Secara hukum perdamaian itu mendukung. Bahwa Pihak Pertama dan pihak kedua sudah berdamai. Oleh karena itu, Laporan Polisi No Lp/1223/11/YAN 2.5./2020/SPKT.PMJ tanggal 21 Februari 2020, Terlapor Revina dicabut. Sehingga tidak ada lagi persoalan.
“Kami (terlapor dan Pelapor) telah menandatangani surat perjanjian damai. Perjanjian Kesepakatan Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani melalui kuasa hukum pak Dedy Susanto tanggal 7 April lalu. Dan jumpa pers ini adalah salah satu materi perjanjian yang disepakati itu yang harus dilaksanakan. Ini salah satu bagian terpenting dari klausul damai itu,” pungkas Rusdin. (Dewi)