Ketua PN Jakpus Akui Tidak Memiliki Informasi Persidangan

- Jurnalis

Kamis, 29 April 2021 - 20:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PN Jakarta Pusat

PN Jakarta Pusat

BERITA JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang konon berkelas nasional, namun tampaknya, tidak terlalu mementingkan pelayanan atau fasilitas informasi publik berupa agenda atau jadwal persidangan pada setiap harinya.

Meskipun, Kantor PN Jakarta Pusat yang berada di area Kemayoran telah memiliki layar monitor raksasa serta aneka fasilitas lainnya seperti mesin absensi persidangan, ruang ramah difabel, sistem informasi penelusuran perkara alias SIPP dan mesin x ray, namun tidak pada informasi atau agenda persidangan.

Pantauan dilokasi, banyak para pengunjung persidangan di PN Jakarta Pusat, yang setiap harinya kebingungan untuk mendapatkan informasi persidangan dan harus banyak bertanya, termasuk para awak media yang menginginkan informasi persidangan.

“Harusnya, ada layar informasi jadwal persidangan. Kalau begini, kadang kita sebagai keluarga berperkara bingung kalau ingin tahu jadwal persidangan,” ucap salah satu pengunjung kebingungan.

Menanggapi hal itu, Ketua PN Jakarta Pusat, M. Damis mengutarakan, bahwa pihaknya akan segera menempatkan alat yang berfungsi untuk mencatat setiap agenda persidangan pidana sebagai informasi pengunjung persidangan.

“Segera kami akan menempatkan sebuah media informasi yang berisi jadwal persidangan. Dan yang akan mengisi agenda sidang adalah para Panitera,” kata Damis kepada Matafakta.com saat ditemui di Gedung PN Jakpus, Kamis (29/4/21) sore.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Meski demikian, Danis menyebut, tidak semua para pencari keadilan dan keluarga terdakwa yang datang ke PN Jakarta Pusat, melek teknologi. Namun, pihaknya tetap akan perupaya untuk memberikan pelayanan terbaik buat masyarakat.

“Saya akui tidak semua orang di Indonesia ini, akan paham menggunakan teknologi atau alat komunikasi,” pungkasnya. (Sofyan Hadi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB