Natalia Rusli dan Antek Master Trust Law Firm di Polisikan Balik

- Jurnalis

Rabu, 28 April 2021 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kembali perseteruan antara LQ Indonesia Law Fim dengan Natali Rusli dan kawan-kawan saling lapor melapor. Pasalnya, LQ Indonesia Law Firm, membantah tegas tuduhan penggelapan bilyet senilai Rp80 miliar yang dilakukan oleh Firma Hukumnya.

“Ini ulah, Natalia Rusli dan Lawyer anak buahnya dari Master Trust Law Firm yang memang selama ini berniat buruk menjatuhkan LQ Indonesia Law Firm, karena terkuak kebobrokannya,” kata Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm Sugi kepada Matafakta.com, Selasa (27/4/2021).

Kami, sambung Sugi, suda ada bukti surat dan saksi-saksi untuk menguatkan tuduhan kami, Bahkan LQ Indonesia Law Firm, sudah melaporkan Natalia Rusli dan kawan-kawan atas modus ini ke pihak Kepolisian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk membongkar modus ini, terlampir surat Somasi dari Master Trust Law Firm kepada Fikasa Group tertanggal 7 April 2021 yang jelas dalam Pasal 4 ditulis bahwa, para nasabah atau klien kami, telah memberikan bilyet asli kepada pihak saudara,” tegas Sugi.

Disini jelas, kata Sugi, bahwa pihak Master Trust Law Firm, sejak awal mengakui dan mengetahui bahwa bilyet yang disebut sebagai obyek penggelapan ada pada pihak Fikasa Group, bukan di LQ Indonesia Law Firm atau (Alvin Lim, Hamdani atau Phioruci),” ungkapnya.

Namun dengan sengaja oknum Master Trust Law Firm tidak menginformasikan dan malah menghasut para nasabah Fikasa Group yang menjadi klien Master Trust Law Firm untuk melaporkan Alvin Lim dan kawan-kawan sebagai dendam pribadi untuk menyerang Alvin Lim.

Dikatakan Sugi, perlu diketahui bahwa, Natalia Rusli dendam, karena LQ Indonesia Law Firm tidak mau lagi menjalin kerjasama dengan Master Trust Law Firm dikarenakan Natalia Rusli juga dilaporkan polisi oleh korban DH yang memberikan kuasa melalui LQ Indonesia Law Firm atas dugaan penipuan dengan modus penangguhan penahanan.

“LP dugaan penggelapan diadukan oleh klien Master Trust Law Firm, karena Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm dan anteknya bertujuan untuk menyerang LQ Indonesia Law Firm dan menyerang secara pribadi, Alvin Lim, Phioruci dan Hamdani,” jelasnya.

Padahal, diketahui Natalia Rusli menyembunyikan informasi fatal dan krusial kepada kliennya, bahkan melakukan dugaan pemalsuan melalui Firma Hukum Rumah Keadilan yang mana Natalia Rusli sebagai pengendali.

“Ternyata para klien Fikasa Group yang menuduh LQ Indonesia Law Firm menggelapkan adalah klien Firma Hukum Rumah Keadilan dimana, Natalia Rusli, Anton, Bryan Mahulae dan Adnan diketahui mengunakan Rumah Keadilan sebagai alat untuk mengambil uang klien Fikasa Group dengan menjual nama Alvin Lim dan memalsukan surat untuk meyakinkan klien bahwa Alvin Lim ada dalam Rumah Keadilan. Padahal, Alvin Lim tidak pernah ikut dalam Firma Hukum Rumah Keadilan,” jelasnya lagi.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Ternyata dari dokumen yang mencatut nama Alvin Lim, diduga dipalsukan oleh para terlapor Natalia Rusli dan kawan-kawan. Atas penemuan tersebut, Alvin Lim melaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan Pasal 263 KUHP dengan LP No:2244/IV/ YAN 2.5/2021/SPKT PMJ Tanggal 27 April 2021 dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Dengan Para Terlapor

Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae dimana Natalia Rusli, Adnan dan Bryan selaku rekanan Firma Hukum Rumah Keadilan dan Anton selaku marketing yang merayu klien dalam mengunakan surat atau dokumen palsu tersebut agar klien percaya ada, Alvin Lim di Firma Hukum Rumah Keadilan.

Ditempat yang sama, Advokat Alvin Lim menambahkan bahwa nasabah Fikasa Group yang melaporkan dirinya adalah klien Natalia Rusli sendiri selaku pengendali Firma Hukum Rumah Keadilan, kita ada bukti surat Kontrak sewa menyewa, dimana Kantor Rumah Keadilan disewa oleh Natalia Rusli untuk tempat Kantor Firma Hukum Rumah Keadilan.

“Atas kejadian ini, saya melaporkan Natalia Rusli, Anton, Adnan dan Bryan Roberto Mahulae sebagai tanda keseriusan saya memberantas para oknum Lawyer. Mereka (para terlapor) dari awal sudah tahu dimana bilyet itu berada, dibuktikan dengan keterangan pers mereka (para terlapor) bahwa mereka mengetahui sudah ada proses perdamaian dengan Fikasa Group dan ada syarat yang belum dipenuhi oleh para klien,” ucap Alvin.

Diduga, lanjut Alvin, ketidakmampuan, Natalia Rusli dari Master Trust Law Firm untuk mengurus para nasabah Fikasa Group yang menjadi klien Rumah Keadilan, sehingga dicarilah kambing hitam dan menjadi ajang fitnah.

“Parahnya, para klien Rumah Keadilan dan Master Trust Law Firm yang menjadi korban, percaya saja dengan mulut manis Natalia Rusli, sama seperti ibu SK yang ditipu Natalia Rusli sebesar Rp500 juta rupiah dimana LPnya sedang di proses di Subdit Kamneg, Polda,” bongkar Alvin Lim.

Sementara itu, Advokat Leo Detri dengan tersenyum memberikan keterangan Persnya bahwa tidak heran, Natalia Rusli tidak memberikan informasi ke klien-kliennya.

“Advokat seperti ini, patut dipertanyakan ikut ujian PKPA atau hanya dapat sertifikat PKPAnya saja? Urusan uang cepat, urusan kerjaan lambat. Padahal jelas surat somasi Master Trust Law Firm ke Fikasa Group, Natalia Rusli sudah tahu dimana keberadaan bilyet yang dilaporkan ke polisi yaitu tertera dalam surat somasi bahwa para nasabah Fikasa Group yang menjadi klien Master Trust Law Firm lah yang memberikan bilyet mereka ke pihak Fikasa Group sebagai syarat perdamaian. Hal tersebut tertera jelas disurat somasi Master Trust ke Fikasa Group,” kata Leo.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Lucunya menurut Leo, setelah Natalia Rusli mengatakan bahwa Fikasa Group perusahaan profesional, lalu Natalia mensomasi Fikasa Group. Perkataan Natalia Rusli selalu berubah-ubah dan bertolak belakang, apakah link berita media dibawah ini bohong?,” tambah Leo bertanya.

https://topikonline.co.id/2020/12/04/natalia-rusli-fikasa-group-perusahaan-profesional-laporan-polisi-kami-cabut/

Kembali Leo membeberkan, Natalia Rusli kan sedang terjerat dugaan penipuan dimana laporan sedang diproses Polda Metro Jaya, dimana dalam aduan Natalia Rusli, mencatut nama Kapolri, Jaksa Agung bahkan Jampidum. Apalagi sampai buat berita pencitraan mendapatkan mobil BMW baru dari korban Investasi bodong, buktikan investasi bodong mana yang berhasil ditangani oleh Natalia Rusli? Korban First Travel saja tidak berhasil dibela haknya kembali.

“Kasihan para korban investasi bodong yang memilih Lawyer haus sensasi, bukan lawyer yang berprestasi,” sindir Leo.

LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar masyarakat waspada atas kiprah Natalia Rusli serta para rekanan Master Trust Law Firm, seperti Adnan dan Bryan Roberto Mahulae yang menjadi kaki tangan Natalia Rusli dalam melancarkan aksinya.

Masih kata Leo, Bryan dan Adnan sebagai advokat tahu persis dimana bilyet itu berada, mereka mengunakan Firma Hukum Rumah Keadilan dalam menerima kuasa dari nasabah Fikasa Group. Mereka (Natalia, Bryan dan Adnan) yang menempati kantor “Rumah Keadilan” di Belezza, sangat lucu jika mereka pura-pura tidak tahu dan bahkan menuduh LQ Indonesia Law Firm menggelapkan bilyet nasabah Fikasa Group.

Kepala Humas dan Media, LQ Indonesia Law Firm Sugi kembali menambahkan, LQ Indonesia Law Firm ingatkan agar Bryan dan Adnan sebagai Advokat segeralah bertobat dan tidak ikut-ikutan hal yang buruk. Lihat sudah banyak korban dari Natalia Rusli, apakah kalian mau dikenal sebagai Advokat yang ikut-ikutan melanggar Hukum?.

“LQ Indonesia Law Firm menghimbau agar Polda Metro Jaya segera menindak oknum-oknum yang menodai reputasi Institusi Aparat penegak hukum. Apalagi oknum Lawyer yang berani mencatut nama Kapolri dan Jaksa Agung. Sekarang dengan LP Dugaan pidana pemalsuan akan diusut tuntas modus Natalia Rusli dan rekanan Master Trust Law Firm, bagaimana menipu korban investasi bodong dengan mencatut nama Alvin Lim, Pendiri LQ Indonesia Law Firm,” pungkas Sugi. (Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB