BERITA JAKARTA – Meski Mahkamah Agung (MA) ditingkat Kasasi sudah memutuskan 1 tahun 6 bulan penjara, terpidana Robianto Idup, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG) hingga kini belum dieksekusi pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Tinggi (DKI) Jakarta selaku eksekutor.
Hal itu, membuat Herman Tandrin selaku pencari keadilan bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari para penegak hukum di Indonesia.
“Perjuangan panjang menguras tenaga, pikiran dan materi yang dilalui selama ini belum juga memberi keadilan dan kepastian hukum meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Herman kepada Matafakta.com, Minggu (18/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikatakannya, terpidana penipuan, Robianto Idup hingga kini masih bisa bebas beraktifitas kendati sudah sejak beberapa bulan terakhir berstatus terpidana.
Sementara, lanjut Herman, disana-sini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya, termasuk dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI, nyaris tiada hari tanpa memburu orang-orang yang melarikan diri dari permasalahan hukum yang harus dijalaninya.
“Harapan saya tidak berlebihan, cukup tegakkan aturan hukum itu sendiri yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, iya dieksekusi,” sindirnya.
Jangan, sambung Herman, seperti terpidana Robianto Idup meski sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum juga dilaksakan ekeskusi oleh pihak Kejaksaan, sehingga masih bebas melenggang menghirup udara segar.
“Kalau begitu, percuma dong selama ini diproses hukumnya kalau pada akhirnya toh juga tidak menjalani hukuman,” pungkasnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan kasus penipuan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berhasil dikonfirmasi.
Begitu juga JPU Marley Sihombing dari Kejati DKI Jakarta, belum dapat dimintai konfirmasi perihal masih bebasnya berkeliaran terpidana, Robianto Idup dalam kasus penipuan tambang batubara yang merugikan Herman Tandrin sebesar Rp74 muliar. (Dewi)