Kejari Jaksel Belum Eksekusi Terpidana Penipuan Robianto Idup

- Jurnalis

Minggu, 18 April 2021 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Meski Mahkamah Agung (MA) ditingkat Kasasi sudah memutuskan 1 tahun 6 bulan penjara, terpidana Robianto Idup, Komisaris PT. Dian Bara Genoyang (DBG) hingga kini belum dieksekusi pihak Kejakasaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan maupun Kejaksaan Tinggi (DKI) Jakarta selaku eksekutor.

Hal itu, membuat Herman Tandrin selaku pencari keadilan bertanya-tanya bagaimana cara mendapatkan keadilan dan kepastian hukum dari para penegak hukum di Indonesia.

“Perjuangan panjang menguras tenaga, pikiran dan materi yang dilalui selama ini belum juga memberi keadilan dan kepastian hukum meski sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Herman kepada Matafakta.com, Minggu (18/4/2021).

Dikatakannya, terpidana penipuan, Robianto Idup hingga kini masih bisa bebas beraktifitas kendati sudah sejak beberapa bulan terakhir berstatus terpidana.

Sementara, lanjut Herman, disana-sini Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung dengan jajarannya, termasuk dari Kejari Jakarta Selatan dan Kejati DKI, nyaris tiada hari tanpa memburu orang-orang yang melarikan diri dari permasalahan hukum yang harus dijalaninya.

“Harapan saya tidak berlebihan, cukup tegakkan aturan hukum itu sendiri yang standar dan sesuai prosedur. Tidak macam-macam, kalau perkara seseorang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, iya dieksekusi,” sindirnya.

Jangan, sambung Herman, seperti terpidana Robianto Idup meski sudah inkrah, tapi sampai sekarang belum juga dilaksakan ekeskusi oleh pihak Kejaksaan, sehingga masih bebas melenggang menghirup udara segar.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Kalau begitu, percuma dong selama ini diproses hukumnya kalau pada akhirnya toh juga tidak menjalani hukuman,” pungkasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Boby Mokoginta dari Kejari Jakarta Selatan yang dulu menyidangkan kasus penipuan Robianto Idup terhadap Herman Tandrin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak berhasil dikonfirmasi.

Begitu juga JPU Marley Sihombing dari Kejati DKI Jakarta, belum dapat dimintai konfirmasi perihal masih bebasnya berkeliaran terpidana, Robianto Idup dalam kasus penipuan tambang batubara yang merugikan Herman Tandrin sebesar Rp74 muliar. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB