BERITA JAKARTA – Setahun lebih, Kepolisian Resort Jakarta Barat, belum melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs sudah diterima Kejaksaan.
Kepada Matafakta.com, Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Dr. Fernado Silalahi, SH, MH mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.
“Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan,” terangnya, Kamis (15/4/2021).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tetapi, sambung Fernado, dalam perkara SPDP atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs ini, mereka sudah dalam tahanan polisi baru kemudian SPDP di kirimkan, berati hanya menunggu pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikatakan Fernando, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.
“Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan penyidik kepada penuntut umum. Apa alasan dihentikannya penyidikan dan harus jelas. Pengiriman SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan,” pungkas Dosen Fakulktas Hukum UKI Jakarta ini. (Dewi)