Setahun Lebih, Polres Jakbar Belum Limpahkan Berkas dan Tersangka

- Jurnalis

Kamis, 15 April 2021 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

Dr. Fernando Silalahi, SH, MH

BERITA JAKARTA – Setahun lebih, Kepolisian Resort Jakarta Barat, belum melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat, meski Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs sudah diterima Kejaksaan.

Kepada Matafakta.com, Direktur Eksekutif Monitoring Saber Pungli Indonesia (MSPI), Dr. Fernado Silalahi, SH, MH mengatakan, berdasarkan Pasal 1 angka 2 KUHAP, bahwa SPDP merupakan tanda bahwa penyidik memulai penyidikan suatu perkara.

“Jika mencermati Pasal 1 angka 2 KUHAP, penyidikan justru merupakan langkah untuk mencari bukti, sehingga dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dan tersangka bisa ditemukan,” terangnya, Kamis (15/4/2021).

Tetapi, sambung Fernado, dalam perkara SPDP atas nama Ghan Tiong Bie Ghani Cs ini, mereka sudah dalam tahanan polisi baru kemudian SPDP di kirimkan, berati hanya menunggu pemberkasan, untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dikatakan Fernando, dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum, maka penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Dalam hal terjadi penghentian penyidikan pemberitahuan mengenai hal itu segera disampaikan penyidik kepada penuntut umum. Apa alasan dihentikannya penyidikan dan harus jelas. Pengiriman SPDP adalah bentuk check and balances dalam menjalankan,” pungkas Dosen Fakulktas Hukum UKI Jakarta ini. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB