BERITA JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota dan eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan dana bantuan Provinsi Jawa Barat kepada Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019, Kamis (15/4/2021).
Kedua tersangka itu yakni Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019 dan 2019-2024, Ade Barkah Surahman serta Anggota DPRD Jabar periode 2014-2019, Siti Aisyah Tuti Handayani yang kini ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.
“Penyidik KPK melakukan penahanan kepada kedua tersangka tersebut masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 15 April 2021 sampai dengan 4 Mei 2021,” kata Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam konferensi persnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diungkapkan Lili, KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan sejak Februari 2021 dengan menetapkan Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani sebagai tersangka. Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang saksi untuk kepentingan penyidikan.
Perkara ini, sambung Lili, adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019 KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu. Hasilnya, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dan menyita uang yang terkait dengan perkara sebesar Rp685 juta.
Empat tersangka yang ditetapkan setelah kegiatan tangkap tangan itu adalah Bupati Indramayu 2014-2019 Supendi dan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah. Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono dan dari pihak swasta bernama, Carsa ES.
“Saat ini empat orang tersebut telah di vonis Majelis Hakim Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” jelas Lili.
Perkara tersebut, lanjut Lili, kemudian dikembangkan lebih lanjut. Pada Agustus 2020, KPK menetapkan tersangka lain yakni, Abdul Rozaq Muslim yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Abdul Rozaq saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Akibat perbuatannya, dua Anggota DPRD itu disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Stave)