AHY Cabut Gugatan, Kuasa Hukum: Ini Peradilan Bukan Warung Kopi

- Jurnalis

Rabu, 14 April 2021 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Kubu, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), melalui tim kuasa hukumnya mencabut gugatan terhadap 10 penggerak kongres luar biasa di Sibolangit pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (13/4/2021).

Majelis Hakim langsung memberi penetapan yang isinya mengabulkan permohonan Partai Demokrat mencabut gugatannya terhadap 10 penggerak KLB dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna Laoly sebagai turut tergugat.

“Menetapkan, satu, menyatakan gugatan tersebut telah dicabut, dua, menghukum penggugat membayar biaya perkara yang jumlahnya disebut dalam amar putusan,” kata Hakim Ketua IG Purwanto saat membacakan penetapan pencabutan gugatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, melalui tim kuasa hukumnya, menggugat 10 penggerak KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Gugatan itu, dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Maret 2021 dan tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Sidang pertama kasus tersebut telah berlangsung pada 30 Maret atau sekitar dua minggu lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, Majelis Hakim, menunda persidangan, karena pihak tergugat atau kuasa hukumnya tidak hadir.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Sidang kemudian berlanjut di Ruang Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 12 April 2021 untuk mendengarkan pembacaan gugatan dari pihak penggugat.

Namun, sebelum sampai pada tahapan itu, anggota tim kuasa hukum penggugat Mehbob menyampaikan permohonan pencabutan gugatan ke Majelis Hakim, karena menurut mereka gugatan itu tidak lagi relevan.

Pasalnya, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah menolak permohonan perubahan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta daftar kepengurusan Partai Demokrat yang diajukan oleh para penggerak KLB pada akhir bulan lalu.

Terkait permohonan itu, Hakim Ketua IG Purwanto menjelaskan ke kuasa hukum tergugat bahwa pencabutan dapat berlangsung secara sepihak, karena gugatan belum dibacakan dalam persidangan. Oleh karena itu, Majelis Hakim tidak perlu meminta tanggapan atau persetujuan dari tergugat terkait pencabutan itu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara. Tak Perlu Jawaban.

Terkait itu, tim kuasa hukum tergugat, Ilham Patahillah mengatakan, pihaknya telah menyiapkan jawaban atas gugatan dari dua pengurus pusat Partai Demokrat. Walaupun demikian, Hakim Ketua menjelaskan, bahwa jawaban itu tidak perlu disampaikan dalam persidangan, karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Kami punya catatan. Ini, bukan acara di warung kopi, tapi ini persidangan ya ruang persidangan hukumnya harus jelas dong. Pertama tadi dia sampaikan walaupun dalam pendapat Majelisnya, karena ini belum jawaban namun yang lebih penting, kami sudah mempersiapkan jawaban,” tegasnya.

Persoalan ini, tambah Ilham, mereka yang mulai dan kita siap melayani apa kehendak mereka. Jawaban mereka tadi siap layani secara hukum namun yang lebih penting bukan persoalan relevansi dan harus kita ketahui selagi keputusan hukum ini belum mempunyai kekuatan hukum mengikat artinya Partai Demokrat ini masih dalam sengketa.

“Menkumham menolak itu dianggap final mengikat enggak dong kan gitu. Ini kan kembali lagi ke konsep negara hukum dan yang perlu menjadi catatan penting teman-temannya dia bawa kemarin,” pungkas Ilham.

Berikut  Nama-Nama Kuasa Hukum Para Tergugat drh. Jhoni Allen Marbun dan Kawan-kawan dalam Perkara Perdata 2/Pdt. Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst,

  1. Ilham Patahillah, S.H, MH.
  2. Samsul Samoeri, SH, MM.
  3. Madayuti Pertiwi, SH, MH.
  4. Drs. M. Utomo A Karim T. SH, MH.
  5. Ratu Niensi, SH, CPCLE.
  6. Fuad Abdullah, STHI, SH, Msi.
  7. Nasarudin, SH, MH.
  8. Rio Ramabas kara, SH.
  9. Maylani Elvi Rahmawati, SH.
  10. M. Akbar A Hanuburi, SH.
  11. Roelly Temmawela, SH, M.H.
  12. Rusdiansyah, SH, MH.

(Usan)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB