BERITA JAKARTA – Dua orang terdakwa masing-masing Roy dan Lidya dinyatakan terbukti bersalah malakukan tindak pidana pencucian dan pengrusakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Timy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/4/2021).
Didalam tuntutan Jaksa yang dibacakan, Imelda Siagian berdasarkan keterangan saksi bukti-bukti serta fakta yang terungkap di persidangan, keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 406 KUHP.
Atas perbuatannya, Jaksa menuntut, terdakwa Roy selama 1 tahun penjara. Sementara, terdakwa, Lidya dituntut selama 10 bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, saksi korban Hendra melalui penasihat hukumnya, Jamaludin Koendoeboen berharap terdakwa kasus pengrusakan dan pencurian perabotan rumah yang sudah dibelinya dituntut maksimal oleh Jaksa, Rina dan Timmy.
Selain kerugian yang dialami Hendra mencapai Rp1 miliar, saksi korban juga tersita banyak waktu untuk mengurus persoalan ini.
“Karenanya, klien kami berharap Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Jaksa Rina dan Timmy agar menuntut maksimal kedua terdakwa dalam kasus tersebut,” kata Jamaludin di Jakarta, Sabtu (10/4/2021) lalu.
Jamaludin menilai kedua terdakwa sebenarnya dapat dijerat juga dengan Pasal 170 KUHP. Namun penyidik tidak mengenakannya. Penyidik menjeratkan Pasal 362 KUHP dan Pasal 406 KUHP.
“Sebenarnya dengan kedua pasal ini pun ancamannya cukup berat. Pasal 362 KUHP ancaman maksimalnya 5 tahun penjara. Dan cukup alasan untuk menahan keduanya. Tetapi tidak dilakukan, sehingga proses hukumnya molor.
“Hal itu tidak masalah asalkan tuntutan Jaksa maksimal dan jangan sampai hanya setengah dari ancaman maksimal Pasal 362 KUHP,” kata Jamaludin.
Dia menyebutkan, bahwa aksi pengrusakan dan pencurian perabotan rumah dilakukan para terdakwa setelah rumah tersebut dibeli dan dibayar lunas. Bukan sebagaimana diisukan pihak-pihak bahwa tindak pencurian dan pengrusakan terjadi sebelum tuntas pembayaran.
“Tindak pidana itu dilakukan para terdakwa setelah Pak Hendra membayar lunas,” jelas Jamaludin.
Dalam surat dakwaan Jaksa disebutkan Lidya menjual rumahnya di Kawasan Ancol kepada Hendra. Meski sudah pelunasan, Lidya minta waktu satu minggu baru kunci diserahkan. Bahkan setelah dikasih kunci dan waktu itu, Lidya meminta AC yang ada dirumah tersebut.
Oleh karena terdakwa ngotot, Hendra akhirnya mempersilakan. Setelah satu unit AC, belakangan bukan AC saja yang diambil.
“Diambil semua barang-barangnya klien saya. Alasan Lidya, rumah mau direnovasi klien kami Pak Hendra. Padahal, sesungguhnya tidak demikian,” kata Jamaludin.
Terdakwa tidak punya hak apa-apa, tindakan apapun tidak boleh dilakukan di rumah itu, karena sudah menjadi milik klien kami Pak Hendra, karena memang sudah dilunasi pembayarannya secara keseluruhan.
Ironisnya, walau yang diminta hanya AC, ternyata yang ada di dalam diambil atau dirusak. Terdakwa mencuri mulai dari torrent, lift, lemari-lemari sampai reling tangga bahkan semua kloset.
“Sesungguhnya tindakan ini lebih tepatnya penjarahan, karena semua diambil yang bukan haknya secara kekerasan atau dengan pengrusakan,” pungkasnya. (Dewi)