Wanprestasi, PT. PM Dealer Isuzu Digugat Daniel Tjandra

- Jurnalis

Rabu, 7 April 2021 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Persidangan perkara perdata atas gugatan wanprestasi No.7/Pdt.G.S/2021/PN Jkt.Utr, Penggugat Daniel Tjandra melawan PT. Perros Mobilindo Dieler Isuzu Jakarta Utara kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (6/4/2021).

Persidangan yang dipimpin, Dodong Imam Rusdadani, SH, MH dengan Advokat Saminoto, SH, MH selaku kuasa pengugat menghadirkan saksi, Emmas Pasaribu untuk didengarkan keteranganya, terkait sisa pinjaman uang sebesar Rp300 juta PT. Perros Mobilindo (PM) dari penggugat, Daniel Tjandra.

Saksi Emmas Pasaribu pernah bekerja sebagai Staf Accounting di PT. Perros Mobilindo, sejak September 2017 sampai dengan bulan Juli 2020 dan Agustus 2020, Emmas Pasaribu sudah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dimuka persidangan, Emmas Pasaribu menerangkan bahwa, dirinyalah yang mengajukan kepada Dirut PT. Perros Mobilindo, Suherman Pitarsa (almarhum) untuk pembayaran bunga pinjaman Rp4 juta kepada Daniel Tjandra setiap bulan.

Uang sebesar Rp4 juta itu, sambung Emmas, adalah bunga 1 persen dari sisa pinjaman Rp400 juta Dirut PT. Perros Mobilindo, Suherman (almarhum) kepada, Daniel Tjandra.

“Pada tanggal 30 Juli 2019, Dirut PT. Perros Mobilindo menyetujui pencairan cek Rp4 juta melalui tandatangan Komisaris PT. Perros Mobilindo, Theresia Tanojo yang tak lain istri almarhum Suherman Pitarsa.

Selanjutnya, pada bulan Nopember 2019 ada cicilan pembayaran pinjaman pokok sebesar Rp100 juta, sehingga berkurang sisa pinjaman pokok menjadi Rp300 juta. Pembayaran itu ditandatangani langsung Komisaris PT. Perros Mobilindo, Theresia Tanojo (istri almarhum).

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

“Setelah ada pembayaran atau cicilan pinjaman pokok selama 2 kali Rp100 juta maka sisa pinjaman pokok adalah Rp300 juta. Sejak Nopember 2019, pembayaran bunga menjadi Rp3 juta per bulan sampai dengan bulan July 2020,” ungkap Emmas.

Kemudian, sambung Emmas Pasaribu, pada bulan Agustus 2020, dirinya di PHK atau diputus hubungan kerja dari PT. Perros Mobilindo.

“Sampai disitu yang saya tahu yang mulia, karena bulan Agustus saya sudah di pecat dari perusahaan,” tandas Emmas Pasaribu kepada Majelis Hakim.

Menanggapi keterangan, Emmas Pasaribu, Kuasa Hukum Tergugat, mempertanyakan langsung kepada saksi, terkait pembayaran – pembayaran itu.

“Saudari saksi, ingat anda sudah disumpah, Jangan berbohong. Dari mana saksi tahu kalau pembayaran Rp4 juta itu untuk pembayaran bunga pinjaman kepada penggugat?,” tanya Kuasa Hukum Tergugat, “dari atasan saya ibu Viana alias Novi,” jawab saksi.

Dari mana saksi tahu bahwa PT. Perros Mobilindo meminjam uang dari penggugat (Daniel), apakah saksi pernah melihat surat perjanjian pinjam meminjam?,” tanya Kuasa Hukum Tergugat lagi yang dijawab “tidak pernah,” jawab saksi.

Kuasa Hukum Tergugat menyatakan, bahwa uang sebesar Rp4 juta dan Rp3 juta itu, merupakan tunjangan jabatan Penggugat selaku Kepala Cabang PT. Perros Mobilindo.

“Tidak, bukan tunjangan jabatan, jelas ada keterangan dalam print out itu peruntukannya adalah untuk pembayaran bunga 1 persen perbulan bulan pinjaman pokok itu. Ada keterangannya dan yang tandatangan adalah Komisaris,” jawab Emmas lagi.

Sementara itu, Advokat Saminoto, sangat menyayangkan sikap Komisaris PT. Perros Mobilindo, Theresia Tanojo yang tidak melanjutkan pembayaran hutang setelah almarhum Suherman Pitarsa meninggal dunia.

Baca Juga :  Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

“Saya kira utang Rp300 juta bukan suatu nilai yang besar bagi PT. Perros Mobilindo selaku Dieler resmi Isuzu wilayah Jakarta Utara. Kita juga masih bingung mengapa memilih digugat dari pada membayar?. Coba wartawan bisa kali bertanya ke ibu Theresia,” sindir Saminoto usai persidangan.

Dia mengungkapkan, peminjaman uang Rp470 juta kepada PT. Perros Mobilindo awalnya hanya sementara untuk menutupi kebutuhan pembayaran perusahaan.

“Klien saya inikan juga menjabat sebagai Kepala Cabang PT. Perros Mobilindo. Jadi antara Dirut PT. Perros Mobilindo, Suherman Pitarsa dengan klien saya, Daniel Tjandra cukup dekat, sehingga sangat mengerti kebutuhan perusahaan,” jelas Saminoto.

Daniel Tjandra pun, menyanggupi permintaan Suherman untuk meminjamkan uang Rp470 juta dengan persyaratan bunga 1 persen perbulan bulan. Karena antara bos dengan anak buah maka tidak dibuat kan surat perjanjian hutang piutang itu.

Namun demikian tambahnya, semasa hidupnya almarhum Suherman Pitarsa pembayaran bunga selalu lancar setiap bulan sampai bulan Juli 2020. Tetapi pada bulan Agustus 2020 tidak lagi ada pembayaran pasca terjadinya pergantian Dirut PT. Perros Mobilindo sepeninggalan almarhum Suherman yang meninggal dunia pada Mei 2020.

 “Inikan gugatan sederhana saja pak. Hari ini ada pembayaran sudah selesai. Klien saya tidak menuntut apa, selain uang Rp300 juta dikembalikan. Ya kita berharap semua dapat diselesaikan secara kekeluargaan, ngak perlu gugat menggugat,” pungkasnya. (Dewi)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 98 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB