BERITA JAKARTA – Ketua Monitoring Penegakkan Hukum Indonesia (MPHI), Reinaldi Lumban Gaol, SH, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar melaksanakan putusan Hakim terkait perintah penahanan terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri (PN), Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis 1 April 2021.
“Salah satu perintah dalam amar putusan yang diberikan Hakim PN Kabupaten Bekasi, memerintahkan terpidana untuk ditahan. Itu perintah dalam amar putusan Hakim,” tegas Reinaldi menanggapi Matafakta.com, Rabu (7/4/2021).
Selanjutnya, kata Reinaldi, menjadi kewenangan JPU untuk melaksanakan perintah Hakim yang tidak berkaitan dengan sikap banding JPU, terkait vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan JPU selama 4 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau JPU menyatakan banding ngak masalah, tapi perintah Hakim harus dilaksanakan dulu, karena itu perintah putusannya. Sebelumnya, para terdakwa tidak dilakukan penahanan. Sebab kalau putusan ini tidak dilaksanakan, tentu jadi pertanyaan besar ada apa dengan JPU?,” sindir Reinaldi.
Memang, lanjut Reinaldi, merujuk Pasal 270 KUHAP, JPU selaku eksekutor belum dapat melaksanakan eksekusi terhadap putusan yang belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Namun dalam hal perintah penahanan secara tegas tertuang dalam amar putusan Hakim PN Cikarang.
“JPU segera melaksanakannya meskipun putusannya belum inkrah, karena bukan dalam rangka eksekusi, tapi melaksanakan putusan Pengadilan atau semata-mata melaksanakan perintah Hakim yang terdapat pada amar putusan sebagaimana dimaksud Pasal 197 ayat (1) huruf K KUHAP,” jelasnya.
Lebih jauh, Reinaldi mendalilkan, dalam melaksanakan perintah Hakim mesti memenuhi ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yaitu, Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan tepat cukup untuk itu.
“Pasal 263-nya terbukti dan JPU pun sependapat namun hanya persoalan putusannya terlalu ringan menurut JPU, sehingga menyatakan banding. Itu hak JPU, tapi JPU juga harusnya melaksanakan perintah Hakim dalam putusannya dulu persoalan banding silahkan aja,” pungkas Reinaldi.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Cikarang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap terdakwa Kepala Desa (Kades) Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Agus Sopyan dan kawan-kawan, terkait kasus pemalsuan surat, Kamis 1 April 2021 kemarin.
Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim PN Cikarang terhadap terdakwa Agus Sofyan tersebut, jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan selama 4 tahun penjara.
Berbagai tanggapan terkait proses persidangan menyatakan, bahwa lamanya proses hukum terdakwa, Agus Sofyan dan kawan-kawan, setelah berhasil melakukan peralihan status penahanan menjadi tahanan luar atau kota dan seringnya dilakukan penundaan proses persidangan. (Hasrul/Mul)