Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Bantah Tudingan LSM Master

- Jurnalis

Selasa, 6 April 2021 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Lawberty Seno, menanggapi laporan LSM Master ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, dengan tudingan bersikap arogan dan tidak menanggapi laporan masyarakat.

Kepada Matafakta.com, Kasi Intel Kejari Kabupaten Bekasi Lawberty Seno mengatakan, Kejari Kabupaten Bekasi, telah menerima laporan pengaduan dari LSM Master pada 03 November 2020, terkait dugaan korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi tahun 2019.

“Laporan itu kami terima dan kami tindak lanjuti dengan mengirimkan surat kepada Inspektorat No. R-128/M.2.31/Dps.1/12/2020 tanggal 14 Desember 2020 sesuai Pasal 19, 20 dan 21 UU No. 30 tahun 2014, tentang adiministrasi Pemerintahan,” terang Lawberty, Selasa (6/4/2021).

Kemudian, sambung Lawberty, 19 Februari 2021, Inspektorat menindaklanjuti dengan menjawab bahwa telah dilakukan pemeriksaan dan telah ditindaklanjuti dengan pengembalian kerugian negara atas laporan hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

“Kami, telah menerima secara baik dan menjelaskan tindaklanjut laporan LSM Master, Arnolt Silaban pada 21 Februari 2021 tanpa ada membentak atau melarang yang bersangkutan untuk menanyakan laporannya dan itu disaksikan Kasusbi Intelijen dan Staf Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga :  Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Dilanjutkan Lawberty, setelah diterimanya hasil dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) pada 19 Februari 2020 kemudiam Tim Intelijen melakukan tela’ah terhadap hasil pemeriksaan APIP dan 3 Maret 2021, kami menjawab hasil laporan LSM Master secara tertulis kepada yang bersangkutan.

Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) No. 30 tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan bahwa, setiap deskresi tidak dipidanakan apabila ada kesalahan adminitrasi maka terlebih dahulu ditindaklanjuti APIP.

“Setiap ada kerugian dalam tindak tindakan administrasi pemerintahan maka harus dibawa keranah perdata dengan membayar ganti rugi atas kesalahannya,” pungkas Lawberty. (Hasrul/Mul)

Berita Terkait

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek
Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili
Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya
Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:07 WIB

Sidang Kasus Gratifikasi, RS Akui 2 Unit Mobil Untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 17 Januari 2025 - 16:41 WIB

Markus Zarof Ricar Kasus Ronald Tannur Segera Diadili

Rabu, 15 Januari 2025 - 13:04 WIB

Kejagung Usut Dugaan Keterlibatan Panitera PN Surabaya

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Berita Terbaru

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar

Berita Utama

Kejati Kalbar Kasasi Vonis Bebas Kasus Tambang WNA Asal China

Sabtu, 18 Jan 2025 - 17:52 WIB

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB