IPW Apresiasi Kapolri Naikan Status Kasus Penembakan 6 Laskar FPI  

- Jurnalis

Kamis, 11 Maret 2021 - 10:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua IPW Neta S Pane

Ketua IPW Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Ind Police Watch (IPW) memberi apresiasi pada Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Komjen Agus yang sudah menaikkan status penanganan kasus penembakan di KM-50 Cikampek yang menewaskan enam Laskar Front Pembela Islam (FPI).

“IPW mendesak agar pihak pihak yang menangani kasus penembakan segera membuka akses komunikasi HP para polisi dilapangan yang diduga menembak keenam Laskar FPI tersebut,” kata Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Matafakta.com, Kamis (11/3/2021).

Tujuannya, sambung Neta, agar diketahui sebelum penembakan terjadi apakah mereka berkomunikasi dengan atasannya, dengan perwira berpangkat AKBP, Kombes atau perwira berpangkat Jenderal. Lalu apa isi komunikasi mereka? Adakah perintah penembakan atau tidak dalam komunikasi tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sangat mustahil seorang anak buah tidak melakukan koordinasi dan bertindak sendiri – sendiri, padahal penguntitan itu perintah atasannya. Selama ini akses komunikasi tersebut sepertinya belum dibuka, baik Komnas HAM maupun Tim FPI, padahal disana ada jejak digital yang bisa menjadi petunjuk. Sebelum dihilangkan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, jejak digital itu harus diamankan,” pesannya.

Dikatakan Neta, dinaikkannya status penanganan adalah langkah baru dari Kapolri dan Kabareskrim untuk menyelesaikan kasus ini dengan tuntas. Sehingga dugaan unlawful killing atau pembunuhan diluar hukum yang dilakukan tiga anggota Polda Metro Jaya terhadap enam Laskar FPI yang tewas di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek bisa dituntaskan dengan transparan.

Baca Juga :  Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura

“Dengan naiknya penyelidikan menjadi penyidikan, berbagai bukti, saksi dan info baru bisa bermunculan. Temuan Komnas HAM sendiri mengindikasikan adanya unlawfull killing atau pembunuhan diluar proses hukum terhadap ke-empat Anggota Laskar FPI. Sehingga komnas HAM meminta kasus ini diproses hingga ke persidangan,” jelas Neta.

Guna membuktikan indikasi yang disebut unlawfull killing, Komnas HAM sudah menyerahkan seluruh barang bukti, hasil temuan serta rekomendasi kepada Polri dengan harapan dapat memperjelas peristiwa penembakan Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM-50. Namun Komnas HAM sepertinya belum membuka jejak digital komunikasi para polisi dilapangan dengan atasan mereka yang memerintahkan aksi penguntitan.

“Bagaimana pun para polisi reserse itu menguntit Laskar FPI berdasarkan perintah atasannya, mulai dari berpangkat AKBP, Kombes hingga Jenderal. Artinya, sepanjang penguntitan itu pasti terjadi komunikasi intensif. Tidak mungkin para polisi itu dilepas begitu saja.  Sehingga segala tindakan petugas dilapangan tetap dalam kendali dan kontrol atasannya yang juga melaporkan perkembangannya ke atasannya lagi,” papar Neta.

Baca Juga :  Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?

Menurut Neta, untuk membuka kasus ini secara transparan, semua akses komunikasi dalam proses penguntitan tersebut perlu dibuka. Komunikasi HP antar ketiga polisi yang dituduh menembak itu dengan atasannya harus dibuka agar diketahui apa sesungguhnya perintahan atasannya itu. Begitu juga komunikasi HP atasannya dengan atasannya lagi yang berpangkat Jenderal juga harus dibuka secara transparan, agar diketahui apa perintahnya, apakah ada perintah penembakan atau tidak.

Semua identitas mereka, tambah Neta, mulai polisi dilapangan, atasannya yang berpangkat AKBP, Kombes maupun Jenderal harus dibuka secara transparan. Sikap transparan sangat diperlukan agar kasus ini tuntas secara terang benderang. Sebab menyelesaikan kasus dugaan unlawful killing terhadap Laskar FPI di KM-50 Tol Jakarta-Cikampek hingga ke Pengadilan sudah menjadi rekomendasi Komnas HAM.

“Tentunya Polri harus mendukung perkara ini dituntaskan secara profesional, transparan, akuntabel, dan presisi. Sebab itu IPW memberi apresiasi pada Kapolri dan Kabareskrim yang sudah meningkatkan penangan kasus ini dari penyelidikan menjadi penyidikan,” pungkas Neta. (Usan)

Berita Terkait

Pengamat: Menanti Keputusan MK Ekstra Ordinary White Crime Kekuasaan
Masyarakat Gerbek Markas Judi di Semarang, Alvin Lim: Kemana Polisi?
Tagih Hutang Rp104 Miliar, Keluarga Cendana Digugat Perusahaan Singapura
Ini Kata Alvin Lim Soal RBT Tak Tersentuh Kejagung Dalam Kasus 271 Triliun
Emas Naik, Alvin Lim Bongkar Efek Kenaikan Saham “Wall Street” di Indonesia
Fenomena Oknum Jaksa Kejati DKI Jakarta Enggan Bersidang
6 Bulan Kerja, Pj Walikota Bekasi Mampu Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional
Hotman Paris Dipolisikan Kate Victoria Lim, Ini Respon Menohok Alvin Lim
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 April 2024 - 15:31 WIB

32 Tahun, Alumni SMP Muhammadiyah Butuh Purworejo Gelar Reuni Akbar

Sabtu, 30 Maret 2024 - 18:37 WIB

Balitbang Agama Semarang Beberkan Kajia Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi

Kamis, 14 Maret 2024 - 13:44 WIB

Patgulipat “Pelangan Tetap” Pemenang Tander Proyek Besar di Kota Bekasi

Sabtu, 9 Maret 2024 - 09:49 WIB

Satgas 53 Kejagung Diduga OTT Kajari Sorong Papua

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:42 WIB

Pemkot Bekasi Terima Adipura, Warga: Gimana Persoalan Sampah Dekat Terminal Damri

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:39 WIB

Ngopi Bareng Gratis Sambil Dapatkan Diskon Tiket KA 20 Persen Masa Lebaran

Jumat, 1 Maret 2024 - 13:28 WIB

12 Hari Peristiwa Bocah Terlindas, Damtruck Urugan di Kebalen Kembali Beroperasi  

Sabtu, 10 Februari 2024 - 16:29 WIB

Lanjut Mengabdi, Caleg Nasdem Sawardiyanto Sambangi Warga RW025 VGH Kebalen  

Berita Terbaru

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno

Berita Daerah

RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029

Jumat, 19 Apr 2024 - 12:54 WIB

Suasana Ruang Sidang PN Jakarta Pusat

Hukum

Disparitas Sidang Korupsi dan Sandal Jepit

Kamis, 18 Apr 2024 - 23:01 WIB