Pilkada 2020, Bawaslu Jateng Tangani 114 ASN Tak Netral

- Jurnalis

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Bawaslu Jawa Tengah telah menangani 44 kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada 2020.

Sebanyak 44 kasus tersebut terdapat 114 ASN yang diusut oleh jajaran pengawas di Jawa Tengah karena dugaan netralitas ASN. Data ini update sejak tahapan pilkada 2020 hingga 15 Januari 2021.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Ananingsih mengungkapkan, kasus netralitas ASN tersebar di berbagai Kabupaten dan Kota di Jawa Tengah, diantaranya Purbalingga, Sukoharjo, Klaten, Wonogiri, Rembang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Purworejo, Blora, Boyolali, Demak, Kendal dan Pemalang.

“Dalam Pilkada 2020, Bawaslu di Jawa Tengah bekerja keras untuk menangani dugaan netralitas ASN. Sebab, sesuai dengan ketentuan, ASN harus netral dalam Pilkada 2020. Sebelum penanganan, para pengawas juga sudah melakukan pencegahan netralitas ASN. Namun, jika tetap ada ASN yang tak netral maka Bawaslu akan melakukan penanganan pelanggaran,” ungkapnya, Jumat (15/1/2021).

Terkait kasus netralitas ASN, Bawaslu di Jawa Tengah sudah merekomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dikatakan, dari 114 ASN, jumlah yang sudah ditindaklanjuti oleh KASN sebanyak 89 ASN. Dari jumlah rekomendasi sanksi KASN ini, sebanyak 72 ASN sudah ditindaklanjuti sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing daerah.

Sedangkan jumlah yang belum ditindaklanjuti oleh PPK sebanyak 11 kasus yang terdiri dari 15 orang ASN. “Jumlah rekomendasi Bawaslu di Jawa Tengah yang belum ditindaklanjuti oleh KASN ada 13 kasus yang terdiri dari 21 orang ASN,” ujarnya.

Bawaslu Jawa Tengah berharap, KASN segera menindaklanjuti sanksi terhadap ASN yang melanggar netralitas Pilkada 2020.

Tindaklanjut KASN atas kasus netralitas ASN adalah dengan mengeluarkan rekomendasi sanksi. Sanksi yang direkomendasikan KASN terdiri dari beberapa bentuk, misalnya hukuman disiplin sedang, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai dengan PP No.42 Tahun 2004, sanksi moral berupa pernyataan tertutup dan lainnya.

Adapun tindaklanjut dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) adalah hukuman disiplin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun, hukuman disiplin sedang berupa teguran lisan kepada ASN, sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka dan sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Bawaslu di Jawa Tengah juga menangani 2 kasus dugaan netralitas ASN dengan jumlah 4 terlapor. Namun kasus tersebut tidak diregister karena tidak memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. (Nining)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB