Sistem Management K3 untuk Pekerja Lokal di Proyek PLTGU Blok 3

- Jurnalis

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SEMARANG – Pembangunan PLTGU Blok 3 Indonesia Power (IP) dibawah IP Unit Proyek yang dimulai sejak 2018 sudah mencapai tahap akhir yang mana pada 2021 akan finish.

Hal itu disampaikan Manager Administrasi PT. IP Unit Proyek, Darmawan HS di sela-sela kegiatan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kelurahan Tanjung Mas Semarang, Jawa Tengah, Rabu (23/12/2020).

Disampaikan, pembangunan yang sebelumnya melibatkan 1500 pekerja itu kini sudah berangsur angsur dikurangi, mengingat pembangunan akan segera selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nantinya pasti akan ada pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja lokal, namanya proyek pasti akan selesai,” ujar Darmawan.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Bagi pekerja yang mempunyai kompetensi bisa melamar ke proyek-proyek lain. Namun bagi mereka yang tidak mempunyai keahlian, kita berikan survey untuk diisi, kebutuhan apa yang mereka perlukan.

“Pada 2021 nanti melalui CSR IP Semarang PGU akan dilakukan kemitraan, kebutuhan masyarakat di ring 1 itu apa saja,” ungkapnya.

“Jadi ada dua hal, yakni mengetahui kebutuhan mereka di tahun 2021, dan sekarang kita jelaskan bahwa APD atau Sistem Management K3 merupakan budaya mereka,” sambung Darmawan.

Untuk itu, CSR kita memberikan pengertian mengenai Sistem Managemen K3 yang bekerjasama dengan praktisi sebagai pemateri. Bagaimana agar mereka aman saat berangkat kerja dan pulang kerja dengan selamat.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Menurut Darmawan, penggunaan alat pelindung diri (APD) untuk pekerja sudah menjadi kebutuhan. Dimans mereka berangkat bekerja harus sudah memakai APD yang sudah menjadi bagian dari mereka. “Sistem Management K3 sudah menjadi bagian dari mereka (pekerja),” tandasnya.

Ditambahkan, Darmawan, setiap perusahaan atau industri yang mempekerjakan karyawan dengan jumlah tertentu harus menerapkan Sistem Management K3.

“Itu dari sisi perusahaan. Sedang dari sisi tenaga kerja mereka sudah mulai peduli. Kalau saya bekerja di perusahaan, saya harus mempunya bekal. Berangkat sehat pulang harus selamat. Mereka harus tahu apa saja yang diperlukan dalam bekerja,” pungkasnya. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB