BERITA JAKARTA – Empat bandit jalanan pelaku pencurian perlengkapan mobil dengan modus pecah kaca berhasil dibekuk Unit Jatanras Polres Metro Jakarta Utara, Minggu 29 November 2020 kemarin. Pelaku, sudah melakukan aksinya sebanyak 20 kali selama 6 bulan sejak Pandemi Covid-19 melanda Jakarta.
“Lokasi aksi diantaranya, di daerah Pantura, Cikampek, di Kawasan Tanjung Priok 5 kali, Cilincing 3 kali, dan TKP lainnya,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Sudjarwoko kepada awak media di Mapolres Jakarta Utara, Senin (30/11/2020).
Djarwoko mengungkapkan, saat beraksi tersangka SL dan AJ menggunakan mobil sewaan untuk berkeliling mencari kendaraan roda empat yang terparkir tanpa pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk tersangka AJ bertugas sebagai supir mobil yang digunakan untuk melancarkan tindak kejahatan. Sedangkan SL bertugas sebagai eksekutor pencurian.
Setelah dirasakan aman, lanjut Djarwoko, lokasi tersangka SL memecahkan kaca mobil korbannya dengan menggunakan obeng plus.
Setelah itu, SL masuk kedalam kendaraan melalui jendela mobil yang sudah dipecahkan kacanya dan membongkar aksesorisnya dengan menggunakan obeng berbagai jenis.
“Bagian mobil yang diincar para pelaku yakni, dashboard, tape, blower AC, speedometer dan sebagainya,” kata Djarwoko.
Setelah melakukan pencurian, aksesoris mobil tersebut dijual ke penadah SA dan MSN. Hasil dari penjualan masing-masing pelaku mendapatkan Rp800 ribu.
Kedua pelaku yang merupakan sopir Angkot, saat ini sudah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Utara. Tersangka SL dan AJ ditembak kakinya, karena melawan saat mau ditangkap.
Djarwoko menambahkan, berdasarkan dari pengembangan dan keterangan dari SL dan AJ, didapat 2 nama yang berperan sebagai penadah.
Kemudian polisi, tambah Djarwoko, mengejar penadah barang curian SA dan MSN yang diciduk di Kawasan Koja, Jakarta Utara.
“Akibat perbuatannya tersangka dikenakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)