Peras Penghuni Apartemen, Polisi Gadungan Dicomot Buser

- Jurnalis

Kamis, 19 November 2020 - 23:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, membekuk lima orang pelaku pemerasan dengan modus mengaku-aku sebagai anggota polisi reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, dengan memakai atribut kepolisian. Kelima tersangka yakni, AD, MI, RS, K dan ZA, Rabu (18/11/2020) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, kasus itu terungkap saat korban berinisial NB membuat laporan polisi bahwa dia habis mengalami pemerasan di Apartemennya di Kawasan Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Modus pemerasan itu, kata korban, dengan melakukan penggerebekan yang datang dengan sejumlah orang yang mengaku-aku sebagai anggota polisi reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, lima pelaku ini mendatangi korban di Apartemennya, seolah-olah mereka ini sedang menggerebek pelaku kejahatan, khususnya narkoba. Pelaku lalu mengancam korban untuk memberikan harta bendanya,” kata Jimmy, Kamis (19/11/2020).

Menurutnya, pelaku mengancam bakal membawa korban ke kantor polisi bila tidak mau memberikan harta bendanya sebagai penebusan. Saat beraksi, pelaku memakai atribut kepolisian yang dibelinya di Kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, termasuk KTA palsu dan borgol mainan diotaki oleh AD.

“Pelaku AD ini, awalnya mencari calon korbannya secara acak lokasi melalui media sosial. Setelah berkomunikasi dengan calon korbannya, pelaku lantas menghubungi korban untuk melakukan pertemuan disuatu tempat,” ungkap Jimmy.

Saat bertemu, sambung Jimmy, pelaku melakukan profiling terhadap korban untuk mengetahui apakah korban bisa diperas atau tidak. Lalu, AD bersama pelaku lainnya, mendatangi kediaman korban dan menjalankan aksinya tersebut.

“Pihak kepolisian, setelah mendapat laporan korban, segera menindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, kelima pelaku itu lantas ditangkap dilokasi berbeda di Kawasan Cimanggis, Depok dan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Dalam penangkapan itu, tambah Jimmy, polisi juga menyita barang bukti berupa berbagai atribut kepolisian palsu, uang hasil rampasan, handphone hasil rampasan dan ATM korban.

“Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan 368 KUHP dengan ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Gedung Kejaksaan Agung RI

Berita Utama

Publik Meragukan Proyek Intelijen Kejagung

Jumat, 22 Nov 2024 - 08:33 WIB

Ilustrasi

Berita Ekonomi

Ketegangan Geopolitik Dorong Kenaikan Logam Mulia

Kamis, 21 Nov 2024 - 20:01 WIB

Foto: Motor dinas TNI yang jadi barang gadaian oknum anggota TNI

Peristiwa

Dua Warga Kabupaten Bekasi Jadi Korban Gadai Motor Oknum TNI

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:14 WIB