BERITA BEKASI – Mahasiswa Universitas Pelita Bangsa Marsin Fransisko melaporkan Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi dan Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Kamis (12/11/2020) siang kemarin.
Dalam laporannya, Marsin menduga pengangkatan pegawai yang dilakukan Mantan Direktur Utama berinisial WP melanggar Permendagri No.2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Pasal 33 ayat (1) huruf e yang berbunyi pengangkatan pegawai PDAM harus usia paling tinggi 35 tahun.
Dikatakan Marsin, pengangkatan pegawai tersebut tertuang salam Surat Keputusan (SK) Direksi Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi bernomor:39/Kep/PDAMTB/Bks/06/2011, tentang Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bhagasasi tertanggal 20 Juni 2011.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Padahal, dalam konsideran SK tersebut terdapat Permendagri No.2 Tahun 2007, namun berbeda kenyataan dilapangan. Salah satu pegawai tetap berinisial Y diangkat sebagai Staf Humas saat itu berumur 47 tahun. Padahal diaturan tersebut usia maksimal harus 35 tahun,” jelas Marsin.
Marsin pun menduga, pelanggaran Permendagri tersebut mengarah kepada penyalahgunaan wewenang yang bertujuan untuk kepentingan pribadi, kelompok atau golongan tertentu.
Hal tersebut, sambung Marsin, disinyalir melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaiman yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
“Saya menduga ada motif tertentu kenapa pegawai berinisial Y diangkat menjadi pegawai tetap. Dan bahkan secara karir sangat cepat. Diangkat umur 47 tahun dan sebelum pensiun sudah menjadi Kepala Bagian Humas dan Hukum di PDAM ini,” ungkapnya.
Sementara, penyalahgunaan wewenang Direksi PDAM TB berinisial URS terjadi dalam dokumen rekap pesangon pegawai PDAM Tirta Bahagasasi Bekasi yang pensiun tahun 2020 memberikan uang pesangon sebesar Rp118.285.720 kepada mantan Kabag Humas dan Hukum berinisial Y dengan masa kerja cuma 9 tahun di PDAM Tirta Bhagasasi.
“Atas SK pengangkatan yang ditandatangani saudara WP pegawai berinisial Y yang berumur 47 tahun tentunya PDAM mengeluarkan gaji plus tunjangan serta asuransi selama masa kerja 9 tahun. Setelah itu, saudara URS selaku Direksi tentunya menandatangani uang pesangon sebesar Rp100 juta lebih,” bebernya.
Dirinya berharap agar laporannya bisa diproses secepatnya agar menjadi pembelajaran tertib administrasi perundang-undangan untuk BUMD seperti PDAM khususnya dan Pemerintahan pada umunya
“Permendagri ini dibuat untuk menata Organ dan Kepegawaian PDAM guna meningkatkan kinerja PDAM yang berorientasi pada pelayanan masyarakat. Saya berharap Kejari serius soal laporan ini,” pungkasnya. (Hasrul)