BERITA JAKARTA – Jajaran Polda Metro Jaya (PMJ) memusnahkan barang bukti hasil Operasi Nila Jaya 2020 menyita berbagai macam narkotika dengan membekuk jumlah tersangka 330 orang, dimana 285 diantaranya merupakan pengedar dan 8 orang bandar narkoba.
Narkotika yang disita dari 275 LP tersebut adalah Shabu 190 Kg, Ganja 265 Kg, Ekstasi 9.300 butir, T. Gorilla 8,16 Kg, Happy Five 572 butir, Bubuk Ekstasi 18,51 gram dan Obat Baya 193 butir.
Untuk mencegah terjadinya penyimpangan narkotika tersebut langsung dimusnahkan menggunakan alat insinerator. Pengungkapan kasus narkotika ini berlangsung sejak 19 Oktober hingga 3 November 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari 330 tersangka yang paling banyak kami amankan adalah pengedar narkoba ada 285 orang. Kemudian bandar 8 orang dan 37 pemakai,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).
Dikatakan, narkoba merupakan musuh besar dan ancaman serius Bangsa selain terorisme dan korupsi. Permasalahan narkoba juga masalah global yang tergolong ke dalam international crime. Hampir semua negara menjadikan narkoba menjadi musuh bersama.
“Untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dan sebagai bukti keseriusan Polri memberantas peredaran narkoba menuju “Jakarta Zero Narkoba” Polda Metro bersama Polres jajaran menggelar Operasi Kewilayahan Nila Jaya yang sudah berlangsung selama 14 hari,” kata Nana.
Nana menjelaskan, para tersangka yang ditangkap merupakan jaringan narkotika internasional. Mereka memanfaatkan wabah virus corona untuk memasok narkoba jenis shabu lewat jalur laut melalui Riau dan Aceh sedangkan ganja lewat jalur darat.
“Untuk jaringan, dari sekian banyak yang kita ungkap itu jaringan Aceh dan Riau. Khususnya shabu ini selundupan luar negeri yang masuk melalui Aceh dan Riau yang akan mereka edarkan ke wilayah Jakarta dengan memanfaatkan pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Yon)