Kapolda Jateng: Dana Penanganan Covid-19 Kami Kelola Sesuai Ketentuan

- Jurnalis

Kamis, 22 Oktober 2020 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jateng

Polda Jateng

BERITA SEMARANG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI menyambangi Polda Jawa Tengah dalam rangka pemeriksaan dana penanganan Covid-19, Kamis (22/10/2020).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Drs Ahmad Luthfi menyampaikan, dalam membantu Pemerintah atas berlakunya adaptasi kebiasaan baru, Polri turut mengawasi dan mendisiplinkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dan menyiapkan personil, peralatan dan dukungan anggaran serta melaksanakan pengawasan internal.

“Polda Jateng telah mendukung Pemerintah dengan berlakunya adaptasi kebiasaan baru yang produktif dan bebas Covid-19 dan menerapkan 9 sektor ekonomi yang sudah beroperasi secara terbatas,” ungkap Irjen Pol Luthfi di Mapolda Jateng, Kamis (22/10/2020).

Dikatakan, Polda Jawa Tengah juga telah menggelar Operasi Kontijensi Aman Nusa yang saat ini telah sampai tahap V.

Kapolda mengatakan, pihaknya telah menerima dan mengelola dana tersebut sesuai ketentuan dan mengedepankan asas transparansi dalam pengelolaannya.

“Saya telah perintahkan jajaran Logistik Polda Jawa Tengah untuk mengelola dan menata usahakan dana yang telah diterima sesuai ketentuan dengan mengedepankan asas tranparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian,” tandas Kapolda.

Selain Polda Jawa Tengah dan Pemprov Jateng, daerah padat penduduk lainnya seperti Jakarta juga disoroti.

Adapun kementrian atau departemen yang mendapat alokasi recofusing anggaran yang besar diantaranya Departemen Kesehatan, PBB hingga TNI, Kementrian sosial, dan Kementrian BUMN juga menjadi fokus perhatian.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Sementara itu, Tim BPK RI, Hendra S mengatakan, Polda Jawa Tengah menjadi salah satu dari beberapa Polda se Indonesia yang di audit keuangannya secara keseluruhan kerena mendapatkan alokasi recofusing anggaran penanganan covid cukup besar, yakni mencapai Rp37 miliar.

Selain Polda Jateng, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang juga mendapat dana penanganan covid hampir Rp 3 triliun juga turut dipriksa.

“Jadi samplingnya di Polda Jawa Tengah, karena jumlah masyarakat yang ditangani Polda Jateng cukup besar,” kata Hendra usai kunjungan didampingi rombongan tim Audit lainnya. (Nining)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB