Ini Penjelasan Polri Absen di Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte

- Jurnalis

Senin, 21 September 2020 - 16:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono

Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono

BERITA JAKARTAPolri menjelaskan alasan pihaknya absen dalam sidang prapradilan mantan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Binaparte di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Tim penyidik Polri masih perlu koordinasi sebelum menghadiri sidang prapradilan tersebut.

“Terkait praperadilan yang diajukan tersangka NB dan pengacaranya memang betul sesuai Pengadilan Jakarta Selatan bahwasanya hari ini sebenarnya kita menghadapi praperadilan dari tersangka NB dan pengacaranya,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin (21/9/2020).

Namun, sambung Awi, perlu rekan-rekan ketahui, bahwa tim perlu koordinasi dan duduk bersama, sehingga hari ini belum bisa menghadiri persidangan prapradilan tersebut. Polri akan hadir dalam jadwal sidang prapradilan berikutnya.

“Tentunya, di lain waktu minggu depan sesuai dengan panggilan berikutnya tentunya tim akan siap untuk menghadapi praperadilan tersebut,” ulasnya.

Sebelumnya, mantan Kadiv Hubungan Internasional, Irjen Napoleon Bonaparte mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Napoleon meminta penetapan tersangkanya oleh Bareskrim digugurkan.

“Iya (ajukan praperadilan) hari ini sidangnya, saat ini sidang belum mulai, karena Polri belum datang sampai sekarang,” ujar pengacara Napoleon, Putri Maya Rumanti kepada awak media.

Dikatakan Putri, salah satu petitum yang diajukan dalam permohonan praperadilan adalah soal penetapan tersangka. Termohon dalam praperadilan ini adalah Bareskrim Polri.

Namun, lanjut Putri, sidang praperadilan hari ini ditunda, karena Polri sebagai termohon tidak hadir. Sehingga, hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon yakni Polri tenggang waktu seminggu sejak hari ini.

“Sidang nggak berjalan sebagaimana mestinya, karena termohon tidak hadir dalam sidang perdana ini. Sehingga hakim pun memberikan kesempatan kepada termohon dalam tenggang waktu satu minggu, sejak hari ini,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama
Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026
Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus
Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”
Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus
Belum Diadili, Pakar Hukum Menduga Zarof Ricar Pasang Badan
Pemprov DKI Jakarta Jatuhi Sanksi Pencemaran Udara ke PT. BKP
Petugas Kejari Jakarta Pusat Gagalkan Penyelundupan Sabu Lewat Makanan

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 12:31 WIB

HUT Surat Kabar Dialog ke-28, Berbagi Kebahagiaan untuk Sesama

Jumat, 4 September 2026 - 17:55 WIB

Menteri Koperasi, OC Kaligis Hingga Jurnalis Raih Sudut Pandang Award 2026

Jumat, 4 September 2026 - 16:28 WIB

Massa GPN Geruduk Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPK Kemayoran Jakpus

Kamis, 27 Agustus 2026 - 06:59 WIB

Aktivis AKHERA Sebarkan Spanduk “Stop Memprovokasi Rakyat”

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:51 WIB

Skenario Penjualan Saham PT. GBU Diduga Libatkan Mantan Kajari Jakpus

Berita Terbaru