Majelis Hakim Diminta Kesampingkan Pledoi Terdakwa Hasim Sukamto

- Jurnalis

Kamis, 27 Agustus 2020 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Persidangan

Suasana Persidangan

BERITA JAKARTA – Sidang lanjutan perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dengan terdakwa, Hasim Sukamto, Direktur PT. Hasdi Mustika Utama (HSU) kembali digelar dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan) oleh tim kuasa hukum terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (26/8/2020).

Dihadapan Ketua Majelis Hakim, Djoeyamto Hadi Sasmito dan Dua Hakim Anggota, Taufan Mandala dan Agus Darwanta, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan pledoi atas tuntutan 2 tahun penjara atas terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Iqram Syahputra.

“Menurut Ahli Hukum yang dimaksud membuat surat palsu adalah membuat surat yang seluruh bagian isinya adalah palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang sebenarnya. Saudara Penuntut Umum tidak dapat membuktikan unsur ini,” ujar tim kuasa hukum terdakwa di nota pembelaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Leo Famli selaku kuasa hukum saksi pelapor menilai pledoi atau nota pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa mengada-ngada dan ngawur. Leo menyebut adalah hak terdakwa untuk tidak mengakui kalau tandatangan itu dia yang membuat.

“Dia (terdakwa) bilang tidak mengakui tanda tangan itu. Tapi, kan ada lampiran sidik jari. Kenapa dibuat ada lampiran sidik jari, ya untuk mengkonfirmasi bahwa tanda tangan itu bener. Jadi kalau orangnya tidak mensidik jari ngak mungkin ngak tandatangan,” terangnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Menurutnya, pemalsuan tandatangan dan sidik jari itu adalah satu paket. Alasannya orang yang paling berkepentingan dalam proses pencairan kredit di Bank CIMB Niaga senilai Rp23 miliar adalah, Hasim Sukamto, suami Melliana Susilo yang menjadi terdakwa dalam perkara ini.

“Orang dia (Melliana) tidak menandatangani, ya begitu juga sidik jari. Melliana justru merasa keberatan, makanya dia tidak datang menghadiri rapat ketika itu. Karena dia tidak setuju makanya tidak hadir. Jadi, bagaimana mungkin orang yang tidak setuju membubuhi tandatangan. Kalau Melliana yang tandatangan tidak mungkin dia lapor polisi,” jelasnya.

Leo pun menyebut, argumentasi pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa ngaco dan asal njeplak.

“Dia (terdakwa) tahu kalau pledoi ini adalah akhir dan tidak bisa dibalas lagi (oleh saksi pelapor), makanya dia ngomong aja sembarangan. Termasuk soal operasi plastik itu. Coba kalau di awal BAP dia (terdakwa) sebut seperti itu kan bisa dibantah oleh Melliana. Pledoinya bener-bener ngawur,” tegas Leo.

Baca Juga :  Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Karena itu pula, Leo meminta Majelis Hakim mengesampingkan pledoi terdakwa Hasim Sukamto terhadap tuntutan dua tahun penjara dari JPU. Majelis hakim diminta supaya menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan Jaksa Iqram Saputra selama dua tahun penjara terhadap terdakwa Hasim Sukamto (54), dalam perkara menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik.

Terdakwa Hasim Sukamto dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 266 KUHP ayat 1, tentang pemalsuan atau memalsukan dokumen seolah-olah akta itu benar.

Berdasarkan fakta-fakta hukum selama persidangan, antara lain terungkap keterangan para saksi yang saling bersesuaian menguatkan dakwaan, serta alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Hasim Sukamto terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam diatur dalam pasal 266 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Terdakwa juga dinilai tidak ada itikad meminta maaf atas perbuatannya. Hal yang memberatkan, Bank CIMB dapat dirugikan secara materiil dan imateriil. Adapun hal yang meringankan terdakwa, Hasim Sukamto belum pernah dihukum. (Dewi)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Berita TNI

Panglima TNI Tinjau dan Uji Senjata Produk PT. Pindad

Sabtu, 11 Jan 2025 - 18:54 WIB

Foto: Ali Hanafia Lijaya

Berita Utama

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Jan 2025 - 14:24 WIB

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB