Informasi Tertutup Rapat, Warga Pilar Bakal Aksi ke PN Kota Bekasi

- Jurnalis

Selasa, 25 Agustus 2020 - 00:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Forum Warga Pilar Tertindas (FOWAPTI) kembali akan menggelar aksi demo di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (26/08/2020) mendatang.

Ketua FOWAPTI, Maskuri menilai, PN Kota Bekasi sebagai lembaga penegak hukum telah melanggar hukum. Pasalnya, warga Kampung Pilar, sudah memenangkan gugatan melalui Putusan Nomor:1068/PTSN-MK.MA/KI-JBR/VI/2020, Komisi Informasi Publik (KIP), tentang keterbukaan informasi publik.

“Warga Kampung Pilar, sudah memenangkan gugatan untuk mengakses surat proses persidangan antara, Edi Chandara dan Cipto Sulistyo yang memang proses persidangannya tidak pernah diketahui, sehingga merugikan warga Kampung Pilar,” kata Maskuri kepada Matafakta.com, Selasa (25/8/2020).

Setelah kita menang, sambung Maskuri, PN Kota Bekasi seperti bermain-main dengan tetap enggan memberikan data yang dibutuhkan warga Pilar, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Oleh karena itu, lanjut Maskuri, pihaknya akan mengadakan aksi unjuk rasa untuk menuntut hak warga Kampung Pilar dalam melawan oknum Mafia Tanah. Pihaknya pun, menduga adanya permainan oknum PN Kota Bekasi dalam persengketaan tanah warga Kampung Pilar.

“Tadi perwakilan warga sudah ke PN Bekasi, tapi nyatanya masih dipersulit dengan berbagai macam alasan. Kami menduga ada oknum PN Kota Bekasi yang bermain mata dengan mafia tanah warga Kampung Pilar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Sementara itu, pendamping Kampung Pilar dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Bekasi, Ade Suparman mengatakan, PN Kota Bekasi harus segera melaksanakan amanat Komisi Informasi Publik Provinsi, Jawa Barat yang telah dimenangkan warga Kampung Pilar.

“Dengan adanya tindakan atau perilaku tersebut dari oknum PN Kota Bekasi saya meminta kepada Mahkamah Agung dan Komisi Yudikatif dapat memberikan sanksi terhadap oknum pegawai yang telah secara tidak langsung melakukan penindasan terhadap warga Kampung Pilar,” pungkasnya. (Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Foto: Ali Hanafia Lijaya

Berita Utama

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Sabtu, 11 Jan 2025 - 14:24 WIB

Aksi Insan Muda Indonesia di KPK

Berita Utama

IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan

Sabtu, 11 Jan 2025 - 11:15 WIB

Sekjen Mata Hukum, Mukhsin Nasir

Berita Utama

Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit

Sabtu, 11 Jan 2025 - 10:41 WIB

Terpidana Penipuan FS

Berita Utama

Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan

Jumat, 10 Jan 2025 - 16:42 WIB

Foto: Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri

Berita Utama

AKHERA: Kesaksian Eks Penyidik KPK Meyakini Polda Metro Jaya

Jumat, 10 Jan 2025 - 15:09 WIB