Merasa Dizholimi, Pemilik Sah Gedung DPD Golkar Kota Bekasi Ngamuk

- Jurnalis

Rabu, 8 Juli 2020 - 16:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Seorang pengusaha, Andy Iswanto Salim, mengamuk di Kantor DPD Golkar Kota Bekasi, terkait jual beli asset kantor DPD Golkar yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (7/7/2020) kemarin.

“Betul, kemaren saya datang ngamuk disana, karena batas kesabaran saya sudah habis setelah puluhan tahun hak saya diabaikan dan hanya diberi janji dan harapan kosong,” tegas Andy ketika dihubungi Matafakta.com, Rabu (8/7/2020).

Dikatakan Andy, kesabarannya selama puluhan tahun tak lain demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar Kota Bekasi. Tapi, bukan berarti haknya diabaikan tanpa adanya kepastian kapan asset itu akan diserahkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Gedung itu milik saya. Hanya dua pilihan, serahkan Gedung DPD Golkar Kota Bekasi atau kembalikan uang saya sesuai dengan perhitungan dan perjanjian. Kan ada finalty-nya juga kalau uang saya tidak juga dikembalikan, tinggal dihitung,” jelas Andy.

Kejadian kemaren itu, sambung Andy, untuk membuka mata banyak orang agar bisa menilai sendiri bahwa ternyata semua kebaikan dan dukungan orang-orang baik dan benar, tidak pernah bernilai dimata seorang Rahmat Effendi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Bekasi.

Baca Juga :  Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP

“Puluhan tahun gimana kurang sabar saya mengikuti saran dan kemauan dari pihak penjual demi menjaga marwah dan keberhasilan Partai Golkar di Kota Bekasi. Tapi apa hasilnya, hak saya malah diabaikan,” ulasnya.

Dijelaskan, Andy, proses jual beli tersebut, sudah terjadi sejak tahun 2004 dan sudah diakui Ketua DPD sendiri selaku penjual dibeberapa media massa yang kini menjabat dua periode sebagai Walikota Bekasi.  Namun, transaksi yang sudah puluhan tahun, menjadi masalah hukum yang tidak kunjung beres meskipun, sudah ada putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap).

“Sebelum bertransaksi, sudah ada keputusan bersama antar kedua DPD tanggal 13 September 2004 lalu. Kemudian diperkuat lagi pada rapat pleno dimasing-masing DPD pada tanggal 1 Oktober 2004. Pada 25 Oktober 2004, terjadilah tranksaksi jual beli aset DPD Partai Golkar di Notaris Ny. Rosita Siagian,” ungkapnya.

Lalu, tiba-tiba, lanjut Andy, saya digugat DPD Golkar Kota Bekasi dan terjadi kesepakatan yang diperkuat oleh putusan perdamaian Nomor:41/pdt.g/2015/PN Bekasi yang isinya bahwa DPD Partai Golkar Kota Bekasi, ingin mengembalikan uang.

Baca Juga :  Dugaan Mengapungnya Kasus Tambang Emas PT. SBJ

“Dengan masa waktu yang sudah disepakati bersama dan ternyata mereka tidak menepati juga. Anehnya, mereka gugat kembali dan kalah sampai banding pun tetap kalah sampai Inkrach,” ujar Andy.

Dengan kejadian ini, kata Andy, dapat dinilai bagaimana profile DPD tidak amanah dan dapat merugikan kelangsungan Partai Golkar, karena pemimpin yang tidak dapat menepati janjinya dan tidak taat hukum.

“Saya akan terus berjuang untuk menegakkan kebenaran demi sebuah kepastian hukum. Saya akan menuntut semua pihak yang sudah terbukti merugikan saya. Semoga Tuhan menolong saya dan melaknat orang-orang yang sudah berlaku dzolim,” sindirnya.

Lebih konyolnya lagi, tambah, Andy, pihak DPD Partai Golkar Kota Bekasi, kembali menggugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi dengan dalil bahwa mereka tidak pernah merasa memiliki asset yang sudah mereka perjual belikan dengan saya.

“Lawyer-nya malah mempersilahkan saya untuk melapor ke Polisi. Oleh karena itu, saya melaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/3887/VII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, bagi pihak-pihak terkait dalam jual beli asset DPD Partai Golkar Kota Bekasi,” pungkas Andy. (Indra)

Berita Terkait

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah
Akhirnya, LSM LIAR Laporkan Bawaslu dan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP
KPK Ingatkan Pejabat Negara Tolak Gratifikasi Selama Hari Raya Idul Fitri
Menilik Etika Profesi Advokat Dalam Pertarungan Pilpres 2024
Charlie Chandra Tunjuk Alvin Lim LQ Indonesia Law Firm Hadapi Kasus PIK 2
Suara Said Abdullah Meroket Bakal Duduki Kursi Ketua DPR dan Tiket Capres 2029
Damai Rp500 Juta, Wartawati Dadakan Pelapor Mantan Suami Desak Proses Hukum
Kasus Mantan Polwan AIPTU Rusmini Dapat Perhatian Pengacara Vokal Alvin Lim
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:29 WIB

Pengamanan Hari Raya Idul Fitri, Polda Jateng Gelar Rapat Lintas Sektoral

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:20 WIB

Babinsa Grati Cek Kondisi Sumur Bor Bantuan Pemda Pasuruan

Kamis, 28 Maret 2024 - 11:12 WIB

Ops Ketupat Semeru 2024 Kodam V Brawijaya Siagakan Ribuan Personel

Rabu, 27 Maret 2024 - 18:02 WIB

Operasi Pekat Candi 2024 Polda Jateng Berhasil Ungkap Berbagai Kasus

Rabu, 27 Maret 2024 - 17:53 WIB

Petugas Gabungan Gerebek Pabrik Pil Koplo di Kawasan KIC Semarang

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:50 WIB

KAI Daop 4 Semarang Bakal Operasikan 3 KA Tambahan di Momen Libur Lebaran

Selasa, 26 Maret 2024 - 14:41 WIB

PT. PLN IP UBP Semarang Gelar Pengobatan Gratis 200 Warga Tambak Rejo

Senin, 25 Maret 2024 - 17:58 WIB

SBI dan Pemkot Yogyakarta MoU Pemanfaatan Sampah Perkotaan Menjadi RDF

Berita Terbaru

Kantor Koramil 18 Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur

Berita TNI

Danramil 18 Pandaan Beserta Anggota Perbaiki Bangunan Kantor

Kamis, 28 Mar 2024 - 17:49 WIB

Kordinator MAKI, Boyamin Saiman

Berita Utama

MAKI Desak Jampidsus Kejagung Tetapkan RBS Tersangka Kasus Timah

Kamis, 28 Mar 2024 - 16:34 WIB