BERITA BEKASI – Puluhan massa mahasiswa dan mahasiswi yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Grasi) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Keranji, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/6/2020).
Kepada awak media, Yusril mengatakan, bahwa kasus penjualan lahan TPU Sumur Batu seluas 1,1 Hektar kepada swasta selaku pihak pengembang Perumahan Bekasi Timur Regency (BTR) kini sudah kokoh berdiri dan dihuni sekitar 300 lebih Kepala Keluarga (KK).
Dalam amanat Perda No.16 Tahun 2011 tentang Sarana-Prasarana, Utilitas (PSU) dan Peraturan Walikota (Perwal) No.71 tahun 2013 mengatakan, setiap pengembang Perumahan wajib menyediakan lahan TPU seluas 2 persen dari luas lahan Perumahan yang dibebaskan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam kasus ini, 2 orang Pejabat di Pemerintah Kota Bekasi, sudah diproses hukum dan ditahan. Sementara, Gatot Sutejo 5 tahun lebih hingga kini masih buron. Sedangkan buronan teroris aja, ngumpet disudut penjuru wilayah bisa ketangkep,” sindirnya.
Yusril menambahkan, pihaknya mendorong Kejari Kota Bekasi untuk lebih serius, karena beberapa kali ganti Kejari, buronan Gatot Sutejo hingga kini belum juga bisa tertangkap. Kabarnya, banyak laporan kasus dugaan korupsi yang tidak berjalan.
“Buronan Gatot Sutejo itu, sejak jaman kepemimpinan, Enen Saribanon, Chatrina, Didik, Didi, Hermon dan Sukarman yang saat ini menjabat, ternyata belum juga mampu menangkap Gatot jelas menjadi pertanyaan besar buat kami,” pungkas Yusril. (Edo)