BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mengatakan, Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak ngegabah memberikan Keputusan Penilaian Dokumen Amdal proyek Apartemen Riverdale milik PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP).
“Keputusan penilaian dokumen Amdal itu, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat,” tegas Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (16/6/2020).
Dikatakan Gunawan, hasil penilaian dokumen Amdal itu nantinya yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan proyek pembangunan Apartement Riverdale tersebut layak secara lingkungan atau tidaknya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jangan sembrono. Ingat, kasus perizinan proyek Meikarta yang pernah menyeret para petinggi dijajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, terulang kembali,” ingatnya.
Dijelaskan Gunawan, Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan untuk mengeluarkan perizinan.
“Mulai dari aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat harus terpenuhi sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.
Hal itu, lanjut Gunawan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Belum lagi tambah Gunawan, dari tatanan Tata Ruangnya. Apakah lokasi yang akan dibangun Apartemen tersebut Tata Ruangnya sudah sesuai peruntukannya?. Padahal, lokasi tersebut merupakan zona industri sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.
“Mirisnya, rencana pembangunan Apartemen Riverdale berhimpitan langsung dengan pabrik kertas yang memiliki banyak cerobong asap yang dapat menimbulkan bising dan polusi. Apakah bisa menjamin kelayakan lingkungan dan kesehatan bagi penghuni,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)