Gunawan Ingatkan Komisi LH Bekasi Jangan Sembrono Terbitkan Amdal Riverdale

- Jurnalis

Selasa, 16 Juni 2020 - 23:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA BEKASI – Ketua Umum LSM Solidaritas Transparansi Intlektual Pemerhati (Sniper), Gunawan mengatakan, Komisi Penilai Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak ngegabah memberikan Keputusan Penilaian Dokumen Amdal proyek Apartemen Riverdale milik PT. Mastertama Adhi Propertindo (MAP).

“Keputusan penilaian dokumen Amdal itu, sebagai salah satu syarat untuk dapat mengantongi Izin Mendirikan Bangunan atau IMB rencana proyek pembangunan Apartemen Riverdale yang berlokasi di Jalan Fatahilah, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat,” tegas Gunawan kepada Matafakta.com, Selasa (16/6/2020).

Dikatakan Gunawan, hasil penilaian dokumen Amdal itu nantinya yang akan menentukan apakah rencana usaha atau kegiatan proyek pembangunan Apartement Riverdale tersebut layak secara lingkungan atau tidaknya.

“Jangan sembrono. Ingat, kasus perizinan proyek Meikarta yang pernah menyeret para petinggi dijajaran Pemerintah Kabupaten Bekasi, terulang kembali,” ingatnya.

Dijelaskan Gunawan, Amdal merupakan kajian dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, dibuat pada tahap perencanaan dan digunakan untuk pengambilan keputusan untuk mengeluarkan perizinan.

“Mulai dari aspek fisik-kimia, ekologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya dan kesehatan masyarakat harus terpenuhi sebagai pelengkap studi kelayakan suatu rencana usaha dan atau kegiatan,” jelasnya.

Baca Juga :  Rumusan Pada Tindak Pidana "Mens Rea dan Actud Reus"

Hal itu, lanjut Gunawan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.

Belum lagi tambah Gunawan, dari tatanan Tata Ruangnya. Apakah lokasi yang akan dibangun Apartemen tersebut Tata Ruangnya sudah sesuai peruntukannya?. Padahal, lokasi tersebut merupakan zona industri sebagaimana Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Bekasi 2011-2031.

“Mirisnya, rencana pembangunan Apartemen Riverdale berhimpitan langsung dengan pabrik kertas yang memiliki banyak cerobong asap yang dapat menimbulkan bising dan polusi. Apakah bisa menjamin kelayakan lingkungan dan kesehatan bagi penghuni,” pungkasnya. (Mul/Hasrul)

Berita Terkait

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo
Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang
Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”
Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs
DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara
Polda Metro Jaya Irit Bicara Soal Pemeriksaan Budi Arie Setiadi
Naik Sidik, Budi Arie Diperiksa Soal Gratifikasi Judol di Kemkomdigi
Menduga Kadisbud Provinsi DKJ Bakal Jadi Tersangka Korupsi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Januari 2025 - 20:27 WIB

Dua Pejabat Dinas Kebudayaan DKJ Nginap di Hotel Prodeo

Senin, 6 Januari 2025 - 15:41 WIB

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto Ogah Terbitkan Surat Panggilan Sidang

Sabtu, 4 Januari 2025 - 14:53 WIB

Rumusan Pada Tindak Pidana “Mens Rea dan Actud Reus”

Jumat, 3 Januari 2025 - 21:41 WIB

Hakim Tunggal PN Jaksel Kabulkan Gugatan Prapid Boyamin Cs

Jumat, 27 Desember 2024 - 18:55 WIB

DPO Terpidana TPPU Ditangkap di Rumah Duka Heaven Jakarta Utara

Berita Terbaru

Video Viral Antrian Peserta KIS di Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ini Kata Dinkes Kabupaten Bekasi Soal Adanya Antrian Masyarakat

Rabu, 8 Jan 2025 - 07:46 WIB

Foto: Salah Satu Lokasi di Desa Sumberjaya

Seputar Bekasi

Soal Fasum, FKMPB: Satpol PP Penegak Perda, Bukan Sekedar Mendata

Selasa, 7 Jan 2025 - 23:19 WIB