Picu Kerusuhan, IPW Minta Kapolri Cermati Konflik Lahan PT. PN II Sumut

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2020 - 12:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Presidium: Neta S Pane

Ketua Presidium: Neta S Pane

BERITA JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mendesak Kapolri Idham Azis untuk mencermati kasus konflik tanah di Helvetia Manggal, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) yang bisa memicu konflik dan kerusuhan massal. Pasalnya, dalam menyelesaikan konflik tanah itu aparatur kepolisian tidak promoter dan selalu mengancam akan menggusur 4.367 KK yang sudah puluhan tahun turun temurun berada di kawasan itu.

“IPW prihatin melihat kinerja Kapolres Belawan dalam menangani kasus ini. Seolah Kapolres tidak peduli bahwa kasus ini bisa memicu amuk dan kerusuhan massal di kawasan itu yang berujung kepada kerusuhan di Kota Medan dan sekitarnya,” tegas Neta kepada Matafakta.com, Senin (8/6/2020).

Untuk itu, sambung Neta, IPW mendesak Kapolri segera mencopot Kapolres Belawan dan Kapolda Sumut agar netralitas Polri terjaga dan jajaran kepolisian bisa Promoter menuntaskan kasus Helvetia ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diungkapkan Neta, dalam suratnya bernomor: B/3115/V/PAM33/2020 tertanggal 29 Mei 2020 yang ditembuskan ke Kapolda Sumut, Kapolres Belawan, AKBP MR. Dayan mengundang tokoh masyarakat untuk meminta membantu membersihkan atau mengosongkan lahan seluas 1.128 Ha yang dihuni sebanyak 4.367 Kepala Keluarga (KK).

Baca Juga :  Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Penyuap Hakim PN Surabaya Segera Diadili

Kapolres seakan tidak peduli bahwa sejak tahun 2000, Hak Guna Usaha (HGU) PT. Perkebunan Nusantara II (PT. PN II) atas tanah itu tidak pernah lagi mengurus perpanjangannya, sehingga tanah tersebut digarap masyarakat.

Saat ini diatas tanah itu, sudah berdiri 26 Masjid dan Musholah, 3 Pondok Pesantren, 28 Gereja, 4 Vihara, 8 Tempat Pemakaman Umum (TPU), 3 Panti Asuhan, 2 Puskesmas, sejumlah PAUD, TK, SD, SMP dan SMA swasta, SMPN 1 Labuhan Deli, dan SMA 1 Labuhan Deli.

“Tanah itu sendiri, sudah puluhan tahun terlantar dan 4.367 KK sudah bermukim selama 22 tahun diatas tanah tersebut. Bahkan, Edy Rahmayadi yang kini menjadi Gubernur Sumut pada 17 Nopember 2016 meletakkan prasasti pembangunan Islamic Center di kawasan itu,” ungkapnya.

“Lalu, kenapa setelah puluhan tahun masyarakat hidup damai di kawasan itu hendak digusur dan Polri berada di depan dalam rencana penggusuran ini? Hal itu dikarenakan adanya pengembang besar dari Jakarta yang sedang mengincar kawasan itu untuk pembangunan rumah mewah,” tambah Neta.

Baca Juga :  Desak Kapolda Metro Jaya di Copot, AKHERA Sebut Ubedilah Badrun Ngawur!

Untuk itu, lanjut Neta, IPW berharap Kapolri mencermati kasus ini agar Polri tidak diperalat oleh pihak pihak tertentu dan ditarik – tarik untuk menggusur rakyat. Jajaran Polri agar hati hati dalam menangani kasus ini dan senantiasa bersifat netral, tidak memihak, serta tidak arogan.

Selain itu pihak – pihak yang bersangketa diimbau agar melakukan upaya hukum dan tidak arogan main gusur karena merasa bisa “membeli” aparatur. Apalagi di tengah krisis ekonomi akibat Covid-19 saat ini, semua pihak dalam kondisi serba kesulitan dan tensi tinggi.

“IPW berharap jajaran kepolisian bisa benar – benar Promoter, sehingga kasus Helvetia ini tidak memicu kekacauan dan kerusuhan seperti di Amerika Serikat dimana polisi menzalimi anggota masyarakat hingga tewas, yang kemudian memicu kemarahan masyarakat,” pungkasnya. (Usan)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025
LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia
Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa
KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal
Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM
IMI Desak KPK Usut Dugaan Korupsi Proyek di Kementerian Perhubungan
Presiden Optimalkan Peran Satgas Tata Kelola Industri Kelapa Sawit
Tim Intelijen Kejati Jakarta Tangkap Terpidana Penipuan
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 21:50 WIB

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Januari 2025 - 12:05 WIB

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Sabtu, 11 Januari 2025 - 22:00 WIB

Mata Hukum Ingatkan PT. Timah Gugat Para Terdakwa

Sabtu, 11 Januari 2025 - 16:22 WIB

KOMPI Indonesia Bakal Gelar Aksi Besar-Besaran Soal Pagar Laut Ilegal

Sabtu, 11 Januari 2025 - 14:24 WIB

Ali Hanafia Lijaya Disebut Dalam Polemik Pemagaran Laut 30 KM

Berita Terbaru

Foto: Ketua Umum DPP LSM GANAS, Brian Sakti

Seputar Bekasi

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Jan 2025 - 22:25 WIB

Foto: Jaksa Agung ST. Burhanuddin

Berita Utama

Jaksa Agung ST. Burhanuddin Buka Munas PERSAJA 2025

Senin, 13 Jan 2025 - 21:50 WIB

Foto: Ezer Eder Wipermata Gea (Pelaku)

Kriminal

Nasabah FIF Kecewa, Uang Angsuran Digelapkan Oknum Kolektor

Senin, 13 Jan 2025 - 15:04 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

LQ Indonesia Law Firm Polisikan PT. Huma Medan Asia

Senin, 13 Jan 2025 - 12:05 WIB

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi: Surya Wijaya

Seputar Bekasi

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Senin, 13 Jan 2025 - 00:44 WIB