Polisi Bekuk Dua Mahasiswa Lagi Ngedarin Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subnit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua orang mahasiswa berinisial MH (20) dan MU (21) sedang mengedarkan tembakau sintenis yang memgandung narkotika golingan 1 atau ganja. Selain kedua mahasiswa itu, polisi juga meringkus dua pengedar lainnya berinisial Z (28) dan TI (34).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan itu awalnya dilakukan pada tersangka Z dan TI di Kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Maret 2020, kemarin dengan bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21, 6 gram sabu.

Dari kedua tersangka itu, tim unit narkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya, yakni MH dan MU.

“Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan, ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram,” ujarnya pada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Saat dilakukan pengecekan ke Labfor Polri, kata dia, bungkusan klip tembakau sintesis itu positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjual ganja sintesis itu beberapa kali ke pasaran.

“Pengakuannya, awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, dia lalu meracik sendiri dan menjualnya ke media sosial Instagram,” tuturnya.

Menurutnya, kedua mahasiswa itu awalnya hanya coba-coba saja menjual tembakau sintesis berisi ganja. Dia membeli tembakau sintesis mengandung ganja dan meraciknya sendiri. Hanya saja, mereka mendapatkan untung yang menggiurkan, sehingga kembali melakukan bisnis haramnya tersebut.

“Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet, dia lalu, menjualnya kembali. Harganya bervariasi, per 100 gram dia jual seharga Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp7 juta,” ujarnya.

Adapun penjualan tembakau sintesis itu, paparnya, disamarkan hanya dengan penjualan tembakau biasa saja dan saat pemberian barangnya pun dilakukan melalui sistem tempel di tempat yang disepakati pemesan. Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama 3 bulan lamanya.

“Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinya dari Instagram juga,” katanya.

Adapun keempat pelaku itu kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

OPM Kembali Melakukan Aksi Kekerasan Terhadap Masyarakat Sipil

Peristiwa

Biadab….!!!, Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat

Kamis, 17 Sep 2026 - 09:18 WIB

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB