Polisi Bekuk Dua Mahasiswa Lagi Ngedarin Tembakau Sintetis

- Jurnalis

Senin, 9 Maret 2020 - 17:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subnit Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan membekuk dua orang mahasiswa berinisial MH (20) dan MU (21) sedang mengedarkan tembakau sintenis yang memgandung narkotika golingan 1 atau ganja. Selain kedua mahasiswa itu, polisi juga meringkus dua pengedar lainnya berinisial Z (28) dan TI (34).

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, penangkapan itu awalnya dilakukan pada tersangka Z dan TI di Kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis 5 Maret 2020, kemarin dengan bukti narkoba jenis sabu sebanyak 21, 6 gram sabu.

Dari kedua tersangka itu, tim unit narkoba pun melakukan pengembangan dan berhasil menciduk dua pengedar lainnya, yakni MH dan MU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk dua mahasiswa, saat dilakukan penggeledahan di kos-kosannya di Kawasan Cilandak Jakarta Selatan, ditemukan barang bukti sebanyak 62 bungkus klip tembakau sintesis dengan berat 820 gram,” ujarnya pada awak media di Mapolres Jakarta Selatan, Senin (9/3/2020).

Saat dilakukan pengecekan ke Labfor Polri, kata dia, bungkusan klip tembakau sintesis itu positif mengandung narkotika golongan satu atau ganja. Kepada polisi, keduanya mengaku sudah menjual ganja sintesis itu beberapa kali ke pasaran.

“Pengakuannya, awalnya mereka ngutang untuk beli bahannya, dia lalu meracik sendiri dan menjualnya ke media sosial Instagram,” tuturnya.

Menurutnya, kedua mahasiswa itu awalnya hanya coba-coba saja menjual tembakau sintesis berisi ganja. Dia membeli tembakau sintesis mengandung ganja dan meraciknya sendiri. Hanya saja, mereka mendapatkan untung yang menggiurkan, sehingga kembali melakukan bisnis haramnya tersebut.

“Mereka belajar meracik tembakau sintetis itu secara otodidak dari internet, dia lalu, menjualnya kembali. Harganya bervariasi, per 100 gram dia jual seharga Rp2 juta, per 200 gram Rp4 juta, dan 500 gram Rp7 juta,” ujarnya.

Adapun penjualan tembakau sintesis itu, paparnya, disamarkan hanya dengan penjualan tembakau biasa saja dan saat pemberian barangnya pun dilakukan melalui sistem tempel di tempat yang disepakati pemesan. Keduanya, mengaku sudah menjalankan bisnis haramnya itu selama 3 bulan lamanya.

“Jadi bisa dibilang kosannya itu digunakan sebagai mini home industri tembakau sintesis tersebut. Saat ini masih kami dalami kembali penyedia bahan mentahnya itu karena dia kan membelinya dari Instagram juga,” katanya.

Adapun keempat pelaku itu kini mendekam di sel tahanan Polres Jakarta Selatan dan dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Yon)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Mei 2024 - 12:47 WIB

Keraguan Publik Terhadap Penanganan Korupsi RSUD Tigaraksa

Selasa, 7 Mei 2024 - 18:27 WIB

JPU Tuntut Pidana Selegram Adam Deni Setahun Penjara

Selasa, 7 Mei 2024 - 07:29 WIB

Mangkir Dari Panggilan, Kejari Jakut Ciduk MH Kasus Korupsi Bulog

Selasa, 7 Mei 2024 - 00:49 WIB

Ketua RT Setempat Sebut Wilayahnya Tidak Ada Transaksi Narkoba

Minggu, 5 Mei 2024 - 08:40 WIB

LQ Indonesia Law Firm Berhasil Mendamaikan Sengketa Tanah PIK 2

Jumat, 3 Mei 2024 - 09:59 WIB

Diduga Penjualan Komoditi Dikorup, Mantan Manajer Bisnis Bulog Ditahan

Kamis, 2 Mei 2024 - 18:04 WIB

Alvin Lim: Penetapan Tersangka Panji Gumilang Penuh Kecacatan

Kamis, 2 Mei 2024 - 13:13 WIB

BEM Banten Minta Kasus Korupsi Rp1 Triliun Situ Ranca Gede Ditangani Kejagung

Berita Terbaru

Lokasi Pengerbekan

Berita TNI

Kodim Malang dan Polres Bubarkan Arena Judi Sabung Ayam

Rabu, 8 Mei 2024 - 06:48 WIB