9 Pelaku Dibekuk, Polres Indramayu Amankan 10 Unit Motor

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA INDRAMAYU – Jajaran unit Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan beragam cara yakni, membegal ditengah jalan atau mencuri dari halaman rumah korban seperti yang dilakukan 9 tersangka yang berhasil diamankan di Polres Indramayu dalam Operasi Jaran Lodaya 2020.

Ke-9 tersangka itu usianya masih tergolong produktif, yakni dari yang termuda (22), hingga tertua (48). Mereka yang diamakan di Polres Indramayu yaitu, Sl (22), Hl (25), CR (35) dan KS (35), AG (36), TY (38), RW (40), KD (42) dan MK (48).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2020 itu polisi selain mengamankan 9 tersangka curanmor juga mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang digasak para pelaku dari dalam rumah korban.

“9 tersangka itu terlibat dalam 8 kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Indramayu. Dalam target operasi kita ada 2 tersangka, kemudian ada pengembangan penyidikan, sehingga jumlah tersangka yang tertangkap bertambah menjadi 9 orang,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Kasat Resrkim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menerangkan, ke-9 tersangka pencuri kendaraan bermotor itu semuanya menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban. Saat korban tertidur pada tengah malam para tersangka itu beraksi mencuri sepeda motor.

Tersangka tambahnya, memasuki rumah korban sasaran dengan cara mencongkel daun pintu jendela. Setelah memasuki rumah, pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat yang dibawa dari rumah. Sepeda motor didorong ke luar rumah mesin dinyalakan lalu motor dibawa kabur. Beberapa saat kemudian sepeda motor curian itu dijual ke penadah barang kendaraan hasil curian.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian dijerat penjara 4 tahun dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Stok Aman, Polda Metro Jaya Cek Beras di Pasar-Supermarket Tangerang Kota
POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi
Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF
Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat
Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat
KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP
Terlibat Judol, Inspektorat Panggil Ratusan ASN Kota Sukabumi
Menhut Raja Antoni: Tren Hotspot Karhutla Menurun, Tapi Belum Aman

Berita Terkait

Minggu, 13 September 2026 - 13:36 WIB

POPDIKSI Dorong Pemeriksaan BOSP SDN 2 Sukaraja Kabupaten Sukabumi

Minggu, 13 September 2026 - 13:18 WIB

Ratusan SPPG di Sukabumi Belum Penuhi PBG dan SLF

Jumat, 4 September 2026 - 11:24 WIB

Konflik Lahan Dengan PT. CSA, Pemkab Lingga Abaikan Suara Masyarakat

Jumat, 4 September 2026 - 09:59 WIB

Konflik Lahan Masyarakat di Lingga Kepri Perlu Perhatian Pemerintah Pusat

Rabu, 2 September 2026 - 12:28 WIB

KNPI Dorong Forum CSR Kabupaten Sukabumi Terbuka dan Libatkan OKP

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB