9 Pelaku Dibekuk, Polres Indramayu Amankan 10 Unit Motor

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA INDRAMAYU – Jajaran unit Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan beragam cara yakni, membegal ditengah jalan atau mencuri dari halaman rumah korban seperti yang dilakukan 9 tersangka yang berhasil diamankan di Polres Indramayu dalam Operasi Jaran Lodaya 2020.

Ke-9 tersangka itu usianya masih tergolong produktif, yakni dari yang termuda (22), hingga tertua (48). Mereka yang diamakan di Polres Indramayu yaitu, Sl (22), Hl (25), CR (35) dan KS (35), AG (36), TY (38), RW (40), KD (42) dan MK (48).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2020 itu polisi selain mengamankan 9 tersangka curanmor juga mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang digasak para pelaku dari dalam rumah korban.

“9 tersangka itu terlibat dalam 8 kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Indramayu. Dalam target operasi kita ada 2 tersangka, kemudian ada pengembangan penyidikan, sehingga jumlah tersangka yang tertangkap bertambah menjadi 9 orang,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Kasat Resrkim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menerangkan, ke-9 tersangka pencuri kendaraan bermotor itu semuanya menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban. Saat korban tertidur pada tengah malam para tersangka itu beraksi mencuri sepeda motor.

Baca Juga :  PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim

Tersangka tambahnya, memasuki rumah korban sasaran dengan cara mencongkel daun pintu jendela. Setelah memasuki rumah, pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat yang dibawa dari rumah. Sepeda motor didorong ke luar rumah mesin dinyalakan lalu motor dibawa kabur. Beberapa saat kemudian sepeda motor curian itu dijual ke penadah barang kendaraan hasil curian.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian dijerat penjara 4 tahun dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

PKS dan PBB Jatim Dukung Politikus PDIP Sri Untari Maju Dalam Pilgub Jatim
RIBUT Dukung Sri Untari Bisowarno di Pilgub Jatim Periode 2024-2029
Sugeng Riyanta Resmi Jadi Wakil Kajati Jateng Gantikan Teguh Subroto
Lepas Balik Kerja Bareng BPKH, Ini Pesan Anggota DPR RI Abdul Wachid
960 Peserta “Balik Kerja Bareng” BPKH Semarang Diberangkatkan ke Jakarta
Arus Balik, KAI Daop 4 Semarang Sudah Berangkatkan 126.228 Penumpang
Kasatlantas Polres Semarang: Arus Mudik Diperkirakan Hingga Senin
Kapolda Jateng Pantau Langsung Situasi Terkini Arus Mudik Lebaran
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB