9 Pelaku Dibekuk, Polres Indramayu Amankan 10 Unit Motor

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2020 - 17:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA INDRAMAYU – Jajaran unit Reskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, membekuk para pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan beragam cara yakni, membegal ditengah jalan atau mencuri dari halaman rumah korban seperti yang dilakukan 9 tersangka yang berhasil diamankan di Polres Indramayu dalam Operasi Jaran Lodaya 2020.

Ke-9 tersangka itu usianya masih tergolong produktif, yakni dari yang termuda (22), hingga tertua (48). Mereka yang diamakan di Polres Indramayu yaitu, Sl (22), Hl (25), CR (35) dan KS (35), AG (36), TY (38), RW (40), KD (42) dan MK (48).

Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto didampingi Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, dalam Operasi Jaran Lodaya 2020 itu polisi selain mengamankan 9 tersangka curanmor juga mengamankan 10 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek yang digasak para pelaku dari dalam rumah korban.

“9 tersangka itu terlibat dalam 8 kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil diungkap Polres Indramayu. Dalam target operasi kita ada 2 tersangka, kemudian ada pengembangan penyidikan, sehingga jumlah tersangka yang tertangkap bertambah menjadi 9 orang,” ujarnya, Rabu (4/3/2020).

Kasat Resrkim Polres Indramayu, AKP Hamzah Badaru menerangkan, ke-9 tersangka pencuri kendaraan bermotor itu semuanya menggasak sepeda motor dari dalam rumah korban. Saat korban tertidur pada tengah malam para tersangka itu beraksi mencuri sepeda motor.

Tersangka tambahnya, memasuki rumah korban sasaran dengan cara mencongkel daun pintu jendela. Setelah memasuki rumah, pelaku merusak kunci kontak menggunakan alat yang dibawa dari rumah. Sepeda motor didorong ke luar rumah mesin dinyalakan lalu motor dibawa kabur. Beberapa saat kemudian sepeda motor curian itu dijual ke penadah barang kendaraan hasil curian.

“Atas perbuatannya tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Sedangkan penadah sepeda motor hasil curian dijerat penjara 4 tahun dengan Pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng
Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028
Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis
Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga
Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni
NTB Raih Tiga Penghargaan Kemendagri, Gubernur: Jangan Berhenti pada Pengakuan
Risiko Pengelolaan Sampah dan Anggaran DLH Kota Sukabumi
Darurat Kepemimpinan & Inkompetensi “Candu Birokrasi Kota Sukabumi”

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kemnaker Tekankan Pelindungan Tenaga Kerja di Kawasan Industri Jateng

Selasa, 22 September 2026 - 19:01 WIB

Anggi Fauzi Nahkodai DPD GMNI Jawa Barat Periode 2026–2028

Selasa, 22 September 2026 - 11:27 WIB

Bantah Malpraktik, Klinik Minta Kasus Diuji Lewat Pemeriksaan Medis

Senin, 21 September 2026 - 22:15 WIB

Jabar Butuh Pemimpin KONI Yang Mampu Menyatukan Kekuatan Olahraga

Sabtu, 19 September 2026 - 11:47 WIB

Kemnaker–Unsoed Siapkan Akses Kerja bagi Mahasiswa dan Alumni

Berita Terbaru

Photo: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donni Sirait.

Seputar Bekasi

Waduh…!!!, Pedasnya Mulut Kadis LH Kabupaten Bekasi Hina Wartawan

Rabu, 7 Okt 2026 - 00:49 WIB

Photo: Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin, SH.

Seputar Bekasi

Usir Wartawan, PWI Bekasi Raya Kecam Kadis LH Kabupaten Bekasi

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:20 WIB

Photo: RS. Annisa Cikarang, Kabupaten Bekasi

Seputar Bekasi

Ketua FKWB H. Apud Saepudin Kecewa RS. Annisa Cikarang Tolak Pasien

Selasa, 6 Okt 2026 - 23:01 WIB

Photo: Rangkaian HUT ke-81 TNI Tahun 2026 di Lapangan Prima, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin 5 Oktober 2026.

Berita TNI

Presiden Prabowo Anugerahkan Tanda Kehormatan Tujuh Tokoh TNI

Selasa, 6 Okt 2026 - 17:37 WIB