Pemerintah Siapkan Langkah Lindungi Kepentingan Jemaah Umroh

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2020 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) didampingi Menteri Luar Negeri (Menlu), Menteri Perhubungan (Menhub) dan Menteri Agama (Menag) usai Rakor Tingkat Menteri membahas dampak pelarangan ibadah umrah akibat wabah corona (covid-19) di Kantor Kemenko PMK, Provinsi DKI Jakarta, Kamis (27/2/2020) kemarin.

Pemerintah Indonesia terus melakukan koordinasi antar Kementerian dan Lembaga untuk menyikapi kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait penghentian sementara visa umroh dengan tujuan untuk melindungi kepentingan jemaah terutama berkaitan dengan biro perjalanan, maskapai penerbangan, akomodasi hotel dan visa.

Baca Juga :  Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Menko PMK, Muhadjir Effendy menyebutkan, langkah pertama, adalah Pemerintah Indonesia memahami keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi berkaitan dengan penghentian sementara izin masuk untuk pelaksanaan umrah atau ziarah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemerintah Indonesia juga memahami keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan kepentingan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah.

“Pemerintah Indonesia telah melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, antara lain agar jamaah yang sedang melakukan ibadah dapat melanjutkan ibadahnya,” tandas Menko PMK.

Baca Juga :  Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah jemaah umrah Indonesia dalam kurun 2014-2015 berjumlah 649.000, meningkat di tahun 2015-2016 sebanyak 677.509, naik lagi di 2016-2017 yaitu 876.246, kemudian melonjak signifikan di tahun 2017-2018 mencapai 1.005.336 dan menurun sedikit di tahun 2018-2019 menjadi 974.650 jamaah.

Seluruh peserta rapat, diantaranya Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Direktur Angkasa Pura 1 dan Angkasa Pura 2 turut andil menyepakati keputusan dan langkah-langkah yang diambil Pemerintah. (Usan)

Berita Terkait

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa
Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA
Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus
Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut
Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA
Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi
Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan
Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB