Sita Ribuan Pil, BNN Grebek Pabrik Narkoba di Bandung

- Jurnalis

Senin, 24 Februari 2020 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi BNN. Irjen Pol Arman Depari

Deputi BNN. Irjen Pol Arman Depari

BERITA BANDUNG – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang di jadikan sebagai pabrik narkoba di Kawasan Cisaranten Endah, Arcamanik, Bandung, Jawa Barat, Minggu (23/2/2020) sore.

Dalam penggerebekan itu, petugas BNN berhasil mengamankan sejumlah mesin produksi dan jutaan butir pil yang diduga mengandung narkoba.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi narkoba turut diamankan petugas BNN dilokasi penggerebekan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam penggerebekan dilokasi kita menemukan sejumlah mesin yang diduga sebagai alat untuk memprodukasi narkoba,” kata Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari yang memimpin langsung penggerebekan pabrik narkoba kepada Matafakta.com, Senin (24/2/2020).

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

Selain itu sambung Arman, pihaknya juga menemukan dua hingga tiga juta butir pil yang diduga mengandung narkoba yang sudah di kemas dengan plastik hitam siap untuk diedarkan.

Untuk mencari barang bukti narkoba lainnya, petugas BNN yang dipimpin Deputi Pemberantasan, Irjen Pol Arman Depari turut menerjunkan satu ekor anjing pelacak dilokasi penggerebekan.

Namun demikian, Arman mengatakan, pihaknya masih belum menghetahui secara pasti terkait jenis narkoba yang di produksi oleh para pelaku, namun seluruh barang bukti yang diduga mengandung narkoba nantinya akan menjalani uji laboratorium.

Baca Juga :  Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur

“Pabrik ini walaupun sifatnya rumahan, tapi di desain khusus untuk memproduksi narkoba, namun narkoba jenis apa ini nanti akan kita periksa secara laboratoris. Untuk sementara ini, belum bisa kami jelaskan secara keseluruhan, menunggu pemeriksaan dari pihak laboratorium narkotika BNN,” tandasnya.

Diketahui, selain mengamankan sejumlah barang bukti, lima orang yang diduga terlibat dalam jaringan produksi narkoba turut diamankan petugas. Rencananya, pihak BNN bersama Kepolisian Polda Jawa Barat akan mengumumkan terkait kandungan yang ada di dalam pil yang diduga narkoba tersebut. (Stave)

BeritaEkspres Group

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 April 2024 - 10:03 WIB

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: Advokat Raden Nuh

Berita Utama

Diduga, Oknum Jaksa Kejari Jakpus Langgar Kode Prilaku Jaksa

Kamis, 25 Apr 2024 - 10:03 WIB