Subdit Krimsus PMJ, Bekuk Dokter Spesialis Aborsi di Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran subdit Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap klinik aborsi ilegal di Kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) kemarin. Tiga tersangka berinisial MM alias Dokter A, RM dan SI, ditangkap polisi atas kasus tersebut.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal klinik aborsi ilegal di sekitar Kawasan Jalan Paseban, Jakarta Pusat. Bahkan informasi itu disebarkan melalui website yang kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ilegal tersebut ternyata sudah beroperasj selama 21 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” terang Yusri kepada awak media di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MM alias Dokter A merupakan dokter lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara dan belum memiliki spesialis bidang kandungan.

Dalam klinik tersebut, Dokter A berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janin.

Tercatat, ada 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dimana 903 pasien diantaranya telah menggugurkan janinnya.

“Dia (MM alias Dokter A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di daerah Riau tetapi karena disersi engga pernah masuk, dia dipecat,” kata Yusri.

Kemudian tersangka RM, berperan sebagai bidan serta mempromosikan praktik aborsi ilegal tersebut. “Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga merangkap calo,” sambungnya.

Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan dari klinik aborsi ilegal tersebut yang bertugas dibagian pendaftaran pasien.

SI sendiri tambah Yusri, ternyata merupakan residivis atas kasus klinik aborsi ilegal. Begitu pun dengan tersangka MM alias Dokter A. Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Metro Bekasi dan pernah divonis tiga bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.

“Para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Polda Jateng Bersama Bea & Cukai Gerbek Rumah Produksi Narkoba
LQ Menduga Ada Keterkaitan Sentratama Investasi Berjangka Dengan Sentratama Investment Future
Ditresnarkoba Polda Jateng Musnahkan 47,8 Kg dan 34.743 Pil Ekstasi
Lapas Semarang Gagalkan Penyelundupan Narkotika Melalui Kunjungan
2 Bulan Buron, Penipu Jual Beli Bibit Lobster Dibekuk Polres Jepara
AWIBB Desak Polres Lebak Banten Tangkap Pelaku Pengeroyokan Wartawan
KORPRI Pelita Bangsa dan RPA Pertanyakan Kasus Pelecehan Anak di Cibitung Bekasi
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 April 2024 - 22:19 WIB

Tuntut Ganti Majelis Hakim, Ratusan Karyawan PT. PRLI Unjuk Rasa di MA

Rabu, 24 April 2024 - 13:42 WIB

Aksi di Mabes Polri, LQ Indonesia Law Firm Tuntut Copot Dir-Tipideksus

Selasa, 23 April 2024 - 19:07 WIB

Menangkan Buronan, Karyawan PT. PRLI Minta 3 Hakim MA Diusut

Senin, 22 April 2024 - 21:50 WIB

Terancam PHK Massal, Karyawan PT. Polo Ralph Lauren Indonesia Tolak Putusan MA

Minggu, 21 April 2024 - 15:26 WIB

Alvin Lim Laporkan Brigjen Wisnu Hermawan Atas Dugaan Kaburnya Bos Investasi

Minggu, 21 April 2024 - 12:04 WIB

Nitizen Soroti Rumah Presiden PKS Saat Dikunjungi Anies Baswedan

Jumat, 19 April 2024 - 19:29 WIB

Tak Profesional, Alvin Lim Laporkan Penyidik Dirtipideksus Mabes Polri

Jumat, 19 April 2024 - 13:34 WIB

LQ Indonesia Law Firm Bakal Gelar Aksi Dengan Korban Net-89 dan Indosurya

Berita Terbaru

Foto: H. Abdul Rosyad Irwan Siswadi, SE

Seputar Bekasi

Yan Rasyad Diharapkan Maju di Pemilihan Walikota Bekasi

Jumat, 26 Apr 2024 - 19:16 WIB