Subdit Krimsus PMJ, Bekuk Dokter Spesialis Aborsi di Jakpus

- Jurnalis

Jumat, 14 Februari 2020 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya

BERITA JAKARTA – Jajaran subdit Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap klinik aborsi ilegal di Kawasan Paseban, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) kemarin. Tiga tersangka berinisial MM alias Dokter A, RM dan SI, ditangkap polisi atas kasus tersebut.

Adapun pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat soal klinik aborsi ilegal di sekitar Kawasan Jalan Paseban, Jakarta Pusat. Bahkan informasi itu disebarkan melalui website yang kemudian polisi bergerak melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, klinik aborsi ilegal tersebut ternyata sudah beroperasj selama 21 bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Klinik ini tanpa nama, tetapi klinik ini dikenal Klinik Aborsi Paseban kalau disosialisasikan melalui website,” terang Yusri kepada awak media di Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Tiap tersangka memiliki peran yang berbeda-beda. Tersangka MM alias Dokter A merupakan dokter lulusan sebuah Universitas di Sumatera Utara dan belum memiliki spesialis bidang kandungan.

Dalam klinik tersebut, Dokter A berperan sebagai orang yang membantu para pasien untuk menggugurkan janin.

Tercatat, ada 1632 pasien telah mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dimana 903 pasien diantaranya telah menggugurkan janinnya.

“Dia (MM alias Dokter A) ini memang dokter, pernah menjadi PNS di daerah Riau tetapi karena disersi engga pernah masuk, dia dipecat,” kata Yusri.

Kemudian tersangka RM, berperan sebagai bidan serta mempromosikan praktik aborsi ilegal tersebut. “Dia yang mempromosikan melalui website, dia juga merangkap calo,” sambungnya.

Sedangkan tersangka SI merupakan karyawan dari klinik aborsi ilegal tersebut yang bertugas dibagian pendaftaran pasien.

Baca Juga :  Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

SI sendiri tambah Yusri, ternyata merupakan residivis atas kasus klinik aborsi ilegal. Begitu pun dengan tersangka MM alias Dokter A. Tersangka MM juga pernah terjerat kasus serupa di Polres Metro Bekasi dan pernah divonis tiga bulan penjara atas kasus praktik aborsi ilegal.

“Para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi
Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis
ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah
Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD
6 Bulan Sudah, Laporan Polisi Kasus Penipuan di Polres Jakpus Mandek
Dugaan Asusila Petinggi Kampus UNISMA Bekasi Dipolisikan
Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 18:22 WIB

Polsek Bekasi Selatan Diminta Proses SPK Palsu Dispora Kota Bekasi

Jumat, 10 Januari 2025 - 08:44 WIB

Oknum Kontraktor Kota Bekasi Dipolisikan Penipuan dan Penggelapan

Kamis, 2 Januari 2025 - 15:35 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Dua Pelaku Pengeroyok Jurnalis

Selasa, 17 Desember 2024 - 23:02 WIB

ABH Pelaku Begal Payudara Diamankan Polsek Palmerah

Selasa, 17 Desember 2024 - 13:50 WIB

Polda Metro Jaya Ungkap Kronologi Rampok Emas Berkedok COD

Berita Terbaru

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman

Megapolitan

Tilang Elektronik Bakal Dikirim ke WhatsApp, Begini Penjelasannya

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:54 WIB

LQ Indonesia Law Firm

Berita Utama

Laporan Ditolak, LQ Indonesia Law Firm: Apa Gunanya Komisi Yudisial

Jumat, 17 Jan 2025 - 19:39 WIB