Dirugikan Proyek Plyover, Tuti Bersama Kuasa Hukum Gugat ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Merasa tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan fly over di Kembangarum Mranggen Demak, Tuti Nur Asih warga Purwonegaran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Tanah milik Tuti seluas 15 meter dari tanah yang luasnya 116 meter di Kembangarum Mranggen itu, terkena rencana proyek pembangunan fly over Jalan Raya Semarang-Grobogan, yakni di perlintasan rel kereta api Ganefo Mranggen Demak.

Tuti telah mengajukan permohonan keberatan atas bentuk atau ganti ke PN Demak  tertanggal 21 Januari 2020 lalu, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Gijanto SH MH & Partner yakni Advokat Dewang Purnama, SH, MH.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dewang, kliennya, Tuti Nur Asih menuntut agar tanah yang dibebaskan tidak hanya 15 meter persegi, tapi semua tanah miliknya yakni 116 meter persegi.

Jika tidak dibebaskan sambung Dewang, nantinya tanah yang tersisa 101 meter persegi menjadi tanah yang tidak produktif.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

Apa yang dilakukan Tuti kata Dewang, mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

“Permohonannya adalah tanah Tuti dibebaskan semua. Sisa 101 meter persegi juga sekalian dibebaskan. Soal besaran harga yang diputuskan Pemerintah Rp.7.782.000/meter persegi bisa menerima,” jelas Dewang kepada awak media, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Diungkapkan Dewang, saat ini tanah dan bangunan tersebut sedang dikontrak seseorang selama 10 tahun dengan harga Rp7,5 juta/pertahun (Rp 75 juta) untuk usaha service AC, dan baru berjalan lima tahun.

Mengetahui lahan itu akan dibebaskan untuk pembangunan fly over, maka pengontrak langsung menyatakan tidak mau melanjutkan usahanya dan meminta kembalian dana kontrak selama 5 tahun.

“Pengontrak tidak mau melanjutkan karena tidak ada tempat parkir. Dia memperkirakan setelah ada fly over usahanya akan sepi, sehingga dia memilih pindah dan meminta pengembalian uang kontrak. Tuti sangat dirugikan,” tandas Dewang.

Baca Juga :  Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok

Dewang menambahkan, jika fly over sudah jadi, maka letak tanah tersebut berada di bawah jembatan layang. Dan itu akan membuat tanah dan bangunan itu menjadi ‘mati’ atau tidak produktif lagi. Tidak akan ada yang mau menyewa lagi, karena tidak bagus untuk usaha.

“Nanti tanah itu tidak ada yang mau ngontrak, karena posisinya sudah tidak menguntungkan. Demi keadilan dan rasa kemanusiaan, Tuti pengajukan permohonan agar tanah seluas 101 meter persegi ikut dibebaskan,” ujarnya.

Adapun permohonan keberatan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI C.q kantor wilayah BPN Jateng, C.q kantor BPN Demak (termohon I). Kemudian  Kementerian PUPR C.q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Demak (Termohon II).

“Harapan kami Majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam memutus perkara gugatan keberatan ini,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Jelang Nataru Polres Ponorogo Kunjungi Pasar Cek Harga Bahan Pokok
Universitas Bhakti Kencana Serang Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Kelor
Pemkab Lamsel Bersama PT, ASDP Bakauheni Berikan Bantuan Bedah Rumah
Berakhir Sudah Perjalanan Dokter Gadungan Susanto di RS PHC Surabaya
KKM UNIBA 30 Ciptakan Briket Dari Limbah Sekam Padi
KKM 60 UNIBA Ciptakan Alat Penyaring Minyak Untuk UMKM
KKM UNIBA 60 Gelar Penyuluhan Partisipas Politik Jelang 2024
DPC Relawan Rumah Jokowi For Ganjar Kota Bekasi Resmi Dilantik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 16:24 WIB

Hadiri Groundbreaking, Jusuf Kalla: Ini Perjuangan PMI Selama 15 Tahun

Selasa, 5 Desember 2023 - 15:26 WIB

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Desember 2023 - 14:56 WIB

Soal Intervensi KPK, SIAGA 98: Pernyataan Agus Raharjo Tanpa Bukti dan Fakta

Senin, 4 Desember 2023 - 15:28 WIB

Rawat Inap dan Meninggal Diluar Daerah Dipersoalkan Asuransi Panin Dai Ichi Life

Sabtu, 2 Desember 2023 - 09:55 WIB

Dugaan Aliran Dana Proyek BTS, Penyidik Pidsus Kejagung Sita Super Car Mewah

Rabu, 29 November 2023 - 14:11 WIB

Gandeng LQ Indonesia Law Firm, Pemilik Tanah Sambangi Kantor Gubernur Banten

Jumat, 24 November 2023 - 09:00 WIB

Korban Investasi Bodong PT. BSS Pertanyakan Kinerja Bareskrim Mabes Polri

Jumat, 24 November 2023 - 00:11 WIB

Firli Bahuri Jadi Tersangka, AMPUH Apresiasi Keseriusan Polda Metro Jaya

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB