Dirugikan Proyek Plyover, Tuti Bersama Kuasa Hukum Gugat ke Pengadilan

- Jurnalis

Rabu, 12 Februari 2020 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA DEMAK – Merasa tidak mendapatkan keadilan dari Pemerintah dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan fly over di Kembangarum Mranggen Demak, Tuti Nur Asih warga Purwonegaran, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Laweyan Kota Surakarta, mengajukan permohonan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Demak.

Tanah milik Tuti seluas 15 meter dari tanah yang luasnya 116 meter di Kembangarum Mranggen itu, terkena rencana proyek pembangunan fly over Jalan Raya Semarang-Grobogan, yakni di perlintasan rel kereta api Ganefo Mranggen Demak.

Tuti telah mengajukan permohonan keberatan atas bentuk atau ganti ke PN Demak  tertanggal 21 Januari 2020 lalu, dengan didampingi penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Gijanto SH MH & Partner yakni Advokat Dewang Purnama, SH, MH.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan Dewang, kliennya, Tuti Nur Asih menuntut agar tanah yang dibebaskan tidak hanya 15 meter persegi, tapi semua tanah miliknya yakni 116 meter persegi.

Baca Juga :  Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Jika tidak dibebaskan sambung Dewang, nantinya tanah yang tersisa 101 meter persegi menjadi tanah yang tidak produktif.

Apa yang dilakukan Tuti kata Dewang, mengacu pada Pasal 35 Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum.

“Permohonannya adalah tanah Tuti dibebaskan semua. Sisa 101 meter persegi juga sekalian dibebaskan. Soal besaran harga yang diputuskan Pemerintah Rp.7.782.000/meter persegi bisa menerima,” jelas Dewang kepada awak media, Selasa (11/2/2020) kemarin.

Diungkapkan Dewang, saat ini tanah dan bangunan tersebut sedang dikontrak seseorang selama 10 tahun dengan harga Rp7,5 juta/pertahun (Rp 75 juta) untuk usaha service AC, dan baru berjalan lima tahun.

Mengetahui lahan itu akan dibebaskan untuk pembangunan fly over, maka pengontrak langsung menyatakan tidak mau melanjutkan usahanya dan meminta kembalian dana kontrak selama 5 tahun.

“Pengontrak tidak mau melanjutkan karena tidak ada tempat parkir. Dia memperkirakan setelah ada fly over usahanya akan sepi, sehingga dia memilih pindah dan meminta pengembalian uang kontrak. Tuti sangat dirugikan,” tandas Dewang.

Baca Juga :  Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Dewang menambahkan, jika fly over sudah jadi, maka letak tanah tersebut berada di bawah jembatan layang. Dan itu akan membuat tanah dan bangunan itu menjadi ‘mati’ atau tidak produktif lagi. Tidak akan ada yang mau menyewa lagi, karena tidak bagus untuk usaha.

“Nanti tanah itu tidak ada yang mau ngontrak, karena posisinya sudah tidak menguntungkan. Demi keadilan dan rasa kemanusiaan, Tuti pengajukan permohonan agar tanah seluas 101 meter persegi ikut dibebaskan,” ujarnya.

Adapun permohonan keberatan ditujukan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang RI C.q kantor wilayah BPN Jateng, C.q kantor BPN Demak (termohon I). Kemudian  Kementerian PUPR C.q Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Demak (Termohon II).

“Harapan kami Majelis hakim dapat memberikan keadilan dalam memutus perkara gugatan keberatan ini,” pungkasnya. (Nining)

 

Biro Semarang

Berita Terkait

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih
Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo
Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten
Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai
KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital
Kejaksaan Tinggi Papua Barat Bakal Tempati Kantor Baru
Kawal PSD, Kejari Blitar Berikan Sejumlah Catatan
Kejari Blitar Kawal Proyek Setrategis Daerah 2024
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 18:59 WIB

Babinsa Kodim 0802 Ponorogo Peduli Warga Kesulitan Air Bersih

Senin, 2 September 2024 - 10:16 WIB

Kembali Terpilih, Widodo Diarak Sedulur Vespa dan Warok e Panther Ponorogo

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 09:29 WIB

Tim PKM RSH STIE Dwimulya Teliti Debus Identitas Jawara Banten

Jumat, 30 Agustus 2024 - 20:32 WIB

Kejari Blitar Kawal Proyek Rawat Inap RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Hingga Selesai

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:32 WIB

KKM UNIBA 63 Gelar Pelatihan Tata Kelola Pemdes Berbasis Digital

Berita Terbaru

Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Seputar Bekasi

Gladi Resik Persiapan Pengukuhan & Deklarasi Laskar Masyarakat Bekasi

Minggu, 8 Sep 2024 - 20:31 WIB

Ketua Umum SAPRO, Jhonson Purba, SH, MH.

Berita Utama

SAPRO Dukung Ridwan Kamil–Suswono di Pilgub DKI Jakarta 2024

Minggu, 8 Sep 2024 - 19:14 WIB

Bekas Kantor PT. Yasa Expansia Sejahtera di Kota Bekasi

Seputar Bekasi

LBH Satria Advokasi Wicaksana Bakal Bela Hak Eks Pekerja PT. YES

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:14 WIB

Humas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djumyanto

Berita Utama

Hakim Ungkap Keresahan Soal Kesejahteraan

Sabtu, 7 Sep 2024 - 16:00 WIB

Quotient Fund Indonesia

Berita Ekonomi

Global Financial Market Outlook dan Update

Sabtu, 7 Sep 2024 - 15:34 WIB