Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp40 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga tersangka pemalsuan akta nikah, berinisial MHH, ABB dan seorang wanita berinisial J alias V. mereka memalsukan akta nikah tersebut untuk menguasai sertifikat tanah milik almarhum, Basri Sudibyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya anak almarhum Basri melaporkan J, karena mengaku sebagai istri sah ayahnya. Padahal hingga wafat, Basri masih berstatus suami sah dari ibu pelapor.

“Dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan akta otentik perkawinan. Kemudian diketahui MHH menandatangaani surat akta perkawinan palsu pada April 2019 dan dibuat seolah-olah akta tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2017,” ujar Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020),

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Waspada Corona, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Sekadau Kalbar

Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp42 MiliarSementara itu, kata Yusri, ABB bertugas membantu J membuat akta nikah abal-abal tersebut. Bahkan ia juga mengedit foto, seolah-olah almarhum Basri dan J pernah menikah resmi.

“J kemudian menggunakan surat perkawinan tersebut dan dicatat di Dukcapil. Hal ini agar dia mendapat surat waris dengan tujuan menguasai sertifikat tanah tersebut,” tuturnya.

“Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP M. Gafur Siregar mengatakan, hubungan almarhum Basri dan J adalah terapis dengan pasiennya. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan sertifikat tanah tersebut ke J.

Baca Juga : Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

“Ternyata ada niat J untuk mempertahankan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah aset tanah senilai Rp40 miliar di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

Menurut Gafur, pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Desember 2019. Tersangka MHH juga mengaku sebagai Pendeta dan telah menikahkan keduanya di sebuah Gereja Protestan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Setelah kita tanyakan tambah Gafur, ke Gereja tersebut, ternyata MHH menggunakan kop sebuah Gereja di Bogor. Namun ternyata yang bersangkutan juga tak terdaftar sebagai Pendeta di sana.

“Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Berita Terkait

Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Orang Tua Korban “BO” di Bekasi Datangi Polres Metro Bekasi Kota
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 November 2023 - 09:01 WIB

Hilang Ratusan Miliar, Korban Penipuan Alkes Bodong Minta Jaksa Tuntut Maksimal

Jumat, 10 November 2023 - 15:27 WIB

Kejari Jakpus Hentikan Penuntutan Tersangka Pencurian Handphone

Rabu, 8 November 2023 - 20:38 WIB

Kasus Tambang, Jaksa Eksekutor Sebut Dokumen PT. Sendawar Jaya Tak Benar

Senin, 6 November 2023 - 22:22 WIB

LQ Indonesia Law Firm Terus Pantau Sidang Kasus Asuransi Jiwa Kresna

Kamis, 2 November 2023 - 18:07 WIB

Kejari Tanjung Perak Terima Pengembalian Kerugian Negara Rp7,5 Miliar

Rabu, 1 November 2023 - 16:05 WIB

Stella Bukan Hanya Pantas Jadi Tersangka Tetapi Juga Dihukum Maksimal

Selasa, 31 Oktober 2023 - 19:11 WIB

2 Bulan Buron, Kontraktor RS Kasus Gratifikasi Berhasil Dibekuk Kejaksaan

Selasa, 31 Oktober 2023 - 18:22 WIB

Mantan Dirjen IKFT M. Khayam Jalani Sidang Perdana Korupsi Imfor Garam

Berita Terbaru

Pemkot Bekasi

Berita Utama

Banyak Kerusakan, LIAR: Bapenda Kota Bekasi Sudah Harus Turun Mesin

Selasa, 5 Des 2023 - 15:26 WIB

NCW: Indonesia Darurat Korupsi

Berita Utama

NCW: Indonesia Darurat Korupsi, Rakyat Harus Bergerak..!!

Senin, 4 Des 2023 - 19:36 WIB