Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp40 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga tersangka pemalsuan akta nikah, berinisial MHH, ABB dan seorang wanita berinisial J alias V. mereka memalsukan akta nikah tersebut untuk menguasai sertifikat tanah milik almarhum, Basri Sudibyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya anak almarhum Basri melaporkan J, karena mengaku sebagai istri sah ayahnya. Padahal hingga wafat, Basri masih berstatus suami sah dari ibu pelapor.

“Dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan akta otentik perkawinan. Kemudian diketahui MHH menandatangaani surat akta perkawinan palsu pada April 2019 dan dibuat seolah-olah akta tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2017,” ujar Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020),

Baca Juga : Waspada Corona, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Sekadau Kalbar

Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp42 MiliarSementara itu, kata Yusri, ABB bertugas membantu J membuat akta nikah abal-abal tersebut. Bahkan ia juga mengedit foto, seolah-olah almarhum Basri dan J pernah menikah resmi.

“J kemudian menggunakan surat perkawinan tersebut dan dicatat di Dukcapil. Hal ini agar dia mendapat surat waris dengan tujuan menguasai sertifikat tanah tersebut,” tuturnya.

“Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP M. Gafur Siregar mengatakan, hubungan almarhum Basri dan J adalah terapis dengan pasiennya. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan sertifikat tanah tersebut ke J.

Baca Juga : Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

“Ternyata ada niat J untuk mempertahankan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah aset tanah senilai Rp40 miliar di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

Menurut Gafur, pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Desember 2019. Tersangka MHH juga mengaku sebagai Pendeta dan telah menikahkan keduanya di sebuah Gereja Protestan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Setelah kita tanyakan tambah Gafur, ke Gereja tersebut, ternyata MHH menggunakan kop sebuah Gereja di Bogor. Namun ternyata yang bersangkutan juga tak terdaftar sebagai Pendeta di sana.

“Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Berita Terkait

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa
Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara
Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir
Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja
Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost
Polisi Berhasil Bekuk Taufik Hidayat Pelaku Penyekap Pacar di Bandung  
Polisi Bekuk Pemuda di Padangsidimpuan Bawa 2 Kg Ganja di Jok Motor
Setelah Kesucian Direngut Pekerja Kontrak di Bekasi Jadi Korban Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 10:52 WIB

Awas…!!!, Mafia Mobil Rental, Sejumlah Korban di Sukabumi Alami Modus Serupa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 23:56 WIB

Jual Ponsel di Facebook, Jeri Destian Jadi korban Pembeggalan di Cikarang Utara

Kamis, 30 Juli 2026 - 13:58 WIB

Polisi Ungkap Sindikat Obat Keras Daftar G Sebanyak 575.200 Butir

Kamis, 9 Juli 2026 - 09:16 WIB

Polsek Gunung Malela Sumut Ringkus Pemuda Tanggung di Lokalisasi Maraja

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:27 WIB

Hindari Kecurigaan, Tersangka Penyekap Pacar Sering Pindah Tempat Kost

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB