Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp40 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga tersangka pemalsuan akta nikah, berinisial MHH, ABB dan seorang wanita berinisial J alias V. mereka memalsukan akta nikah tersebut untuk menguasai sertifikat tanah milik almarhum, Basri Sudibyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya anak almarhum Basri melaporkan J, karena mengaku sebagai istri sah ayahnya. Padahal hingga wafat, Basri masih berstatus suami sah dari ibu pelapor.

“Dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan akta otentik perkawinan. Kemudian diketahui MHH menandatangaani surat akta perkawinan palsu pada April 2019 dan dibuat seolah-olah akta tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2017,” ujar Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020),

Baca Juga : Waspada Corona, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Sekadau Kalbar

Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp42 MiliarSementara itu, kata Yusri, ABB bertugas membantu J membuat akta nikah abal-abal tersebut. Bahkan ia juga mengedit foto, seolah-olah almarhum Basri dan J pernah menikah resmi.

“J kemudian menggunakan surat perkawinan tersebut dan dicatat di Dukcapil. Hal ini agar dia mendapat surat waris dengan tujuan menguasai sertifikat tanah tersebut,” tuturnya.

“Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP M. Gafur Siregar mengatakan, hubungan almarhum Basri dan J adalah terapis dengan pasiennya. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan sertifikat tanah tersebut ke J.

Baca Juga : Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

“Ternyata ada niat J untuk mempertahankan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah aset tanah senilai Rp40 miliar di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

Baca Juga :  JNW: Setahun Kasus Naskah Akademik di Polda Metro Jaya Masih Senyap  

Menurut Gafur, pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Desember 2019. Tersangka MHH juga mengaku sebagai Pendeta dan telah menikahkan keduanya di sebuah Gereja Protestan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Setelah kita tanyakan tambah Gafur, ke Gereja tersebut, ternyata MHH menggunakan kop sebuah Gereja di Bogor. Namun ternyata yang bersangkutan juga tak terdaftar sebagai Pendeta di sana.

“Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Berita Terkait

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses
2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran
Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi
Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 17:28 WIB

Salah Seorang Pendukung Paslon Bupati Bekasi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jumat, 22 November 2024 - 23:00 WIB

Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Pastikan LP Penyerang Wartawan Diproses

Senin, 11 November 2024 - 22:04 WIB

2 Bulan Sudah Pelaku Asusila di Kota Bekasi Masih Bebas Berkeliaran

Senin, 11 November 2024 - 09:08 WIB

Polisi Sita Rp 2,8 Miliar dari Pelaku Judol Oknum Pegawai Kementerian Komdigi

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Berita Terbaru

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB