Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp40 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga tersangka pemalsuan akta nikah, berinisial MHH, ABB dan seorang wanita berinisial J alias V. mereka memalsukan akta nikah tersebut untuk menguasai sertifikat tanah milik almarhum, Basri Sudibyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya anak almarhum Basri melaporkan J, karena mengaku sebagai istri sah ayahnya. Padahal hingga wafat, Basri masih berstatus suami sah dari ibu pelapor.

“Dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan akta otentik perkawinan. Kemudian diketahui MHH menandatangaani surat akta perkawinan palsu pada April 2019 dan dibuat seolah-olah akta tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2017,” ujar Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020),

Baca Juga : Waspada Corona, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Sekadau Kalbar

Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp42 MiliarSementara itu, kata Yusri, ABB bertugas membantu J membuat akta nikah abal-abal tersebut. Bahkan ia juga mengedit foto, seolah-olah almarhum Basri dan J pernah menikah resmi.

“J kemudian menggunakan surat perkawinan tersebut dan dicatat di Dukcapil. Hal ini agar dia mendapat surat waris dengan tujuan menguasai sertifikat tanah tersebut,” tuturnya.

“Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP M. Gafur Siregar mengatakan, hubungan almarhum Basri dan J adalah terapis dengan pasiennya. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan sertifikat tanah tersebut ke J.

Baca Juga : Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

“Ternyata ada niat J untuk mempertahankan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah aset tanah senilai Rp40 miliar di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

Baca Juga :  Rugi Rp2,7 Miliar, Kuasa Hukum WNA Minta Dirut PT. Smart Jaya Ditangkap

Menurut Gafur, pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Desember 2019. Tersangka MHH juga mengaku sebagai Pendeta dan telah menikahkan keduanya di sebuah Gereja Protestan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Setelah kita tanyakan tambah Gafur, ke Gereja tersebut, ternyata MHH menggunakan kop sebuah Gereja di Bogor. Namun ternyata yang bersangkutan juga tak terdaftar sebagai Pendeta di sana.

“Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental
Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas
Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi
9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban
Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    
Beli Dari Calo, Toko Beras Idola Pasar Induk Cipinang Tampung Beras Bermasalah
Tipu Warga Bekasi Rp234 Juta, Dulatip Dipolisikan ke Polres Pemalang
Diduga Gelapkan Mobil, Oknum Perwira Polres Banjarnegara Dilaporkan ke Propam
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 17:51 WIB

Waduh…..!!!, Pensiunan ASN Kementerian Gelapkan Mobil Rental

Jumat, 11 Oktober 2024 - 08:31 WIB

Demi Pengobatan Ayahnya Sakit, Gutama Terpaksa Mencuri Emas

Selasa, 8 Oktober 2024 - 22:52 WIB

Foto Profil Jadi Dagangan, CEO Media Online Beksi Lapor ke Polrestro Bekasi

Kamis, 26 September 2024 - 23:59 WIB

9 Orang Diduga Terlibat Dalam Pengeroyokan dan Mencuri Mobil Korban

Rabu, 25 September 2024 - 19:47 WIB

Ditipu Lanjutkan Usaha Agen JNT, Retno Indriyani Polisikan Eks Penyewa Ruko    

Berita Terbaru

Foto: Advokat Alvin Lim

Berita Utama

Selamat Atas Dilantiknya Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:18 WIB

Foto: Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad

Seputar Bekasi

Polemik Parkir, Pj Walikota Bekasi: PTMP Harus Pintar Mendudukan Diri

Selasa, 22 Okt 2024 - 19:01 WIB

Foto: Dr. Dani Ramdan

Seputar Bekasi

Mahasiswi Pelita Bangsa Apresiasi Paparan Dialog Publik Dani Ramdan

Selasa, 22 Okt 2024 - 16:34 WIB

Foto: Kantor Desa Sumberjaya & Program Pemanfaatan Lahan Kosong

Seputar Bekasi

Sedot Ratusan Juta, JNW Soroti Program Ketapang Desa Sumberjaya

Selasa, 22 Okt 2024 - 12:48 WIB