Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp40 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 17:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Jajaran Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya (PMJ) membekuk tiga tersangka pemalsuan akta nikah, berinisial MHH, ABB dan seorang wanita berinisial J alias V. mereka memalsukan akta nikah tersebut untuk menguasai sertifikat tanah milik almarhum, Basri Sudibyo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, mulanya anak almarhum Basri melaporkan J, karena mengaku sebagai istri sah ayahnya. Padahal hingga wafat, Basri masih berstatus suami sah dari ibu pelapor.

“Dari Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyidikan akta otentik perkawinan. Kemudian diketahui MHH menandatangaani surat akta perkawinan palsu pada April 2019 dan dibuat seolah-olah akta tersebut dikeluarkan pada 11 Februari 2017,” ujar Yusri Yunus kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Selasa (28/1/2020),

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Waspada Corona, Ini Imbauan Dinas Kesehatan Sekadau Kalbar

Polisi Bekuk Terapis Palsukan Akte Nikah Mau Kuasai Lahan Rp42 MiliarSementara itu, kata Yusri, ABB bertugas membantu J membuat akta nikah abal-abal tersebut. Bahkan ia juga mengedit foto, seolah-olah almarhum Basri dan J pernah menikah resmi.

“J kemudian menggunakan surat perkawinan tersebut dan dicatat di Dukcapil. Hal ini agar dia mendapat surat waris dengan tujuan menguasai sertifikat tanah tersebut,” tuturnya.

“Sementara itu, Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP M. Gafur Siregar mengatakan, hubungan almarhum Basri dan J adalah terapis dengan pasiennya. Sebelum meninggal, Basri sempat menitipkan sertifikat tanah tersebut ke J.

Baca Juga : Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

“Ternyata ada niat J untuk mempertahankan sertifikat tersebut. Sertifikat tersebut merupakan bukti sah aset tanah senilai Rp40 miliar di Kawasan Bintaro, Jakarta Selatan,” ujar Gafur.

Menurut Gafur, pihaknya telah mendalami kasus ini sejak Desember 2019. Tersangka MHH juga mengaku sebagai Pendeta dan telah menikahkan keduanya di sebuah Gereja Protestan di Kawasan Bogor, Jawa Barat.

Setelah kita tanyakan tambah Gafur, ke Gereja tersebut, ternyata MHH menggunakan kop sebuah Gereja di Bogor. Namun ternyata yang bersangkutan juga tak terdaftar sebagai Pendeta di sana.

“Karena perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263, 264, 266 dan Pasal 242 KUHP dengan ancaman maksimal diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Yon)

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Berita Terkait

Jual Perempuan Jadi Pelayan Kafe, Seorang Pemuda di Bekasi Diamankan Polisi
Pegawai PT. KAI Bunuh Istri Karena Menduga Hamil Akibat Selingkuh 
Pegawai PT. KAI Pembunuh Istri Hanya Bisa Pasrah Saat Ditangkap
Kasus Tanah, Diduga Tiga Kades Sukawangi Ditahan Polda Metro Jaya
Sudah Setor Uang, Puluhan Korban Kena PHP Oknum LH Kota Bekasi
Polres Kabupaten Bekasi Diminta Respon Laporan Polisi Korban Asusila
47 Hari, Polres Kabupaten Bekasi Belum Juga Bekuk Guru Ngaji Pelaku Asusila   
Pelaku Pemalsu Plat Dinas TNI Ditangkap di Pondok Kelapa Jakarta Timur
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 14:09 WIB

Ogah Dikonfirmasi Kajati DKI “Kucing-Kucingan” Dengan Awak Media

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB