Putusan MA Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

BERITA BEKASI – Sejumlah massa pendukung empat calon Kepala Desa (Kades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 lalu, mendatangi Kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD)

Kedatangan mereka, untuk menyerahkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, Hamdani Atamam.

“Hari ini, kita mengantarkan surat keputusan MA kepada Bupati Bekasi untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman kepada Matafakta.com, Selasa (28/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Dikatakan Abdul, dalam putusan tersebut, SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum, tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan Bupati Bekasi.

Baca Juga :  Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi

“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan MA,” jelasnya.

Abdul Rohman meminta kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.

“Kami berharap kepada Pemda Bekasi segera merespon surat kami. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan kami akan meminta eksekusi dari Pengadilan apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegas Abdul lagi.

Baca Juga : Omnibus Law Merupakan Strategi Reformasi Birokrasi

Salah satu penggugat Calon Kades Karang Bahagia Sunadi mengatakan, sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan yang sudah inkrah. Untuk itu, pihaknya mendorong agar Pemda melaksanakan keputusan tersebut.

Baca Juga :  FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.

Sunadi menambahkan, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di Pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia yang berdampak terhadap hasil penghitungan suara masyarakat.

“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat Karangbahagia yang meminta keadilan,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga : Terinfeksi 4.515, Korban Jiwa Virus Corona Sudah 106 Orang

Berita Terkait

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan
Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi
Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi
LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari
FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi
FKMPB: Pj Bupati Bekasi Kalah Sakti Dengan Kadis DPMD
FKMPB Sambangi Pj Kades Serang Kabupaten Bekasi Achmad Fadillah
Ini Kata FKMPB Menyoal Kualitas Proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:07 WIB

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Januari 2025 - 13:52 WIB

Dilaporkan ke Kejaksaan, Ini Kata Ketua KNPI Kota Bekasi

Selasa, 14 Januari 2025 - 11:34 WIB

Soal Mutasi Senyap, FKMPB Sindir Mumpung Jabat Pj Bupati Bekasi

Senin, 13 Januari 2025 - 22:25 WIB

LSM GANAS Soroti Dua Lokasi Pengolahan Oli Bekas di Desa Karangsari

Senin, 13 Januari 2025 - 00:44 WIB

FKMPB Pertanyakan Kinerja Kasatpol PP Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Foto: Hakim Rudi Suparmono Saat Digiring Petugas Kejagung

Berita Utama

Mantan Ketua PN Jakarta Pusat Ditangkap Penyidik Kejagung

Selasa, 14 Jan 2025 - 22:34 WIB

Foto: Jampidum Kejaksaan Agung, Asep Nana Mulyana, SH, MH

Berita Utama

Cegah Tuntutan Pidana “Ringan”, Jampidum Kejagung Pantau Sidang

Selasa, 14 Jan 2025 - 21:35 WIB

Foto: Suasana Pertemuan di Istana Merdeka

Berita Utama

Panggil Jaksa Agung, JNW Apresiasi Respon Cepat Presiden Prabowo

Selasa, 14 Jan 2025 - 16:33 WIB

Foto: Kades Tanjung Bungin Karawang, Enjun Bon Kalosi

Berita Daerah

Ditetapkan Tersangka, Kades Tanjung Bungin Karawang Buron

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:43 WIB

Foto: Lokasi Lahan Bangunan KUD Tani Jaya

Seputar Bekasi

Waduh…..!!!, Lahan KUD Tani Jaya di Sukatani di Perjual Belikan

Selasa, 14 Jan 2025 - 15:07 WIB