Putusan MA Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 15:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

Putusan MK Inkrah, Bupati Bekasi Diminta Copot Kades Karang Bahagia

BERITA BEKASI – Sejumlah massa pendukung empat calon Kepala Desa (Kades) Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 2018 lalu, mendatangi Kantor Bupati Bekasi dan Dinas Pembedayaan Masyarakat Desa (DPMD)

Kedatangan mereka, untuk menyerahkan hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor: 141/Kep.319-DPMD/2018 Tanggal 28 September 2018, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Tahun 2018, Hamdani Atamam.

“Hari ini, kita mengantarkan surat keputusan MA kepada Bupati Bekasi untuk melaksanakan isi putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, tekait Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Karang Bahagia Hamdani Atamam,” tegas Kuasa Hukum Penggugat, Abdul Rohman kepada Matafakta.com, Selasa (28/1/2020).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga : Pemprov DKI Diminta Hentikan Proyek Revitalisasi Monas

Dikatakan Abdul, dalam putusan tersebut, SK Hamdani Atamam disebutkan sudah fatal demi hukum, tinggal pelaksana pencabutan yang harus dilakukan Bupati Bekasi.

Baca Juga :  Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia

“Untuk selanjutnya bila SK sudah dibatalkan oleh Bupati Bekasi, Kades yang sekarang menjabat diberhentikan untuk selanjutnya diadakan pemilihan ulang, sebagai mana hasil putusan MA,” jelasnya.

Abdul Rohman meminta kepada Bupati Bekasi agar secepatnya Kades saat ini diberhentikan dan diadakan pemilihan ulang, mengingat situasi di masyarakat Karang Bahagia sudah tidak kondusif.

“Kami berharap kepada Pemda Bekasi segera merespon surat kami. Apa bila tidak dijalankan Bupati Bekasi ada sanksi administrasi yang diatur UUD yang berlaku dan kami akan meminta eksekusi dari Pengadilan apa bila tidak dijalankan Bupati,” tegas Abdul lagi.

Baca Juga : Omnibus Law Merupakan Strategi Reformasi Birokrasi

Salah satu penggugat Calon Kades Karang Bahagia Sunadi mengatakan, sudah memperjuangan satu setengah tahun untuk meminta keadilan yang sudah inkrah. Untuk itu, pihaknya mendorong agar Pemda melaksanakan keputusan tersebut.

Baca Juga :  Kukuhkan 8 Ranting, Sarjan: PAC PP selalu Bersinergi Dengan Pemerintah Desa

“Kita bergerak untuk memperjuangkan hak kita yang merasa hari ini kita merasa dizolimi kita bukan hanya rugi moril tapi juga materi, terutama masyarakat Karang Bahagia dengan ada pemilihan yang menurut kita tidak sah,” ujar dia.

Sunadi menambahkan, dari hasil keputusan semua dengan dasar bukti lengkap di Pengadilan, salah satunya tidak adanya Juklak dan Juknis yang ada pada Pilkades Karang Bahagia yang berdampak terhadap hasil penghitungan suara masyarakat.

“Permintaan kami sekarang meminta Pemda Bekasi untuk segera cabut SK Kepala Desa Karang Bahagia sekarang dan memberhentikannya. Saya yakin Bupati punya respon baik terhadap aspirasi masyarakat Karangbahagia yang meminta keadilan,” pungkasnya. (Mul)

Baca Juga : Terinfeksi 4.515, Korban Jiwa Virus Corona Sudah 106 Orang

Berita Terkait

Belum Bayar Hak Pekerja, PT. Yasa Expansia Sejahtera di Bekasi Tutup Kantor
Buka Lowongan di Jawa Tengah, FKMPB Kecam PT. Mushashi Auto Parts Indonesia
BPK RI Temukan Belum Ada LPJ Dana Hibah Rp150 Juta Kesbangpol Kota Bekasi
JNW Desak Pj Walikota Bekasi Berikan Sanksi Kepala Dinkes Kota Bekasi
10 Utusan Gereja Kampung Sawah Dukung Herkos Jadi Walikota Bekasi
BPK RI Pertanyakan Asset Kendaraan Dinas Rp61 Miliar Pemkot Bekasi?
Tanggapi Instagram Samatri, JNW: Jangan di Jogetin Tapi Bahan Evaluasi
Pj Walikota Bekasi Ancam Tindak Tegas BUMD Terpapar Politik Praktis
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 Juli 2024 - 18:53 WIB

Kejari Blitar Jateng Musnahkan Beragam Barang Bukti Hasil Kejahatan

Jumat, 26 Juli 2024 - 12:52 WIB

LQ Indonesia Law Firm Penuhi Undangan Eksekusi Aset Sitaan KSP-SB Bogor

Kamis, 25 Juli 2024 - 22:19 WIB

Kejagung Soroti “Kejanggalan” Vonis Bebas Anak Bekas Anggota DPR

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:25 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Memburu Pelaku Korupsi Dana Desa

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:15 WIB

Kejari Kabupaten Tegal Pamer Hasil Capaian Kinerja

Rabu, 24 Juli 2024 - 21:03 WIB

Kejari Kabupaten Bekasi Selesaikan Kasus Sadi Bin Kadin Dengan Restoratif Justice

Senin, 22 Juli 2024 - 15:41 WIB

Waduh..!!!, Setahun Kejari Jakpus Tak Sidangkan Pemalsuan Surat KSP Indosurya

Jumat, 19 Juli 2024 - 14:40 WIB

Soal Final Kepailitan, Praktisi Hukum Persoalkan Trasparansi Publik PN Jakpus

Berita Terbaru

Foto: Dr. Ujang Iskandar, ST, Msi

Berita Utama

Sang “Tupai” Terjatuh Usai ke Vietnam

Jumat, 26 Jul 2024 - 22:57 WIB