Omnibus Law Merupakan Strategi Reformasi Birokrasi

- Jurnalis

Selasa, 28 Januari 2020 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTAPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan Omnibus Law merupakan sebuah strategi reformasi birokrasi. Semua aturan dipangkas, disederhanakan dan diselaraskan menjadi satu aturan Undang-Undang (UU), Selasa (28/1/2020)

Pemerintah bersama DPR, lanjut Jokowi, terus mengembangkan sistem hukum yang kondusif dengan menyinkronkan berbagai UU melalui satu UU, yakni Omnibus Law.

“Berbagai ketentuan dalam puluhan UU akan dipangkas, disederhankan, dan diselaraskan. Omnibus Law Perpajakan dan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja saat ini sedang disiapkan dan akan segera disampaikan ke DPR,” kata Jokowi.

Diakui Jokowi, Omnibus Law memang belum populer di Indonesia, tapi telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti di Amerika Serikat. Omnibus Law ini adalah sebuah strategi reformasi regulasi.

“Harapannya, hukum kita jauh lebih sederhana, fleksibel, lebih cepat, responsif dalam menghadapi era kompetisi, era kerja saat ini,” tandas Presiden Jokowi.

Terpisah, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, sampai sejauh ini Surat Presiden (Surpres) yang telah diajukan ke DPR adalah Omnibus Law Perpajakan.

“Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai perpajakan lebih dulu, semoga minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk Cipta Lapangan Kerja,” jelas Pratikno.

Mengenai banyak draft RUU Omnibus Law yang beredar di masyarakat, Pratikno meminta semua pihak menunggu dokumen RUU Omnibus Law yang sudah ada lampiran Surpres.

“Kita enggak tahu itu banyak versi. Dan kebetulan yang bereda enggak ada tanggalnya. Nanti kita tunggu. Kita tunggu dokumen yang jadi lampiran Surpres itu. Kita tunggu aja,” ungkap Pratikno.

Terkait penyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebutkan draft RUU Omnibus Law sudah disebar di kalangan akademisi, Pratikno mengatakan, draft itu belum menjadi dokumen resmi.

“Ya draf itu kan disebar untuk minta masukan dari akademisi, berbagai pihak, tapi kan belum jadi dokumen resmi yang dikirim oleh Surpres ke DPR,” pungkasnya. (Stave)

Berita Terkait

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan
Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan
Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan
Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar
Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
AKHERA Apresiasi KPK Buka Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi
Kasus WC Sultan Beny Sugiarto Saksi Ijon Proyek Mengantung di KPK
Akankah Eks Menpora Dito Bakal Bongkar Patgulipat Perkara Kouta Haji?

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 19:20 WIB

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 September 2026 - 18:41 WIB

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Senin, 14 September 2026 - 21:37 WIB

Pegawai Kejaksaan RI Kelola BPA Diragukan

Senin, 14 September 2026 - 16:33 WIB

Peran Agung Winarno Tutupi Asal Usul Harta Makelar Kasus Zarof Ricar

Jumat, 11 September 2026 - 11:40 WIB

Akankah BS Kembali Lolos di Kasus Ijon Proyek Jilid 2 Kabupaten Bekasi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB