Satgas Pamtas Gagalkan Selundupan 400 Kg Gula Pasir Asal Malaysia

- Jurnalis

Minggu, 19 Januari 2020 - 05:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA SANGGAU – Satuan tugas pengamanan Perbatasan Indonesia Malaysia Yonif Raider 641, berhasil menggagalkan penyelundupan 8 karung gula pasir tidak bertuan dengan berat total 400 kilogram dari Malaysia di semak-semak jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Sabtu 18/1/2020) malam.

Pengungkapan 8 karung gula pasir tersebut bermula saat Serda Reza Rhamadan beserta 5 personel Satgas lainnya berencana melaksanakan kegiatan pengendapan malam di jalur tikus sektor kanan PLBN Entikong.

Saat personel Satgas melihat adanya tumpukan karung berwarna putih di semak-semak. Kemudian dengan tanpa ragu, seluruh personel Satgas yang melaksanakan pengendapan mendatangi dan memeriksa tumpukan karung tersebut yang ternyata didalamnya berisi gula pasir.

Kepada Matafakta,com, Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif Raider 641 BRU, Letkol Inf. Kukuh Suharwiyono mengatakan, kegiatan taktis berupa pengendapan dan ambush yang dilaksanakan Satgas merupakan wujud tindakan nyata dilapangan untuk menertibkan dan pencegahan.

Baca Juga :  Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

“Terjadinya penyelundupan barang-barang ilegal dan peredaran Narkoba dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus yang ada disepanjang perbatasan,” terangnya.

Saat ini barang bukti 8 karung gula pasir dengan berat total 400 kilogram telah diamankan di Pos Gabma Entikong.

“Selanjutnya, melalui Pakum Satgas Letda Chk Dwi Saleh barang bukti tersebut akan diserahkan kepada Kantor Bea dan Cukai Tipe C Entikong, Kabupaten Sanggau,” pungkasnya. (As)

Biro Kalimantan Barat

Berita Terkait

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran
Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024
Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan
Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana
Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi
Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Pengadilan Tinggi Papua Barat
Progres Proyek di Kabupaten Blitar Lambat, Jaksa Siap Keluarkan Pendapat Hukum
STIH dan Kejari Pulau Taliabu Mou Magang Mahasiswa
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 6 Desember 2024 - 22:58 WIB

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Rabu, 4 Desember 2024 - 23:07 WIB

Tingkatkan Kinerja, Kejati Maluku Gelar Rakerda 2024

Rabu, 4 Desember 2024 - 14:08 WIB

Kejari Kota Blitar Inisiasi Gerakan Jaka Pangan

Selasa, 26 November 2024 - 20:35 WIB

Kejaksaan Negeri Blitar Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Senin, 28 Oktober 2024 - 10:26 WIB

Dinkes Pegunungan Arfak Papua Barat Gelar Workshop Gender dan Imunisasi

Berita Terbaru

Foto: Alvin Lim, SH, MH & Agus Salim

Berita Utama

Hotman Paris Jadi Kuasa Hukum Novi, Alvin Lim Tegaskan Tak Gentar

Sabtu, 7 Des 2024 - 14:49 WIB

Foto: Kantor Kejari Blitar

Berita Daerah

Sambut Harkodia 2024 Kejari Blitar Ingatkan Tata Kelola Anggaran

Jumat, 6 Des 2024 - 22:58 WIB