Polisi Bekuk Dokter Buka Praktik Stem Cell Ilegal di Kemang Jaksel

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2020 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA – Kapolda Metro Jaya (PMJ), Irjen Pol. Nana Sudjana didampingi Dirreskrimum Kombes Pol. Suyudi Ario Seto mengungkapkan, kalau tersangka OH merupakan dokter umum yang tidak memiliki kompetensi dalam melakukan penyuntikan steam cell.

Tersangka, OH ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni, YW dan LJP di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada Sabtu 11 Januari 2020. Ketiganya, ditangkap terkait kasus praktik penyuntikan steam cell secara ilegal.

“Dokter OH merupakan dokter umum yang tidak memiliki kompetensi untuk melakukan terapi steam cell. Ketika ditangkap, OH tengah melakukan praktik,” kata Nana kepada awak media di  Polda Metro Jaya, Kamis (16/1/2020).

Lebih lanjut, Nana menjelaskan, tersangka OH mempelajari penyuntikan tersebut dari media sosial. Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan tersangka terkait kemungkinan tersangka dari tempat lain.

“Dia belajar dari medsos. Selama ini ada beberapa dokter yang belajar dari medsos, saya masih menyelidiki,” tegas Nana.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, menggerebek klinik kesehatan “Hubsch Clinic” di Kawasan Kemang, Jakarta Selatan, sekira pukul 15.00 WIB.

Baca Juga :  Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin

Pasalnya, klinik itu melakukan praktik kedokteran ilegal, berupa penyuntikan stem cell. Klinik tersebut melangsungkan praktik stem cell tanpa adanya izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Polisi pun bekerjasama dengan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) RI guna menyelidiki praktik illegal tersebut. Dari penyelidikan itu, didapati fakta bahwa “Hubsch Clinic” sudah beroperasi ilegal selama tiga tahun.

“Tiga tersangka ditangkap, sedangkan satu tersangka lainnya berinisial A, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 16 Januari 2020 pagi,” pungkasnya. (Yon)

Berita Terkait

Bea Cukai Bekasi Musnahkan Ribuan Rokok Ilegal dan Minuman Alkohol Tanpa Izin
Jadi Lokasi Parkir Liar, LQ Indonesia Law Firm Bongkar Modus Mafia Tanah
Ini Beberapa Pengungkapan Kasus Polres Metro Bekasi Bersama Unit Reskrim
Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Kaka Bunuh Adik Kandung
Ayah Mirna Salihin Kasus Kopi Sainida Dipolisikan UU Kejahatan Tenaga Kerja
Tebar Fitnah, MAKI Polisikan Akun Tiktok @daahrestuti_lubis
Polres Kota Bekasi Rilis Pasutri Kasus Michat Tawari Anak Dibawah Umur
Perkara Kasus Pencabulan di Jakarta Barat Segera Disidangkan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 11 Desember 2023 - 18:57 WIB

LIAR: Mana Janji Pj Walikota Bekasi Soal Saksi ASN Terlibat Politik Praktis?

Senin, 11 Desember 2023 - 16:55 WIB

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Minggu, 10 Desember 2023 - 10:18 WIB

KOMPI Dorong Kejari Serius Tangani Dugaan Abuse Of Power Pj Bupati Bekasi

Sabtu, 9 Desember 2023 - 16:49 WIB

Asik…!!!, Alih-alih Gagal Target PAD, Bapenda Kota Bekasi Jadi Bisa Kunker ke Bali

Jumat, 8 Desember 2023 - 13:59 WIB

Wartawan Senior Ingatkan Pj Walikota Bekasi Tak Pakai Lagi TP3

Jumat, 8 Desember 2023 - 09:49 WIB

Asik…!!!, Meski Habis Masa Jabatan Tri Adhianto Masih Dikawal Pegawai Bergaji APBD

Jumat, 8 Desember 2023 - 07:56 WIB

LIAR Pertanyakan Standar Proyek Rp4,5 Miliar Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi

Kamis, 7 Desember 2023 - 16:00 WIB

Proyek Sumur Resapan DBMSDA Kota Bekasi Rp4,5 Miliar Dipertanyakan?

Berita Terbaru

Pintu Parkir Area Ruko SNK Pengelola Sebelumnya

Seputar Bekasi

Diolah BUMD, Sistem Parkir Ruko Sentral Niaga Dinilai Alami Kemunduran

Senin, 11 Des 2023 - 16:55 WIB

Lamongan

Berita TNI

TNI di Lamongan Motivasi Pelajar Melalui Program Senin Berkibar

Senin, 11 Des 2023 - 16:51 WIB