BERITA JAKARTA – Unit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat, berhasil mengamankan salah satu pelaku jambret yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Mangga Besar Raya, depan Lowson Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis (16/4/2020) kemarin.
Sebelumnya, salah satu pelaku berjenis kelamin perempuan berinisial RI yang melakukan aksi penjambretan bersama kekasihnya FA, telah diamankan dan sudah menjalani hukuman pada tahun kejadian tersebut.
Sementara, FA (23) warga Jalan Dwiwarna Karang Anyar Jakarta Pusat, masuk DPO selama 2 tahun yang kini, terpaksa harus ikut menyusul merasakan dinginnya Hotel Prodeo Polsek Metro Taman Sari, Jakarta Barat
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Abdul Gofur mengungkapkan, awal mula kejadian sekitar bulan April 2018 sekitar pukul 06.30 WIB, korban seorang ibu rumah tangga bernama, Sumarni berboncengan mengunakan ojek dari Stasiun Angke menuju Kota Tua Taman Fatahilah, Kelurahan, Pinangsia, Jakarta Barat.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban Sumarni melewati Flay Over Asemka, tiba-tiba dipepet dua orang yang berboncengan dengan menggunakan sepeda motor yang tidak di kenal oleh korban.
Setelah dipepet mengakibatkan korban terjatuh bersama dengan ojeknya, sehingga korban mengalami luka-luka di wajah dan lutut serta barang milik korban berupa tas warna orange merk Bucheri yang berisikan KTP, Kartu ATM Bank DKI dan Buku tabungan Bank Mandiri dan 1 unit HP merk Samsung.
Ditambahkan, Kanit Reskrim Polsek Metro Taman Sari, Kompol Dicky Fertoffan Bachriel menyampaikan, petugas berhasil mengamankan DPO pelaku Jambret dimana pelaku sempat buron selama 2 tahun setelah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan sebagaimana rekaman CCTV.
Kenekatan pelaku FA yang melakukan aksinya bersama RI kekasihnya pada akhirnya berhasil diamankan oleh piket Opsnal Reskrim yang mengenali pelaku saat sedang melintas di depan Lowson Mangga Besar Taman Sari, Jakarta Barat, Kamis 16 April 2018.
Saat penjambretan tambah Dicky, diketahui FA (23) mengendarai kendaraan sementara kekasihnya RI yang melakukan aksi penjambretan.
“Pelaku FA, kami amankan dan dibawa ke Polsek Metro Taman Sari guna dilakukan proses penyidikan dan atas perbuatan pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Usan)