Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

- Jurnalis

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Terduga Oknum Wartawan Gadungan

Photo: Terduga Oknum Wartawan Gadungan

BERITA SUKABUMI – Petualangan oknum wartawan gadungan berinisial AS (46) dalam melancarkan aksi pemerasan di SD Negeri Sukaraja 2 akhirnya kandas ditangan jajaran Polsek Sukaraja Resort Sukabumi Kota.

Pasalnya, warga Kampung Nagrak, Desa Cisarua, Kecamatan Sukaraja ini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke sel tahanan usai nekat melakukan intimidasi serta pemerasan terhadap pihak sekolah.

Kapolsek Sukaraja, Kompol Aguk Khusaeni mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah, termasuk keterangan dari tiga saksi kunci serta bukti rekaman video yang sempat menggemparkan media sosial.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sekarang resmi ditahan di Mapolsek Sukaraja,” tegas Kompol Aguk Khusaeni kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Aksi premanisme berkedok insan pers ini terungkap setelah tersangka mendatangi pihak sekolah untuk meminta jatah uang bulanan secara paksa.

Modus operandi yang digunakan pelaku yakni menakut-nakuti korban dengan ancaman akan menerbitkan berita miring terkait dugaan masalah di sekolah jika uang yang diminta tidak dituruti.

Hasil pemeriksaan secara intensif mengungkap fakta bahwa aksi menyalahgunakan profesi wartawan ini ternyata telah dilakoni AS selama bertahun-tahun diberbagai lokasi, mulai dari wilayah Sukaraja hingga Cisaat.

Setelah dilakukan penelusuran identitas, nama tersangka bahkan tidak terdaftar dalam struktur redaksi media yang tertera pada kartu pers miliknya.

“Hasil pemeriksaan, tersangka ini telah menyalahgunakan nama profesi wartawan untuk melakukan pemerasan sejak beberapa tahun lalu,” tandasnya.

Ulah nekat pelaku sempat memicu gelombang kecaman publik setelah AS kedapatan merampas ponsel milik seorang guru yang mencoba merekam aksi intimidasinya.

Video insiden tersebut mendadak viral di jagat maya hingga menyita perhatian khusus dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan culasnya, penyidik menjerat tersangka AS dengan pasal 483 KUHP, pengancaman dan Pasal 488 KUHP juncto Pasal 126 KUHP, terkait tindak pidana berulang.

Atas perbuatannya, oknum wartawan abal-abal ini terancam hukuman kurungan maksimal 5 tahun penjara serta denda paling banyak Rp500 juta. (Eka Lesmana)

Berita Terkait

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran
Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham
Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift
Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi
Hercules TNI AU Bawa Bantuan Presiden Penanganan Karhutla di Kalimantan Selatan
Terjunkan Tim Alfa, TNI Percepat Penanganan Karhutla Way Kambas
TNI Terus Perkuat Dukungan Penanganan Gempa NTT
TNI Kerahkan 1.267 Personel Tangani Dampak Gempa di Flores

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:12 WIB

Lokasi TPS Liar Sempat Viral di Kebalen Siang Tadi Kebakaran

Selasa, 8 September 2026 - 15:36 WIB

Diduga Salah Obat, Ketua KBPP Polri Pematangsiantar Meninggal di RS. Efarina Etaham

Kamis, 3 September 2026 - 07:45 WIB

Viral CCTV Diduga Oknum Kades Dengan Politisi di Bekasi Bermesraan Dalam Lift

Rabu, 2 September 2026 - 11:11 WIB

Begini Akhir Nasib Wartawan Gadungan Peramps Ponsel Guru di Sukabumi

Selasa, 1 September 2026 - 10:44 WIB

Ngamuk Tagih Uang Koran, Oknum Wartawan di Sukabumi Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Tim-9 Kejaksaan Agung

Berita Utama

Kasus TPPU Senilai Rp846 Miliar Febrie Adriansyah Segera Dilimpahkan

Selasa, 15 Sep 2026 - 19:20 WIB

Photo: Gedung KPK

Berita Utama

Apresiasi Kinerja KPK, AKHERA Ingatkan Kepastian Hukum dan Keadilan

Selasa, 15 Sep 2026 - 18:41 WIB

Photo: Atlit Bowling Kabupaten Sukabumi

Olahraga

Cabor Bowling Kabupaten Sukabumi Targetkan Raih Medali Emas

Selasa, 15 Sep 2026 - 09:47 WIB